1111

Seorang anak memperlihatkan KJS (Kartu Jakarta Sehat) usai dibagikan di Puskesmas Koja, Jakarta Utara, Selasa (28/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany mengatakan bahwa sistem KJS (Kartu Jakarta Sehat) dengan INA CBG (Indonesia Case Base Group) akan menghilangkan penyalahgunaan informasi asimetris di dunia medis.

“Tak ada lagi dokter atau rumah sakit main-main dengan pasien soal langkah pengobatan dan pembayarannya. Semua sudah diatur oleh CBG dan diverifikasi,” ujar Hasbullah ketika mengikuti diskusi pelayanan kesehatan di Tempo, Senin, 10 Juni 2013.

Hasbullah menjelaskan, informasi asimetris adalah teori ekonomi. Hal itu memiliki makna di mana dalam dunia bisnis terkadang ada pihak yang memegang informasi atau pengetahuan penuh akan suatu hal dibanding pihak lainnya.

Dalam dunia medis, pihak yang memegang informasi itu adalah dokter. Mereka jauh lebih tahu soal kesehatan pasien dibanding pasien itu sendiri. Sebagai contoh, dokter bisa mendiagnosis seorang pasien mengalami tumor sementara pasien itu sendiri tak sadar.

Di dunia, situasi informasi asimetris tidak boleh berlaku dalam mekanisme pasar bebas. Pasalnya, ibarat monopoli, pihak yang memegang informasi bisa seenaknya mengendalikan nilai dari informasi yang dipegang. Sayangnya, hal ini justru dipraktikan di Indonesia.

Di Indonesia, menurut Hasbullah, banyak dokter mengandalkan informasi asimetris ini untuk menarik laba. Salah satu contoh kasus, dokter dapat dengan mudah mengatakan bayi dalam kandungan seseorang terlilit tali pusar untuk bisa menerapkan biaya kelahiran yang lebih mahal.

“Padahal, terlilit tali pusar itu kan gak bisa dibuktikan. Ketika lahir, ya lepas. Gimana pasien mau tahu. Apalagi, tak jarang dokter itu menakuti pasien bahwa bayi bisa mati jika mereka tak segera ambil keputusan. Mana ada orang tua yang berani melawan,” ujar Hasbullah sambil berkata praktik ini bak rampok.

Terakhir, Hasbullah mengatakan, dengan INA CBG dan KJS, tak ada lagi rumah sakit atau dokter menerapkan biaya berbeda dibanding dokter atau RS lain. INA CBG berlaku standar di semua rumah sakit sehingga ditangani di manapun, standar pelayanan dan pembayarannya sama.

Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/06/18/083489081/Mengakhiri-Penyalahgunaan-Informasi-KJS