Jakarta, Kebebasaninformasi.org – Sengketa informasi soal dan kunci jawaban Ujian Nasional (UN) masih berlangsung alot. Sidang ajudikasi dengan register 331/IX/KIP-PS/2014 antara Pemohon perorangan Robby Tutuarima terhadap Termohon Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah digelar sebanyak tujuh kali.

Pada sidang ke tujuh yang digelar Rabu (28/1/15) kemarin, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) KIP Henny S Widyaningsih beranggotakan Abdulhamid Dipopramono dan Yhannu Setyawan. Dalam sidang tersebut MK harus membuka tiga kali persidangan yang dimulai dengan sidang terbuka kemudian sidang tertutup dan terakhir sidang terbuka lagi.

Termohon sudah berupaya dengan berbagai cara untuk meyakinkan MK agar informasi yang diminta Pemohon itu dinyatakan informasi tertutup. Namun hal itu belum cukup.  Uji konsekuensinya harus dilakukan beberapa kali untuk penyempurnaan terkait kualitas argumentasi dan dasar hukumnya. Adanya uji konsekuensi tersebut harus didukung lagi dengan keterangan Ahli Psikometri yang dihadirkan oleh Termohon pada sidang sebelumnya.

Ada hal yang belum clear pada saat sidang tertutup yang hanya dihadiri termohon dan MK tersebut, akhirnya MK memutuskan untuk melakukan pemeriksaan setempat yang rencananya akan dilaksanakan pada 3 Februari 2015 bertempat di Gedung Pendidikan dan Latihan (Diklat) Kemendikbud Jakarta. Pemeriksaan setempat tersebut untuk memastikan dokumen yang diminta Pemohon dapat dibuka atau tertutup.