Sejumlah anggota Komisi Informasi Pusat dan Daerah menganggap bahwa Pasal 29 UU KIP bertentangan sifat kemandirian Komisi Informasi. Oleh sebab itu, mereka melakukan uji materiil terhadap undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Senin, (10/11/2014) MK menggelar sidang pertama perakara tersebut dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Dalam sidang tersebut MK memberikan beberapa nasihat.

Majelis yang dipimpin oleh Ahmad Fadlil Sumadi tersebut masih menilai argumentasi dalam berkas permohonan belum fokus dan tidak mengerucut pada kerugian konstitusional.

“Jadinya ini tidak karuan. Saudara akan menghadapi pembentuk UU, bahkan ahli. Ini bukan menang atau kalah, tetapi bagaimana Saudara meyakinkan bahwa permohonan ini benar-benar persoalan konstitusionalitas,” jelas Ahmad Fadlil Sumadi saat persidangan.

Tak hanya Fadli, Hakim Aswanto pun meminta agar permohonan harus dielaborasi dengan uraian fakta yang terjadi hingga pada kesimpulan para pemohon mengalami kerugian konstitusional secara aktual. “Nah, ini perlu dielaborasi sedemikian rupa, termasuk bisa dielaborasi dengan fakta yang terjadi ketika menangani 772 sengketa. Apakah betul-betul ada kerugian konstitusional secara spesifik ketika menangani 772 itu. Ini kan, penanganan 772 itu kan, tidak dalam waktu yang singkat, tapi sudah sekian lama,” saran Aswanto. (Risalah sidang lengkap dapat dilihat di link berikut: KLIK)

Tidak Mandiri

Dalam kesempatan yang sama kuasa hukum pemohon, Veri menilai Komisi Informasi sebagai lembaga semi peradilan yang memutus sengketa antara Badan Publik dengan pemohon informasi publik seharusnya menjadi lembaga mandiri dan independen seperti dimaksud Pasal 23 UU KIP. Artinya, dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi seharusnya dilepaskan dari kepentingan (pemerintah) dan pihak yang berperkara.

Sesuai Pasal 23 UU KIP menyebutkan Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU dan aturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layananinformasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi, dan atau ajudikasi non litigasi.

Sayangnya, pengaturan kesekretariatan yang melibatkan pemerintah seperti diatur Pasal 29 UU KIP tidak mendukung independensi pelaksanaan tugas Komisi Informasi. Hal ini bertentangan dengan prinsip kemandirian Komisi Informasi sebagai lembaga kuasi peradilan. “Meski didesain sebagai lembaga mandiri masih ada pengaturan yang tidak konsisten. Ketidakkonsistenan ini terlihat dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (4),” tegasnya seperti dilansir hukumonline.com.

Oleh sebab itu, para pemohon meminta Pasal 29 ayat (2), (3), (4), (5) UU KIP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut: (2) Sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan oleh kesekretariatan Komisi Informasi Pusat; (3) Sekretariat Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh Sekjen yang diusulkan oleh Komisi Informasi Pusat kepada presiden; (4) Sekretariat Komisi Informasi Provinsi dilaksanakan oleh sekretaris yang diusulkan oleh Komisi Informasi Provinsi kepada Komisi Informasi Pusat; dan (5) Sekretariat Komisi Informasi kabupaten/kota dilaksanakan oleh sekretaris yang diusulkan oleh Komisi Informasi kabupaten/kota kepada Komisi Informasi Provinsi.