Jakarta – Komisi Informasi Sulteng berhasil menyelesaikan sengketa informasi pemilu antara Pemohon dari Partai Nasdem Provinsi Sulteng dan Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng, pada Rabu (21/5). Pemohon meminta agar KPU Sulteng memperlihatkan form C1 Plano.

Dalam sidang yang berlangsung sehari itu, Majelis yang diketuai Abas Rahim dengan anggota Salman Hadianto dan Isman memutuskan bahwa informasi yang diminta termasuk kategori Informasi Publik yang bersifat terbuka. Majelis memerintahkan Termohon untuk memenuhi permintaan Pemohon. Pihak Termohon yang diwakili oleh Ketua Bidang Hukum KPU Sulteng menyatakan bersedia memenuhi putusan dimaksud.

Pada sidang ini, KI Sulteng menggunakan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) No.1  tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum. KI Sulteng merupakan KI pertama yang menerapkan PerKI No. 1/2014 dalam menangani sengketa informasi Pemilu.

Diolah dari : Komisi Informasi