Pada tanggal 6 – 8 November 2013, Komisi Informasi Pusat akan melakukan penyelesaian sengketa informasi publik di Provinsi Kalimantan Barat, tepatnya di Pontianak. Penyelesaian sengketa informasi publik melalui ajudikasi dan/atau mediasi ini dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat karena Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat belum terbentuk.
.
Sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 26 UU No. 14 Tahun 2008, salah satu tugas Komisi Informasi Pusat ialah menyelesaikan sengketa informasi publik di daerah selama Komisi Informasi Provinsi atau Komisi Informasi Kab/Kota belum terbentuk.
.
Pada persidangan luar kota ini, Komisi Informasi Pusat akan menyidangkan sepuluh (10) sengketa informasi publik yang ada di Kalimantan Barat. Kesepuluh sengketa tersebut diajukan oleh para pemohon informasi setelah menempuh prosedur permohonan dan keberatan informasi kepada badan publik terkait (termohon) namun tidak dipenuhi oleh badan publik tersebut. Oleh sebab itu para pemohon informasi mengajukan sengketa tersebut kepada Komisi Informasi Pusat untuk diperiksa dan diputus oleh Komisi Informasi Pusat melalui prosedur penyelesaian sengketa informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 jo Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013.
.
Yang menjadi Termohon dalam sengketa informasi publik di Kalimantan Barat ini adalah badan publik ditingkat kabupaten/kota dan provinsi di Kalimantan Barat, seperti Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Pontianak, BPN Kab. Kubu Raya, Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kalbar dll. Sedangkan yang menjadi Pemohonnya adalah individu warganegara RI.
.
Persidangan luar kota yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat di Kalbar ini juga sekaligus membawa pesan dan dorongan kepada Pemprov Kalbar agar segera membentuk Komisi Informasi Provinsi sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 60 UU No. 14 Tahun 2008. Pasal tersebut memerintahkan agar Komisi Informasi Provinsi sudah harus dibentuk selambat-lambatnya dua (2) tahun sejak diundangkannya UU No. 14 Tahun 2008.
.
Jadi, jika merujuk kepada amanat UU No. 14 Tahun 2008, semestinya Kalimantan Barat sudah harus membentuk dan memiliki Komisi Informasi Provinsi sejak tahun 2010 silam, dua tahun sejak diundangkannya UU No. 14/2008. Namun hingga saat ini, Kalbar dan 13 Provinsi lainnya belum juga memiliki Komisi Informasi Provinsi. Dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia baru 20 Provinsi yang sudah membentuk dan memiliki Komisi Informasi Provinsi.
.
Pembentukan dan keberadaan Komisi Informasi Provinsi sangat penting guna memastikan pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 di aras lokal (provinsi). Pembentukan Komisi Informasi Provinsi juga diharapkan dapat menjadi motor penggerak keterbukaan informasi publik di daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel melalui pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik.
.
Kontak :
Yayasan 28
Agus Nugroho 0813 288 23602
Arief  0857 1688 0492