Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) – Kinerja Komisi Informasi (KI) Pusat jilid II menuai kritik dari KI se-Indonesia pada Rapat Koordinasi Nasional KI yang berlangsung pada 17–19 September 2013 di Solo, Jawa Tengah.

“Kami kecewa karena pelaksanaan Rakornas secara substansi maupun teknis menjadi mundur. Ini adalah Rakornas keempat, tapi pelaksanaannya sama seperti Rakornas pertama kali ketika KI baru terbentuk,” ujar Ketua KI Lampung, Juniardi, di Solo, saat dihubungi dari Bandarlampung, Rabu (18/9) malam.

Dia menilai Komisioner KI Pusat jilid II tidak segera memetakan program prioritas yang harus dijalankan dalam waktu dekat, jangka menengah, dan jangka panjang.

“Bukankah semuanya bisa di-review, baik pencapaian maupun program-program sebelumnya, sehingga semua tidak dari nol,” katanya lagi.

Pembahasan mengenai kendala dukungan sekretariat contohnya, ujar Juniardi menambahkan, dalam Rakornas terdahulu, desakan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat aturan turunan yang memperkuat kedudukan Sekretariat KI sudah dilontarkan dan didorong melalui Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

“Seharusnya ini ditindaklanjuti. Evaluasi terhadap program memang perlu dilakukan secara menyeluruh termasuk sistem kalau memang ternyata kurang sesuai. Namun, jalankan dulu. Jangan belum apa-apa sudah mau mengubah sistem. Ini namanya tidak memiliki skala prioritas,” kata Juniardi yang juga Ketua Forum Komunikasi Komisi Informasi se-Indonesia (Forkip) itu menambahkan.

Selain tugas pokok dan fungsi dalam menyelesaikan sengketa informasi, Komisi Informasi juga harus mendorong implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dengan semangat transparansi dan akuntabilitas, ujarnya lagi.

“Bagaimana Badan Publik semakin terpacu untuk transparan dengan menerapkan undang-undang ini, bagaimana masyarakat tersosialisasi dan teredukasi mengenai hak-haknya atas informasi publik, dan bagaimana eksistensi kelembagaan KI menjadi kuat. Visi besar ini seharusnya mendasari kinerja, bukan menjadi euforia jabatan yang berkepanjangan,” katanya pula.

Juniardi berharap, ke depannya KI Pusat lebih baik, sehingga pada 28 September nanti yang merupakan peringatan `Right to Know Day` tahun tahun 2012 lalu gaungnya sudah disampaikan Wapres, menjadi lebih menggaung pula.

“Wapres yang memberikan penghargaan keterbukaan informasi dan menginstruksikan seluruh Badan Publik di pusat dan provinsi untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID, dan mengimplementasikan undang-undang ini. Dampaknya, beberapa provinsi berlomba-lomba memperbaiki pelayanan informasi,” kata dia lagi.

Juniardi juga berharap, tahun ini gaung itu harus terus bergema hingga ke kabupaten, kota, kelurahan, desa untuk menumbuhkan semangat dalam menerapkan transparansi dan akuntabilitas.

Editor: Budisantoso Budiman

Sumber: http://lampung.antaranews.com/berita/269759/kritik-untuk-komisi-informasi-pusat