Lebih dari 90 perkara sengketa informasi yang diterima Komisi Informasi Pusat (KIP) terancam terbengkalai. Ketua KIP, Abdul Rahman Makmun mengatakan, puluhan kasus itu belum bisa diproses karena waktu penyelesaian perkara cukup lama, sedangkan komisioner KIP periode 2009-2013 akan berakhir pada 2 Juni 2013. Oleh sebab itu, dia meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempercepat proses pemilihan komisioner baru. Dia tidak ingin, lambatnya proses pemilihan komisioner, mengakibatkan tertundanya penyelesaian perkara informasi.
“Proses penyelesaian sengketa informasi ini sejak didaftarkan ke Komisi Informasi Pusat dan diregister oleh KIP, maka Undang Undang KIP diharapkan bisa diselesaikan dalam waktu 100 hari, sekitar 3 bulanan. Jadi kalau orang mendaftarkan sengketa bulan Mei ini, dan tidak kita tangani karena kita awal Juni ini demisioner, maka dia harus menunggu waktu sampai terpilihnya komisioner baru. Kalau komisionernya terpilih mungkin nda ada masalah, dua bulan atau anu asih bisa lah kita selesaikan. Tapi kalau nanti waktunya tinggal satu bulan atau tinggal beberapa minggu itu kan menjadi persoalan. Karena bisa saja penyelesaian sengketanya bisa lebih panjang dari yang seharusnya,” kata Abdul Rahman yang akrab disapa Aman kepada KBR68H.
Ketua KIP, Abdul Rahman Makmun menambahkan, sepanjang Januari hingga Maret 2013 KIP telah menerima pengajuan sengketa informasi sebanyak 138 kasus. Namun, jelang berakhirnya masa tugas komisioner, KIP hanya mampu menyelesaikan 44 kasus.
Sumber: KBR68H