20121030Ferry Kurnia Rizkiansyah-indonesiarayanews.com
 
Upaya penguatan keterbukaan informasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus didorong. Paska-Pemilu 2014 dan menjelang pelaksanaan pemilukada di 2015 menjadi momentum yang pas untuk menyiapkan infrastruktur mengenai hal ini. Ada empat agenda utama dalam mendorong keterbukaan informasi di KPU yaitu pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Pelayanan Informasi di Lingkungan KPU, pembuatan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi, pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan sosialisasi PKPU dan SOP tersebut.
KPU sendiri menargetkan pengesahan PKPU keterbukaan informasi pada Oktober ini. “Draft PKPU dan SOP-nya sudah selesai didikusikan di internal, targetnya Oktober ini disahkan, tapi masih ada perbaikan beberapa subtansi” ungkap Ferry Kurnia Rizkiansyah, Anggota KPU, saat menerima audiensi utusan Indonesian Parliamentary Center (IPC) di kantor KPU (13/10).
Lebih lanjut Feri mengungkapkan bahwa keterlambatan pengesahan PKPU ini memang dipengaruhi oleh pengesahan UU Pilkada dan dikeluarkannya Perppu 1/2014 mengenai Pilkada. “Tidak hubungan langsung karena hal ini ini merupakan kewjiban dari UU KIP, tapi kita perlu melihat UU Pilkada karena ada beberapa subtansi yang perlu disesuaikan misalnya mengenai klasifikasi informasi.” Tegasnya.
Pembelajaran penyelenggaraan Pemilu 2014, baik di PemiluLegislatif maupun Pemilu Presiden menunjukan bahwa keterbukaan informasi menjadi aspek penting. Keterbukaan informasi berhasil menjadi salah satu penopang utama dalam menjaga integritas proses dan hasil pemilu. Keberhasilan tersebut yang perlu direplikasikan dalam penyelenggaraan pemilukada di 2015 kelak. Hal seperti ini lebih penting untuk terus didiskusikan untuk penyelenggaraan pemilu dan pemilukada kedepan daripada mengubah mekanisme pemilukada langsung menjadi pilkada melalui DPRD. (ek)