Dahlia

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Dahlia Umar menyatakan perlu ada kejelasan definisi informasi pemilu. Hal ini disampaikan dalam diskusi terbatas mengenai review terhadap Rancangan Peraturan Komisi Informasi (Raperki) di Kantor KI Pusat, Jakarta (6/2).

Bagaimana dengan informasi mengenai rekam medik dari calon anggota Legislatif atau calon kepala daerah. Selama ini berdasarkan UU KIP hal itu merupakan informasi yang dirahasiakan. “Tetapi kalau dilihat lebih jauh masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai calonya apakah sehat atau tidak. Pernah ada kasus kepala daerah jatuh sakit hanya satu tahun setelah menjabat dan biaya pengobatannya ditanggung APBD “ tambahnya.

Selain itu, perlu juga pembatasan definisi badan publik penyelenggara pemilu yang cukup sampai dengan badan yang permanen saja. “Kalau KPU berarti hanya sampai KPU Propinsi dan Kabupaten Kota, kalau Bawaslu hanya sampai Propinsi saja, dan DKPP hanya di tingkat Nasional” pungkasnya.

Sementara itu menurut Anggota Komisi Informasi Pusat Yhanu Setiawan menyatakan soal kejelasan definisi informasi publik mengacu pada tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan tahapan pemilu yang diatur dalam Peraturan KPU mengenai tahapan pemilu. Dalam perspektif legal formal ini menjadi penjelas definisi informasi publik yang dikuasai oleh Penyelenggara Pemilu.