Jakarta –Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram mengeluarkan putusan menolak gugatan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap Komisi Informasi Nusa Tenggara Barat, Komisi Informasi Pusat, dan Suhardi.

Pada Sidang Pembacaan Putusan (8/5) membuat Usep Syarif Hidayat, Kuasa Hukum DPD Partai Golkar tersebut, tertunduk lemas. Berbeda dengan raut muka Usep, Suhardi dan tim Pengacara KI tampak Sumringah dengan putusan ini.

Seperti diketahui, sebelumnya DPD Partai Golkar mengajukan gugatan atas perkara Sengketa Informasi dan prosedur PSI di KI. Gugatan itu ditolak Pengadilan Negeri Mataram serta menghukum partai itu untuk membayar biaya perkara Rp. 1.000.000. Di sisi lain pengadilan menerima eksepsi para tergugat (Suhardi dan KI).

Ahyar Supriyadi dari Ainama Law Office/LBH Reform NTB, selaku kuasa hukum KI dan Suhardi menyatakan, putusan ini sebenarnya sudah bisa diprediksi akan memenangkan KI dan Suhardi. “Dari awal saya optimis karena posisi KI dan Suhardi kuat tidak bisa digugat secara perdata atas proses PSI yang dijalankan. Saya kira hakim sangat paham dengan persoalan ini karena Perma No 2 tahun 2011 sangat jelas mengatur proses penyelesaian sengketa informasi di pengadilan,” ujarnya.

Pascasidang nampak Usep menyampaikan keberatannya atas putusan ini. “Putusan ini tidak adil karena saya melihat bahwa proses sidang di KI tidak sesuai dengan prosedur beracara. Bagaimana mungkin dalam sidang tidak ada pemeriksaan saksi, tidak ada pembuktian tiba-tiba diputus oleh KI bahwa Golkar harus memberikan informasi kepada Suhardi. Makanya saya ajukan gugatan atas proses PSI di KI ini,” katanya di hadapan wartawan.

Lebih lanjut dia menjelaskan akan segera berkoordinasi dengan Pimpinan Golkar untuk mengambil langkah lebih lanjut apakah akan membuat gugatan ulang atau mengambil langkah lain. Sembari tetap berharap proses sidang PSI di KI harus diperbaiki sesuai prosedur PSI dan beracara yang benar.

Sebelum sidang berlangsung, dukungan terhadap KI dan Suhardi mengalir dari kelompok mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Keterbukaan yang melakukan aksi teaterikal di depan PN Mataram.

Aksi Teaterikal ini menampilkan simbul kado berisikan informasi yang di bungkus berlapis lapis, setelah di buka ternyata isinya kosong.

Jumaidi, pemimpin aksi dalam orasinya menyatakan, “Kado kosong ini adalah simbul kemunafikan Golkar, disatu sisi tidak mau dianggap tertutup, tapi disisi lain tidak memberikan informasi kepada rakyat terkait pengelolaan dana partainya.”

Aksi ini juga dihadiri oleh aktivis Pokja KIP, FITRA dan SOMASI. Lembaga lembaga ini selalu konsen mendorong dan mengadvokasi isu KIP di NTB. Massa aksi mengharap hakim membuat keputusan yang adil dengan meminta menolak seluruh gugatan Golkar dan menghukum partai tersebut seberat-beratnya.

Harapan itu, kini  sudah terkabul meski mereka harus berlelah lelah menunggu sidang dimulai dari pukul 10.00 sampai 14.00.Putusan itu tentu saja sangat melegakan bagi keberlangsungan keterbukaan Informasi di NTB. (Hendri)