Pekanbaru, Kebebasaninformasi.org – Sepanjang 2014 Komisi Informasi Publik Provinsi Riau menerima 30 kali kasus sengketa informasi. 28 di antaranya sudah diputuskan dan 2 kasus masih dalam proses penanganan. Kasus sengketa informasi tersebut hampir semua terkait transparansi anggaran di pemerintahan.

“Ini semuanya kasus aduan sengketa informasi. Aduan pada instansi di tingkat provinsi dan Kota Pekanbaru maupun BUMD,” kata Ketua Komisi Informasi Publik Riau, Mahyudin Yusdar kepada wartawan seperti dikutip tribunnews.com, Rabu (28/1/2015).

Adapun yang melaporkan sengketa informasi tersebut hampir keseluruhan dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat, meskipun adapula beberapa kasus diajukan oleh perseorangan.

Menurut Mahyudin, pemerintah wajib mengumumkan terkait anggaran sesuai dengan pasal 9 Undang-undang KIP. Tanpa harus menunggu permintaan masyarakat.