Terkait tuntutan sebuah lembaga swadaya masyarakat terkait kuitansi dan akta notaris, KPI tegaskan itu wajib rahasia.

Pekanbaru,-Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau menyatakan bahwa Kwitansi dan Akte Notaris bukanlah informasi publik, tapi dikategorikan sebagai informasi yang dirahasiakan. Hal itu telah menjawab pertanyaan publik, lembaga pemerintahan dan badan hukum yang menggunakan anggaran Negara.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Riau, Mahyudin Yusdar, saat dihubungi pada hari Ahad (7/9/14). Mahyudin mengungkapkan bahwa penelaahan Kwitansi dan akte notaris suatu badan hukum sebagai informasi yang dirahasiakan berdasarkan pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh KIP Riau di Dinas Kehutanan Provinsi Riau.

“Kita beberapa waktu yang lalu melaksanakan pemeriksaan setempat di Dinas Kehutanan Provinsi Riau berdasarkan permohonan gugatan sengketa LSM TOPAN AD kepada Dishut Riau. Berdasarkan UU KIP Nomor 14 tahun 2014 kita memutuskan bahwa kwitansi dan akte notaris tidak termasuk ke dalam informasi publik. Dan ini kita jadikan yurisprudensi terhadap kasus serupa ke depannya”ujar Mahyudin.

Mahyudin menerangkan bahwa kwitansi tidak termasuk ke dalam informasi publik, karena mengandung beberapa informasi pribadi yang tidak boleh diketahui oleh pihak yang lain. Informasi tersebut adalah nomor rekening dan tanda tangan yang dilindungi oleh undang-undang perbankan dan undang-undang administrasi kependudukan. Sedangkan untuk Akte Notaris, beliau juga menyatakan bahwa terdapat beberapa poin kesepakatan antara beberapa pihak yang tidak boleh diketahui oleh umum.

“Setiap informasi pribadi atau yang dirahasiakan dapat dibuka jika telah seizin tertulis dari pribadi tersebut atau informasi itu dibutuhkan dalam penegakan hokum pada kasus tertentu. Namun itu, berdasarkan UU KIP juga, dinyatakan bahwa publik dapat melihat kwitansi tersebut namun tidak boleh memfotokopi atau mencatatnya”ujar Mahyudin.

Mahyudin juga menerangkan bahwa di dalam setiap kontrak kerja yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan, terdapat informasi yang dirahasiakan yang tidak boleh diketahui oleh publik. Untuk hal itu dia menyatakan, pemberi informasi cukup menghitamkan informasi yang dirahasiakan tersebut dan diberi catatan bahwa informasi tersebut termasuk dirahasiakan. (riauterkini.com)