Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) menilai saat ini terjadi beberapa peristiwa yang bisa dikatakan sebagai upaya sistemik untuk mengeliminasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai badan publik yang mempunyai kewajiban memberikan informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Peristiwa pertama adalah pengajuan Judicial Review(Uji Materi) terhadap UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang diajukan Forum Hukum BUMN dan Pusat Pengkajian Masalah Strategis Universitas Indonesia (PPMSUI),” ujar Direktur Eksekutif Pattiro Sad Dian Utomo pada keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (22/11/2013).

Peristiwa kedua, lanjut Sad Dian, gugatan PT Bank Negara Indonesia Syariah (BNI Syariah) kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) atas keputusan KIP mengenai sengketa informasi publik nomor register 087/III/KIP-MS-A/2012. Hal tersebut memutuskan, informasi yang diajukan oleh pemohon adalah informasi publik dan mengharuskan BNI Syariah memberikan informasi tersebut kepada pemohon.

“PT BNI Syariah menggugat Keputusan KIP tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menyatakan PT BNI Syariah adalah anak perusahaan BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), bukan BUMN atau badan publik sehingga tidak tunduk pada UU KIP,” ujar Sad Dian.

Sedangkan peristiwa ketiga, tambah Sad Dian, mengenai gugatan Universitas Putera Batam (UPB) terhadap putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang memutuskan UPB untuk memberikan informasi hasil ujian yang diminta oleh 11 mahasiswanya, melalui Pengadilan Negeri Batam.

“Meskipun peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan BUMN, namun keputusan yang akan diambil oleh Pengadilan Negeri bisa menjadi yurisprudensi bagi pengadilan negeri lainnya terhadap gugatan terhadap putusan sengketa informasi. Padahal jelas-jelas, suatu perguruan tinggi merupakan badan publik,” ujar Sad Dian.

Menurutnya, pasal 1 ayat 3 UU KIP (UU No 14 tahun 2008), Publik yang dimaksud dengan Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lainnya yang berfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.(rez) (wdi)

Sumber: okezone.com

Judul Asli: Ada Upaya Sistemik Mengeliminasi BUMN sebagai Badan Publik