“Rp 4 M per tahun,” kata salah seorang Mahasiswa menyampaikan hasil perhitungan pendapatan kampus mereka, Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dalam diskusi dengan tema, “UU KIP dan Transparansi Kampus”, Sabtu (7 /9) di Restoran Sederhana, Jl. Raden Saleh Jakarta.  Sayangnya, menurut dia, fasilitas parkir di kampus tersebut tidak pernah mengalami perbaikan.

Itulah mengapa pada Oktober 2012 lalu, Badan Eksekutif Mahasiswa UNJ menuntut pihak birokrasi kampus untuk meningkatkan pelayanan fasilitas parkiran, meningkatkan jaminan keamanan, mempercepat proses pembangunan gedung parkir. Tiga hal ini merupakan respon atas kondisi parkir di kampus tersebut. Dari tuntutan tersebut, ada satu hal mendasar yang terlewat secara eksplisit, yaitu keterbukaan dalam pengelolaan anggaran parkir.

Pengenalan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) kepada mahasiswa, termasuk dari UNJ, akhirnya membuka wawasan mereka bahwa keterbukaan bukan hanya tuntutan moral, tetapi juga kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Menurut UU KIP, anggaran pengelolaan parkir, seharusnya diumumkan secara berkala (minimal per 6 bulan).

Tentu, menyuarakan agenda ini tidak mudah karena berhadapan dengan oknum kampus yang terstruktur. Para mahasiswa mengatakan yang terpenting dilakukan saat ini adalah membangun paradigma, pengetahuan, dan kesadaran bahwa kita memiliki undang-undang yang menjamin keterbukaan dan akses mahasiswa terhadap pengelolaan kampus.

Sementara itu, Agus Wijayanto, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, mengatakan Komisi Informasi siap untuk memberikan sosialisasi UU KIP ke kampus-kampus. “Tidak usah dipikirkan honornya,” kata Agus. Demikian pula Anggota Komisi Informasi Pusat, Yhannu Setiawan juga mengatakan pihaknya bersedia hadir untuk mendorong bersama implementasi UU KIP di kampus.