Hakim PN Batam Kuatkan Putusan Komisi Informasi Kepri

Hakim PN Batam Kuatkan Putusan Komisi Informasi Kepri

Sidang_Putusan_UPB

Perjuangan mahasiswa Universitas Putra Batam (UPB) yang menuntut hak keterbukaan informasi mendapatkan titik terang karena hakim Pengadilan Negeri Batam memutuskan untuk menguatkan putusan Komisi Informasi (KI) Kepri dan menolak seluruh permohonan pemohon keberatan pada Kamis (21/11/2013).

Di persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Merrywati, Budiman Sitorus dan Arif saat pembacaan putusan mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 02 tahun 2011 bahwa persidangan digelar secara sederhana sehingga tidak melakukan pemeriksaan saksi-saksi seperti yang diajukan oleh pemohon.

Hakim hanya memeriksa berkas-berkas dan jawaban tertulis dari pemohon dan termohon dalam tempo yang selama 60 hari seperti tercantum dalam Perma tersebut.

“Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, Menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Kepri No 003/VII/KI-Kepri-PS/2013 dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” tegas Merrywati dan menutup persidangan.

Sementara itu, Nampat Silangit, kuasa hukum termohon usai persidangan mengatakan bahwa hakim memutuskan perkara tersebut sudah sesuai dengan Perma 02 tahun 2011. Atas putusan Majelis hakim tersebut, pihaknya akan menunggu selama 14 hari apakah pihak UPB akan melakukan upaya banding atau tidak.

“Kita lihat dalam 14 hari ini, apakah mereka kasasi atau tidak. Kalau mereka tidak mengajukan kasasi berarti sudah incrach atau berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Apabila telah berkekuatan hukum tetap, maka pihak yang akan melakukan eksekusi atas putusan KI maupun di tingkat banding adalah PN Batam.

“Kalau incracht, kita tinggal tunggu tindak lanjut dari Komnas HAM karena UPB dengan seenak hati telah menskorsing dan mengeluarkan surat DO kepada kita,” tegasnya.

Adapun putusan KI pada Jumat (2/8/2013), antara lain mengabulkan permohonan mahasiswa Universitas Putra Batam atas sengketa informasi publik almamaternya.

Berdasarkan surat putusan 003/VII/KI-Kepri-PS/2013, pemohon, Nampak Silangit, Sahat Maruli Sianturi, Dong Maria Hasiana, dan Febry Andrean Amoga berhak mendapatkan informasi atas permohonan yang sempat ditolak oleh universitas. Sebab, KIP Kepri menilai informasi tersebut merupakan informasi publik yang wajib dibuka kepada pemohon.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Komisioner yakni Arifuddin Jalil, S.Ag, ketua sidang dan  H. Budi Sufiyanto, A.Md serta James F Pappilaya, SH sebagai anggota, memutuskan permohonan para pemohon dikabulkan. Serta, menetapkan bahwa salinan lembar jawaban ujian semester 5 (lima), dan salinan lembar soal ujian tegah semester 5 (lima) wajib diberikan oleh Universitas Putra Batam.

Informasi tentang lembar soal dan jawaban pada semester lima tersebut, dengan mata kuliah, yakni

1. Hukum Pidana Ekonomi dengan dosen Drs. M Ukas Ibrahim, SH, MH.
2. Hukum Pemerintahan Pusat dengan dosen Agus Rianto, SH.
3. Hukum Lingkungan dengan dosen Neri Aslina, SH.I, M.Ag
4. Hukum Perbankan dengan dosen Nur Afni, SH, M.Pd.
5. Hukum Perusahaan dengan dosen Herti Saraswati, SH, MH.
6. Perencanaan Kontrak dengan dosen Neri Aslina, SH.I, M.Ag.
7. Perencangan Perundang-Undangan dengan dosen Ferdinal Martin, SH.
8. Metodologi Penelitian dengan dosen Gokbin Sihombing, S.Sos

“Ini adalah informasi publik yang wajib dibuka kepada para pemohon,”kata Ketua Majelis.

Sementara itu, dalam kasus yang sama, KIP Kepri juga mengabulkan permohonan yang diajukan Pirman Pirdo Saragih, Hendriyadi, dan Mustaufiq sesuai dengan putusan nomor 004/VII/KI-Kepri-PS/2013.

Informasi yang wajib dibukan oleh Universitas Putra Batam kepada para pemohon untuk soal dan lembar jawaban semester lima dengan mata kaliah yakni :
1. Hukum Pemerintahan Pusat dengan dosen Agus Rianto, SH.
2. Hukum Lingkungan dengan dosen Neri Aslina, SH.I, M.Ag.
3. Hukum Perbankan dengan dosen Nur Afni, SH, M.Pd.
4. Perancangan Perundang-undangan dengam dosen Ferdinal Martin, SH.
5. Metodologi Penelitian dengan dosen Gokbin Sihombing.

Arifuddin Jalil, mengatakan untuk putusan nomor 003/VII/KI-Kepri-PS/2013, KIP Kepri memerintahkan termohon untuk memberikan salinan permohonan yang diminta oleh para pemohon dalam tenggang waktu empat belas (14) hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh termohon.

Sementara untuk putusan 004/VII/KI-Kepri-PS/2013, KIP Kepri memerintahkan termohon untuk memberikan salinan permohonan yang diminta oleh para pemohon dalam tenggang waktu empat belas (10) hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh termohon.

sumber: batamtoday.com