Provinsi NTB meraih peringkat pertama sebagai badan publik yang dinilai menyajikan keterbukaan informasi publik. Penghargaan ini digagas oleh Komisi Informasi Pusat dan diserahkan oleh Wapres Jusuf Kalla kepada Gubernur NTB pada Jum’at (12/12) lalu.

Penganugerahan ini diterima Gubernur NTB, Dr TGH M. Zainul Majdi langsung dari Wakil Presisen RI di Istana Wakil Presisen Jl. Merdeka Selatan. Sebelumnya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2012 dan 2013 stagnan berada di peringkat ke-6.

Tahun ini NTB berhasil menduduki puncak penghargaan keterbukaan informasi publik kategori pemerintah provinsi, mengungguli beberapa provinsi lainnya yaitu Nangroe Aceh Darussalam, Kalimantan Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Kalimantan Tengah dan DI Jogjakarta.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Abdul Hamid Dipo Pramono menegaskan, tahun ini kriteria badan publik yang dinilai bertambah. Jika pada tahun sebelumnya terdapat lima kelompok badan public yaitu Kementerian,Lembaga, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Partai Politik. Maka, di tahun ini ada penambahan satu kelompok badan public yaitu Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Dalam pemeringkatan tahun ini dilakukan pola metode penilaian Self Assessement dan Visitasi atas 10 peringkat tertinggi.

Dalam sambutannya, Wakil Presiden Republik Indonesia yang berkenan menyerahkan penghargaan kepada peringkar pertama, kedua dan ketiga menyatakan bahwa pilihan atas system pemerintahan demokrasi mengharuskan terlaksananya transparansi dalam penyelenggaraan berbagai sendi pemerintahan, pembangunan dan pelayanan public kepada masyarakat. Transparansi ini pula yang akan mewujudkan akuntabilitas dari badan public tersebut.

Sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Pusat melakukan pemeringkatan atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik oleh badan publik. (12/12/2014).