Jakarta,-Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan tim Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Hatta Rajasa. Keputusan dikeluarkan pada sidang MK yang berlangsung pada Kamis (21/8) di Jakarta.

Salah satu keputusan MK yang menolak gugatan tim Prabowo terkait Komisi Pemilihan Umum yang membuka kotak suara. Pada materi gugatan kedua disebutkan, pelaksanaan pemilu dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diantaranya pembukaan kotak suara oleh KPU adalah melanggar hukum.

Menurut MK, pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU tidak melanggar hukum. Hal itu dilakukan KPU guna mencari alat bukti untuk memberikan jawaban atas gugatan tim Prabowo Hatta.

Menurut tenaga ahli di Komisi Informasi Pusat Agus Wijayanto Nugroho, ketika dihubungi kebebasaninformasi pada Jumat (22/8), menurut UU Keterbukaan Informasi Publik isi kotak suara itu termasuk dokumen yang harus tersedia serta merta dan KPU sudah mempublikasikannya di website. Jadi, menurut dia, KPU berhak membuka kotak suara.

Dua gugatan lainnya yang ditolak MK adalah membatalkan Surat Keputusan KPU No 355/Kpts/KPU/2014 tentang penetapan pasangan calon terpilih. Karena pihak capres-cawapres nomor urut satu ini punya perhitungan sendiri, yaitu Prabowo-Hatta memperoleh suara 67.139.153, sementara Joko Widodo Jusuf Kalla 66.435.124. Atas gugatan nomor 1 ini, MK menolak dengan argumentasi tidak terbukti suara Prabowo-Hatta berkurang dan Jokowi-JK bertambah.

Sementara gugatan terakhir yang juga ditolak adalah soal terjadinya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif melalui, mobilisasi pemilih dengan daftar pemilih tambahan (DPTb), daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). Lalu pengondisian hasil serta politik uang.

Terhadap gugatan ini, MK memutuskan, tidak ada bukti bahwa DPTb DPTKTb disalahgunakan, tidak ada bukti mobilisasi pemilih, juga tidak ada bukti politik uang.

Dengan keputusan tersebut, Joko Widodo dan Jusuf Kalla telah sah secara konstitusi untuk dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2014-2019. (AA, Kompas, dan berbagai sumber)