Jakarta,- Belakangan, beredar transkrip yang diduga pembicaraan antara Megawati dan Jaksa Agung Basrief Arief. Transkrip pembicaraan tersebut berisi permintaan Megawati agar Gubernur DKI Joko Widodo, yang saat ini menjadi calon presiden, tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.

Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rumadi, mengatakan dokumen penyadapan untuk penegakan hukum lazimnya merupakan informasi yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU no. 14 th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Informasi seperti ini hanya boleh dibuka oleh lembaga yang punya otoritas penegakan hukum,” katanya melalui pers rilis yang dikirim ke kebebasaninformasi.org, Kamis (19/6).

Menurut Rumadi, memberikan informasi yang dikecualikan denga cara yang tidak absah, apalagi mengedarkan di publik sebelum status kerahasiaannya hilang merupakan tindakan pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 54 UU KIP.

Ia menambahkan, dokumen rekaman seperti ini kerahasiaannya mempunyai masa retensi. Kalau sudah diputar di pengadilan untuk pembuktian, maka masa kerahaasiannya selesai.

“Kalaupun transkrip pembicaraan Megawati dan Jaksa Agung itu benar, pihak-pihak yang membocorkan tetap harus diusut. Lebih-lebih kalau transkrip itu tidak benar, maka orang yang mengeluarkan transkrip itu telah melakukan penistaan dan fitnah. Aparat penegak hukum harus segera bertindak,” tegasnya.

Rumadi mengimbau, dalam situasi politik yang panas menjelang pilpres, semua harus tetap menghormati hukum dan etika publik.

Di lain pihak, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membantah pernyataan Ketua Progress 98 Faizal Assegaf tersebut yang mengklaim memiliki transkrip rekaman percakapan antara Jaksa Agung Basrief Arief dan Ketua Umum DPP PDIP tersebut.

“KPK menggunakan sistem law full intercept, sehingga dapat dipastikan tidak akan ada informasi hasil intercept yang bisa keluar pada pihak yang tidak punya kaitan dengan yang menangani kasus,” Bambang Widjojanto, di Jakarta, Rabu (18/6) sebagaimana dikutip merdeka.com.

Jubir KPK Johan Budi, di kesempatan terpisah juga membantah adanya transkrip tersebut. Menurut Johan, KPK tidak asal melakukan penyadapan karena proses penyadapan hanya dilakukan terkait dengan perkara yang diselidiki KPK. (AA)