PTUN

Jakarta – (19/11) Jaringan Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi (Freedom of Information Network Indonesia – FOINI) mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Manado menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Gorontalo No. 323/11/VIII/2015 tentang Pengangkatan Kembali Komisi Informasi Gorontalo Periode 2015-2019. Gugatan diajukan pada 9 November 2015.

Dalam gugatan tersebut FOINI memohon kepada  PTUN Manado untuk menghukum Pemerintah Provinsi Gorontalo agar mencabut SK dan melaksanakan seleksi ulang KI Provinsi Gorontalo.

Pemprov Gorontalo dinilai telah melanggar Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yaitu tidak melaksanakan seleksi anggota KI. Keempat pasal tersebut harus dibaca dalam satu kesatuan. Tidak bisa hanya aturan pengangkatan saja yang dipakai (pasal 33 -red), sementara aturan seleksinya tidak diikuti. Apalagi, SK Gubernur Gorontalo berlaku surut.

Oleh pembuat undang-undang, pasal 33 itu dimaksudkan untuk membatasi masa jabatan anggota KI. “Akhirnya disetujui bahwa masa jabatan anggota Komisi Informasi adalah 4 tahun dengan alasan agar tidak sama dengan masa jabatan presiden yakni 5 tahun” tulis Tim Anotasi UU KIP terbitan Komisi Informasi (2009).

“Bagi anggota komisi yang hendak diangkat kembali, sesuai dengan Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 UU KIP, maka ia juga harus mengikuti tata cara rekrutmen dengan ketentuan yang ada sebagaimana calon lainnya,” jelas Tim Anotasi dalam bagian tanggapan.

Desiana Samosir, Koordinator FOINI menyampaikan bahwa dua tahun belakangan ini ada upaya sistematis dari anggota KI Provinsi petahan untuk memperpanjang masa jabatannya tanpa melalui proses seleksi. Upaya tersebut muncul dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KI pada  September 2014 di Mataram. Salah satu kesepakatannya berbunyi “Menerima rancangan Perki Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi dengan memperhatikan masukkan tentang juklak dan juknis anggota Komisi Informasi Incumbent.

Frasa “memperhatikan masukkan tentang juklak dan juknis anggota Komisi Informasi Incumbent,” oleh mayoritas Komisi anggota KI Provinsi dimaknai sebagai hak Komisi Informasi untuk dapat diangkat kembali tanpa proses seleksi.

“Ini preseden buruk bagi perkembangan keterbukaan informasi publik. Pelayanan informasi di Provinsi terancam terganggu,” kata Desi.

Oleh karena itu, FOINI bergerak untuk memperbaiki kondisi ini. Sebelumnya, FOINI telah mengirimkan surat notifikasi  ke Gubernur Gorontalo, DPRD Gorontalo dan KI Pusat. FOINI meminta kepada para pihak tersebut untuk melaksanakan perannya masing-masing dalam seleksi KI Provinsi Gorontalo. []