Jakarta,-Indonesia Budget Center (IBC) telah melayangkan 17 permintaan informasi baik berupa dokumen dan keterangan penyelanggara kepada Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan. Hasilnya, sebanyak 59 dokumen tidak diberikan. Dokumen yang diberikan informasi-informasi terkait penyelenggaraan pemilu.

Hal itu dikemukakan peneliti IBC Affan Nasir sebagaimana dilaporkan koran Fajar, Minggu 29 Juni 2014. Menurut Affan dari permintaan dokumen itu, ketika meminta transparanasi pengadaan logistik mereka, informasi itu sangat tertutup.

Affan juga menyayangkan penyelenggara pemilu tidak membentuk Pejebat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Padahal, kata dia, ada kegiatan PPID di KPU Sulsel dengan anggaran RP 22 juta. “Kami mencoba mengaksesnya di website, juga tidak ada. PPID juga tidak ada. Jadi, soal transparansi, penyelenggara ini masih dipertanyakan,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi informasi Sulsel Rayudaswati menyarankan agar agar lembaga nonpemerintah segera ke KIP jika ada informasi yang sengaja ditutup-tutupi. Saat ini aturan mengenai pelanggaran informasi publik sudah diatur dalam peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2013. Aturan ini lebih berat lagi, dalam waktu dua hari sudah harus ada keputusan KIP,” kata dia.

KPU Sulsel Tuding IBC Tak Valid

Sebelumnya, penelitik IBC lain, Roy Salam, menyebutkan, tahun ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel menerima anggaran yang cukup besar. KPU dari sebelumnya menerima Rp 23 miliar menjadi Rp 441 miliar, sementara Bawaslu Rp 117 miliar.

Dengan anggaran semacam itu, menurut Roy, penyelenggara Pemilu terkesan pemborosan. Roy menyebutkan anggaran pendidikan pemilih Pemilu saja mencapai 1,4 miliar. Jumlah tersebut dinilai sangat banyak, sementara peran pendidikan pemilih tidak terlepas dari peran partai politik.

“Ini terlalu banyak. Kegiatannya juga tidak jelas terlihat,” katanya dalam Forum Group Discusion (FGD) yang digelar Yayasan Mitra Bangsa (Yasmib) di Swiss Belinn, Makassar, Jumat (27/6).

KPU Sulsel melalui Kabag Humasnya Asrar Marlang, sebagaimana dilaporkan koran Fajar 29 Juni 2014, hasil temuan IBC itu kurang klarifikasi sehingga tak sesuai dengan lapangan.

Memang kita anggarkan seperi itu (Rp 441 miliar), namun tidak semua anggaran tersebut kita pakai, ada juga yang kita kembalikan ke negara, kalau tidak menggunakannya,” katanya.

Tapi harian Fajar tidak melaporkan tanggapan KPU terhadap tudingan IBC soal informasi publik yang disebutkan di atas.

Sementara Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi mengatakan, persoalan anggaran dalam penyelenggaraan pemilu sama sekali tidak terkait dengan komisioner yang ada di KPU dan Bawaslu. Menurutnya, hal itu merupakan tanggung jawab sekretariat. (Fajar/AA)