Palangka Raya,-Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPK­NL) Palangka Raya mengajukan banding atas putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang memerintahkan agar memberi informasi nama dan alamat pembeli lelang pada 8 Maret 2004.

Lalu KPKNL menggugat putusan KI Kalteng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PT­UN) Palangka Raya. “KI Kalteng dinyatakan se­bagai tergugat dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebagai penggugat,” kata Ketua KI Kalteng, Satriadi, Rabu (16/7).

Menurut Satriadi, upaya banding KPKNL ke PTUN itu sesuai Pasal 47 dan 48 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 60 Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Satriadi menjelaskan sesuai ketentuan itu yang digugat melalui PTUN bukan lembaganya, tapi keberatan atas putusannya. Ini sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2011, dimana Komisi Informasi tak bisa dijadikan sebagai tergugat.

Sesuai Pasal 6 ayat 1 PERMA No 2 Tahun 2011 disebutkan paling lambat 14 hari sejak keberatan teregister di kepaniteraan pengadilan, panitera meminta Komisi Informasi yang memutus perkara untuk mengirim salinan resmi putusan yang disengketakan.

Merujuk ketentuan PERMA itu, KI Kalteng tak bisa dijadikan tergugat. Peran KI Kalteng hanya menyampaikan salinan putusan dan data pendukung.

“Begitu juga halnya dalam pemeriksaan di PTUN juga diatur dalam PERMA. Yakni Pasal 7 ayat 1 yang menyatakan pemeriksaan dilakukan secara sederhana hanya terhadap putusan, berkas perkara, permohonan keberatan, dan jawaban atas keberatan tertulis dari para pihak,” kata Satriadi yang juga mantan wartawan ini.

Diketahui, pada 17 Juni 2014, Majelis Komisioner KI Kalteng telah memutus sengketa informasi publik antara Zakaria Agan selaku pemohon melawan KPKNL Palangka Raya selaku termohon.

KI Kalteng memerintahkan agar KPKNL Palangka Raya selaku badan publik untuk membuka informasi yang dimohonkan pemohon.

Informasi yang disengketkan mengenai nama dan alamat pembeli lelang pada 8 Maret 2004. Risalah lelang Nomor 013/2004 dilaksanakan di KPKNL Palangka Raya. (borneonews.co.id)