Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat, akhirnya memenangkan Sentra Advokasi untuk Hak Pendidikan Rakyat (Sahdar) mewakili masyarakat Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai, dalam sengketa informasi melawan PTPN3 Kebun Sarang Ginting. Putusan sengketa KIP ini diadakan di Hotel Swiss Bellin Medan, Rabu (30/10) malam yang diketui Majelis Komisioner KIP Yhannu Setiawan .

Dalam putusannya, majelis komisioner menyatakan bahwa dalil-dalil PTPN3 Kebun Sarang Ginting dalam menolak permohonan informasi yang diajukan masyarakat Desa Tanjung Harap yang diwakili oleh SAHdaR sama sekali tidak berdasarkan hukum.

“Menyatakan bahwa informasi yang diminta, berupa: Satu, Salinan Peta HGU Kebun Sarang Ginting; Kedua, salinan Sertifikat HGU No 4 Kebun Sarang Ginting, dan SK BPN RI Tgl. 37.HGU BPN RI – 2009; Ketiga, Salinan Surat Ukur Tgl. 06-04-2009, No. 03/Serbajadi/2009; Empat, Salinan Surat Ijin Usaha Perkebunan PTPN3, Kebun Sarang Ginting; Lima, Salinan Dokumen AMDAL Kebun Sarang Ginting; Enam, Salinan Kontrak Kerja antara PTPN3 dengan Perusahaan Rekanan Pelaksana replanting; Tujuh, Salinan Laporan CSR Tahun 2010 dan 2011 Kebun Sarang Ginting adalah informasi publik yang terbuka,” kata Yhannu Setiawan saat membacakan amar putusan.

Karena, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan Pasal 13 ayat (1) huruf g Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dinyatakan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang sekurang-kurangnya terdiri atas; syarat-syarat perijinan, ijin yang diterbitkan dan atau yang dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya dan laporan penataan ijin yang diberikan.

Oleh karenanya, PTPN3 Kebun Sarang Ginting sebagai badan Publik wajib memberikan dan menyediakan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 dan Perki No 1 Tahun 2010.

Diolah Dari MedanBisnis