Gedung-DPR-RI-1

Jakarta (26/03) – DPR saat ini sudah memiliki aturan mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Namun demikian, peraturan tersebut belum efektif untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan di DPR. Hal tersebut diungkap oleh peneliti keterbukaan informasi dari Indonesian Parliamentary Center, Arbain.

Arbain menambahkan bahwa keterbukaan adalah sisi lain yang harus disediakan untuk mendorong partisipasi masyarakat. “Selama ini masyarakat memperoleh informasi mengenai pembahasan kebijakan di DPR dari media. Ini sifatnya parsial. Padahal masyarakat membutuhkan informasi yang utuh, supaya tepat dalam memberikan masukan” tambah Arbain.

Oleh karena itu, Arbain menyarankan supaya DPR memiliki sistem informasi yang up to date, memberikan informasi secara utuh serta kronologinya jelas. “Website DPR bisa jadi sarana yang bisa digunakan. Setidaknya jangkauannya hingga kota-kota yang akses internetnya mudah di setiap dapil” tambahnya. Meski demikian, sistem informasi yang berbasis offline juga perlu terus dikembangkan untuk menjangkau seluruh daerah pemilihan.[]