Mahkamah Konstitusi Kebebasan Informasi

JAKARTA – Sebanyak tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan masa jabatan anggota Komisi Informasi.

“Pasal 33 UU a quo telah berakibat pada terjadinya pelanggaran prinsip persamaan memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan,” ujar kuasa hukum pemohon, Fadli Rahmadani di Gedung Mahkamah MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Tiga LSM yang mengajukan permohonan uji materi tersebut adalah Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO), dan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM).

Selain itu terdapat dua perorangan warga Indonesia bernama Muhammad Djufryhard dan Desiana Samosir, yang juga menjadi pemohon dalam uji materi ini.

Pemohon menilai bahwa Pasal rumusan Pasal 33 UU KIP telah berdampak pada tidak adanya akses yang sama bagi setiap warga negara untuk mendapatkan kedudukan yang sama dalam pemerintahan, termasuk berpartisipasi dalam pemerintahan, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.

“Akibatnya, pengisian pimpinan atau anggota Komisi Informasi Provinsi Gorontalo dilakukan dengan pengangkatan langsung, tanpa melalui suatu proses seleksi kembali,” jelas Fadli.

Perbedaan mekanisme dalam proses pengisian pimpinan dan anggota Komisi Informasi tersebut dikatakan oleh Pemohon disebabkan adanya rumusan frasa ‘dapat diangkat kembali’ dalam Pasal 33 UU KIP.

Para pemohon juga berpendapat bila posisi ketua dan anggota Komisi Informasi daerah diangkat hanya berdasarkan pertimbangan dari keputusan pemerintah daerah, maka dalam menjalankan tugasnya akan timbul potensi bias kepentingan pemerintah dan tidak menjamin perlindungan hak publik atas informasi.

Sumber: Okezone.com