Komisi Informasi Pusat melihat ada pergeseran tema dari informasi yang diminta selama tahun 2013. Tahun sebelumnya, permohonan informasi didominasi oleh permintaan laporan keuangan dari satu badan publik, dokumen Rencana Kerja Anggaran Pemerintah dan DIPA. “Sekarang isu permohonan informasi lebih pada kontrak karya dan dokumen pendukung yang melibatkan pihak ketiga. Lebih mendalam lagi,” kata Komisioner Komisi Informasi Pusat Henny S. Widyaningsih saat ditemui di sela-sela kunjungan pembentukan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu 12 Februari 2014.

Pergesan ini, kata Henny, hal wajar karena informasi di badan publik mulai terbuka untuk umum dan makin mudah diakses. Saat ini, masyarakat cenderung ingin lebih mengetahui substansi yang lebih detil.

Komisi Informasi berdiri pada 2010 berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008. Sejak berdiri hingga akhir 2013, kata Henny, Komisi menerima laporan sengketa informasi sebanyak 800 kasus. Dari jumlah itu, Komisi hanya mampu menyelesaikan sekitar 65 persen sengketa informasi. Ia berharap KIP bisa menyelesaikan 80 persen sengketa yang masuk hingga akhir tahun 2014.

Wakil Ketua Komisi Informasi, Jhon Fresly, mengatakan, pembentukan Komisi Informasi sangat penting guna memberikan jaminan akses informasi bagi masyarakat. Jhon berharap Kalimantan Selatan segera menetapkan anggota Komisi Informasi yang saat ini tahapannya masih terganjal di proses seleksi di DPRD. “Dari 34 provinsi, sekarang baru terbentuk 24 Komisi Informasi di provinsi,” kata Jhon.

Juru bicara Provinsi Kalimantan Selatan Haris Makkie, menyambut positif pembentukan Komisi Informasi di Kalimantan Selatan. Dari 50 berkas lamaran untuk mengisi posisi komisioner komisi informasi tingkat provinsi, saat ini tersaring 15 pelamar yang mengikuti tahapan seleksi oleh DPRD provinsi.

Sumber: Tempo.co