PALANGKA RAYA-Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Tengah Satriadi menegaskan bahwa Daftar Isian Perencanaan Anggaran bukan informasi rahasia seperti dijelaskan pada Pasal 11 Undang-Undang No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dia mengakui,  pengaduan yang diterima KI Kalteng dari pemohon informasi, sebagian besar terkait masalah tidak dipenuhinya permohonan data Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari beberapa instansi Pemerintah Daerah.

“Dalam poin C dan D disebutkan, Badan Publik wajib menyediakan informasi publik meliputi seluruh kebijakan dan dokumen pendukungnya serta Rencana Kerja Proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik,” katanya di Palangka Raya, Kamis (20/6).

DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun Kementerian Negara/Lembaga dan disahkan oleh Dirjen Pebendaharaan atau Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

Menurut dia, DIPA berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.

Dia mengakui ada perbedaan persepsi antara KI dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kalteng. Namun jika PPID memahami UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, saya pikir tidak akan ada perbedaan persepsi ini, katanya.

Peraturan KI (PerKI) No.1/2010 juga mengatur secara tentang pelaporan keuangan pemerintah, termasuk di dalamnya masalah DIPA. Bahkan, dalam UU KIP pasal 1 dan 2 disebutkan, badan publik diwajibkan melaporkan hasil kinerjanya secara berkala, minimal enam bulan sekali.

Dia menyebutkan contoh kasus yang ditangani KI saat ini, yakni kasus penolakan memberi data dan informasi oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng.

Terkait kasus ini, pihak Disbun Kalteng menolak memberi data dan informasi kepada salah satu pemohon dengan alasan belum jelas kedudukan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tentang pemberian data dimaksud.

“Padahal sudah banyak aturan yang menjelaskan masalah itu, termasuk di antaranya UU No.14/2008,” katanya dan menambahkan bahwa alasan penolakan tersebut tidak mendasar karena semua sudah diatur dalam undang-undang.

Terkait kasus tersebut, pemohon berencana mengajukan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika hal ini terjadi, kata dia pihak tergugat bisa dipermalukan karena alasan penolakan tidak mengacu pada undang-undang yang berlaku.

sumber: shnews