Komisi Informasi (KI) terus didorong untuk menjadi lembaga yang mandiri untuk menjalankan fungsinya dengan maksimal. Selama ini lembaga tersebut, terutama dalam anggaran, masih menginduk pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Alhasil, lembaga tersebut mendapat banyak hambatan.

Untuk mengetahui bagaimana hambatan-hambatan Komisi Informasi yang tidak mandiri dari sisi anggaran, kebebasaninformasi.org mewawancarai Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Dian Puji N. Simatupang di di Hotel Harris, Jakarta, Jumat (29/8) selepas Diskusi Ahli tentang Perencanaan Anggaran Negara yang diselenggarakan Indonesia Parliamentary Center. Berikut petikannya

Dari sisi ahli keuangan, apa usulan Anda untuk kemandirian Komisi Informasi?

Sebaiknya Komisi Informasi punya  anggaran sendiri di dalam APBN karena dia konsekuensi sebagai lembaga yang melaksanakan sebagian fungsi urusan pemerintahan. Dia punya nomenclatur tersendiri. Jadi tidak menginduk pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Apa anggaran menunjukkan kemandirian sebuah lembaga?

Pasti , bahwa kemandirian itu kan ditunjukkan dengan anggaran. Kalau tupoksinya mandiri, tapi anggarannya tidak mandiri, berarti dia bukan badan yang mandiri. Padahal tugas dan fungsinya mandiri. Berarti konsekuensi terhadap anggaran harus yang mandiri juga sehingga dia punya ketersediaan anggaran yang tidak diikat oleh lembaga lain.

Kenapa pemerintah menetapkan KI dalam posisi semacam itu?

Nah, itu patut dipertanyakan dulu mengapa. Jadi paradoks, di satu sisi di pasal 29 itu dinyatakan sebagai badan atau lembaga mandiri, tetapi di sisi lain, anggaranyya di Kementerian Kominfo, di tempatkan di situ lho. Kemandiriannya dimana kalau begitu. Jadi paradoks begitu ya antara dia sebagai mandiri.

Dari secara ahli keunganan itu salah?

Oh iya, pasti itu tidak konsisten. Jadi kalau ada suatu lembaga dinyatakan lembaga mandiri, berarti kan nomenclatunya berarti dia punya basis anggaran yang juga sendiri karena dia kan tupoksinya itu bersifat tidak ada persedian lain untuk melaksanakan tugas dan fungsinya begitu. Itu secara keuangan memang sangat bergantung kepada UU-nya. Kementerian Keuangan kan bergantung Undang-Undangnya bilang begitu ya tidak mau memberikan.

Dengan statusnya yang tidak mandiri seperti, dampak gangguan terhadap kinerja Komisi Informasi itu bagaimana?

Pasti besar pengaruhnya karena bagaimanapun optimalisasi tujuan si lembaga sangat bergantung pada besaran anggaran fleksibilitas dari penggunaan anggaran itu. Kalau misalnya pembatasan itu dibatasi lembaga, optimalisasi tugas dan fungsi ya pasti terbatas.

Terus bagaimana sebaiknya?

Usulan pertama sebaiknya, mengusulkan ke Kementerian Komunikasi untuk membuat surat ke Kementerian Keuangan untuk mengusulkan Komisi Informasi memiliki dana operasional dalam rangka menyelesaikan sengketanya. Itu kan Menteri Keuangan akan menyampaikan kepada presiden untuk diterbitkan Kepres tentang dana operasionalisasi dana sengketa di Komisi Informasi. Nah, itu akan lebih meringankan Komisi Informasi dalam menyelesaikan sengketa informasi karena dananya sudah siap sedia. Jadi tidak tergantung oleh yang lain-lain.

Yang kedua adalah tentu perubahan Undang-Undang Keterbukaan Infromasi Publik (KIP), dengan menyatakan bahwa anggaran KIP tidak lagi di Kementerian Kominfo, tetapi memiliki anggaran tersendiri di APBN. Kepres dana operasialisasi dan perubahan UU KIP. Dua itu yang sangat mungkin dan efektif. Kalau RUU kan jauh dan lama banget, tapi kalau Kepres bisa dengan administrasi.  Kepres bisa langsung tanpa UU karena itu wewenang pemerintah. Nanti, mungkin kalau Kepres ditetapkan sekarang pada saat Jokowi bisa pada masa anggaran berikutnya sudah bisa.

Kemungkinannya dengan pemerintahan baru bagaimana untuk itu?

Ya kita berharap ada perubahan politik paradigma baru memahami bahwa keterbukaan informasi cepat dan lebih baik. Jokowi kan kan katanya menekankan e-budget segala macam e, e, begitu, itu kan maksudnya akses yang sangat mudah. Itu salah satunya dengan penguatan Komisi Informasi.

Idealnya, lembaga seperti Komisi Informasi itu per tahun mendapat anggaran berapa?

Ya itu tergantung porsinya dan ruang lingkup kewenangan ideal dan tidak idealnya. Tapi intinya memang bergantung profesionalitas kinerjanya. Begini saja, sepanjang dia bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan ketentuan Undang-Undang, ya itu harus dipenuhi. Selama ini sudah tidak terpenuhi, juga ada batasan karena dibatasi kementerian induknya.

Dari sisi ahli keuangan apa pentingnya UU No 14 2008 untuk konteks Indonesia?

Penting sekali dalam rangka, bahwa akuntabilitas dan transparansi dengan undang-undang ini maka jelas akses publik terhadap penanggungjawaban anggaran semakin besar sehingga anggaran APBN untuk mencapai tujuan bernegara juga semakin besar.