Komisi Informasi Pusat menerbitkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu. Melalui aturan tersebut, KIP mempersingkat waktu proses pelayanan informasi dan proses penyelesaian sengketa informasi yang berkaitan dengan pemilu.

“Mengingat penyelenggaraan pemilu merupakan satu rangkaian kegiatan yang terjadwal dan sistematis dengan batas waktu yang ditentukan, maka diperlukan juga instrumen hukum yang menanggulangi waktu penyelenggaraan Pemilu itu, salah satunya dengan mempercepat (akselerasi) proses layanan informasi Pemilu di badan publik penyelenggara pemilu dan proses penyelesaian sengketanya di Komisi Informasi,” kata Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono dalam jumpa pers di kantor KIP, Jakarta, Selasa (18/3/2014).

Abdulhamid mengatakan, ada beberapa penekanan dalam peraturan ini, di antaranya mengenai jangka waktu pemenuhan informasi yang dipersingkat. Misalnya, waktu untuk menjawab pemohon informasi yang dipersingkat menjadi dua hari kerja dari jangka waktu paling lambat 10 hari kerja.

“Dan jangka waktu paling lambat 30 hari kerja untuk menanggapi keberatan informasi menjadi tiga hari,” sambung Abdulhamid.

Dia juga memaparkan soal proses pengajuan permohonan informasi. Menurut Abdulhamid, permohonan informasi bisa diajukan pemohon kepada penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Jika tidak puas dengan informasi yang diberikan dua lembaga tersebut, pemohon dapat kembali mengajukan permohonan permintaan informasi kepada atasan dari orang atau unit atau divisi di KPU/Bawaslu yang dimintai informasi. Jika masih tidak puas, katanya, pemohon dapat menggugat dua lembaga itu ke Komisi Informasi.

“Sengketa di kantor ini atau di daerah, Komisi Informasi provinsi atau kabupaten yang ada,” ucapnya.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah yang hadir dalam jumpa pers di Kantor KIP tersebut mengaku siap untuk menyegerakan pemberian informasi seputar pemilu kepada pemohon.

“Penting bagi kami untuk menyegerakan informasi. Kami punya komitmen sejak awal dilantik untuk lebih transparan sesuai dengan ketentuan undang-undang,” katanya.

Sumber; Kompas.com