KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus meningkatkan layanan informasi penyelenggaraan tahapan Pemilu 2014 kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada semua tahapan penyelenggaraan pemilu.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, jika pihaknya membuka akses informasi yang seluas-luasnya kepada publik tentang tahapan penyelenggaraan pemilu.

“Salah satu terobosan yang dilakukan KPU, pada tahap pencalonan, KPU menginformasikan kepada publik riwayat hidup para caleg. Ya  informasi itu penting untuk menambah referensi bagi pemilih dalam menentukan pilihan,” ucap Husni di Gedung KPU, Jakarta (1/7).

Husni menambahkan, untuk meningkatkan kualitas layanan informasi, KPU juga terus mengembangkan situs maya yang saat ini sudah dimiliki 75 persen satuan kerja (satker) provinsi dan 50 persen satker kabupaten/kota. Ia berujar, situs maya di semua level penyelenggara pemilu itu akan diupayakan dapat terintegritas dengan situs maya KPU Pusat.

“Dengan cara ini suplai informasi kepada masyarakat akan lebih cepat dan akurat,” ujar Husni.

Husni menerangkan, dalam hal layanan informasi tentang daftar pemilih, KPU sedang berupaya mengadakan penyimpan data dengan kapasitas besar yang dapat menampung 190 juta data pemilih.

Layanan informasi ini diupayakan dapat diakses semua masyarakat untuk mereka gunakan dalam mengecek apakah dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.

Lebih lanjut Husni menjelaskan, untuk percepatan informasi penghitungan suara, KPU menargetkan dalam waktu 24 jam semua sertifikat hasil penghitungan suara (C1) sudah sampai di KPU Kabupaten/Kota.

Sambil menunggu penghitungan manual yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan rekapitulasi yang dilakukakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), petugas di kabupaten/kota sudah dapat memasukan data C1.

“Kami memilih kabupaten/kota sebagai basis entry data karena ruangannya lebih besar dan publik dapat melihat secara langsung proses entry datanya yang dilakukan petugas,” jelas Husni.

Husni mengungkapkan, meski akses informasi dari KPU dibuka seluas-luasnya kepada publik tetapi hanya terbatas pada tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014. Untuk informasi yang berkaitan dengan peserta pemilu yang juga menjadi kebutuhan publik, media memiliki peran yang lebih strategis. [Taufiq]

Sumber: rumahpemilu.org