Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng Satriadi mengatakan sejak Januari hingga Mei 2013 sudah ada sembilan pengaduan masyarakat ke Komisi Informasi Kalteng terkait sengketa informasi dengan dinas yang berada di lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng.
Sembilan dinas tersebut yaitu Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pemuda dan Olahraga.
Dari sembilan dinas tersebut, dua di antaranya yaitu Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan kalah dalam sidang ajudikasi. Kedua dinas itu diperintahkan untuk segera memberikan informasi yang diminta pemohon.
Sementara itu, sengketa informasi seorang warga dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berakhir dengan perdamaian karena selaku termohon dinas tersebut akhirnya bersedia memberikan informasi yang diminta pemohon. Sedangkan sengketa informasi dengan dinas lainnya masih dalam proses.
Tahun 2012 lalu Komisi Informasi Kalimantan Tengah menangani sengketa informasi dengan termohon adalah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan. Sidang ajudikasi juga terpaksa dilakukan karena tahapan mediasi menemui jalan buntu. Hasil keputusan sidang saat itu, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan diperintahkan untuk memberikan informasi yang diminta pemohon.
“Pejabat atau badan publik yang menutupi informasi dikenakan Pasal 52 Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan ancaman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp5 juta. Saran bagi masyarakat, jangan takut meminta informsi ke badan publik, karena sudah dilindungi oleh undang-undang. Kalau mengalami masalah, lapor ke KI Kalteng,” tegas Satriadi.
Satriadi juga mengkritisi sebagian pejabat di Kalteng yang belum memahami tentang pentingnya keterbukaan terhadap publik. Padahal, aturan juga sudah mengatur informasi mana saja yang boleh didapat publik dan mana yang tidak sehingga badan publik tidak perlu cemas.
“Di tingkat kepala dinasnya juga seperti itu, masih ada paradigma lama bahwa informasi bersifat rahasia. Apalagi menyangkut keuangan, masih tertutup, termasuk terkait aktivitas badan publik tersebut,” sebut Satriadi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Alpian, warga Kelurahan Bereng Bengkel Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya adalah salah satu warga yang merasakan masih sulitnya mendapatkan informasi dari badan publik. Dia bahkan harus melaporkan badan publik tersebut ke Komisi Informasi Kalteng.
Tiga dinas di lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng yang dilaporkan oleh Alpian adalah Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, dan Dinas Pekerjaan Umum. Hasil sidang ajudikasi dua dinas di antaranya yaitu Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan diperintahkan untuk memberikan data yang diminta Alpian selaku pemohon.
“Pemahaman badan publik maupun pejabat kita tampaknya masih kurang soal keterbukaan informasi publik, dan itulah alasan saya sehingga melaporkannya ke Komisi Informasi. Bayangkan, saya minta informasi secara resmi pakai surat sampai 40 hari belum juga dijawab, makanya saya laporkan. Kita minta secara resmi saja seperti itu responsnya, apalagi kalau cuma lewat lisan,” ucap Alpian.(ris/ant)