Jakarta,- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan kepada presiden dan wakil presiden terpilih untuk mendorong langkah-langkah pemberian efek jera terhadap koruptor. Salah satunya dengan meminta kepada Kejaksaan Agung untuk segera memasukkan ke penjara terhadap 100 koruptor yang telah berkekuatan hukum tetap atau yang melarikan diri.

“100 hari ada 100 koruptor yang ditangkap, ini suatu yang masuk akal,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho, dalam paparannya, di Warung Daun, Cikini Raya, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2014).

Emerson menuturkan, dalam temuan yang diperoleh ICW, dalam satu semester, ada sekitar 200 kasus korupsi yang terjadi. Menurutnya, dengan adanya sekitar 300 kejaksaan negeri, 33 kejaksaan tinggi, dan satu kejaksaan agung, maka memenjarakan 100 koruptor dalam program 100 hari presiden terpilih dapat terlaksana.

“Kalau satu kejaksaan tinggi ada 3 kasus korupsi yang ditangani, saya pikir akan bisa dilaksanakan,” ujar Emerson.

Meskipun demikian, Emerson menegaskan bahwa ICW tidak fokus pada kuantitas, melainkan pada kualitas. 100 koruptor yang ditangkap harus koruptor yang memiliki kasus yang besar.
Emerson juga meminta kepada Jaksa Agung dan Kapolri agar bekerja secara maksimal dalam menangani kasus korupsi tersebut. Menurutnya, perlu adanya komitmen yang tegas dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian agar usulan ini dapat terlaksana.

“Sepanjang Jaksa Agung-nya betul. Sepanjang Kapolri-nya betul, mau bekerja dengan maksimal, itu bisa dilakukan,” harap Emerson.

Sebelumnya, ICW mengusulkan 20 agenda kerja memberantas korupsi kepada presiden dan wakil presiden terpilih untuk dimasukkan dalam program kerja 100 hari. Hal itu dilakukan guna mendukung pemerintahan baru untuk mencegah dan melawan korupsi.

“Untuk itu kami coba membantu pemerintahan akan datang dalam memberantas korupsi melalui usulan 20 agenda ini,” ujar Koordinator Badan Pekerja ICW, Ade Irawan, dalam paparannya, di Warung Daun, Cikini Raya, Jakarta Pusat, Selasa. (Kompas.com)