Ahmad Alamsyah Saragih kebebasan informasi org

KebebasanInformasi.org – Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Alamsyah Saragih, mengatakan, ada dua aspek dalam penerapan open government, yakni aspek yang berkaitan dengan mindset dan aspek teknis. “Pertama, mindset. Apa yang mau open, kalau open mind saja belum,” kata Alamsyah.

Untuk membangun open mind, lanjutnya, diperlukan pihak luar yang terlibat dalam memanfaatkan data dari pemerintah. Dengan itu, pemerintah bisa mengambil keputusan yang baik sebagai penyelenggara negara. “Itu yang harus dikampanyekan di internal pemerintah satu per satu. Ini tampaknya belum dilaksanakan sehingga peraturan-peraturan seperti Perpres, Inpres, dan sebagianya semua cuma jadi kertas karena orang tidak mengerti arahnya mau kemana,” ujarnya.

Sedangkan terkait dengan aspek teknis, Alamsyah menjelaskan, setidaknya ada tiga tahapan yang harus dilakukan. Pertama, mulai dengan digitalisasi. “(Tanpa digitalisasi) open data ini ya paling cuma menjadi semacam open information, mengikuti informasi apa yang sudah disarankan oleh UU KI Pusat, dokumen-dokumen mana yang harus bisa diakses publik, yakni dokumen-dokumen yang sifatanya umum, yang menjadi satu basis data untuk menghasilkan sesuatu. Mereka harus mengentri ulang, itu tidak mungkin. Makanya harus selesai dengan tahap digitalisasi.,” paparnya.

Jika tahap digitalisasi ini sudah tercapai, maka masuk pada tahap kedua. Yakni mulai membangun suatu komunitas-komunitas data. “Misalnya di pelayanan publik kesehatan tentunya dia harus mulai membangun relasi dengan komunitas yang berkepentingan dengan data kesehatan. Sehingga data itu mereka taruh dalam satu platform, orang juga bisa mengaksesnya. Termasuk yang saya sebut komunitas itu bukan hanya yang ada di publik, di  antara instansi pemerintah juga. Sehingga ada instansi lain yang juga bisa mengambil datanya,” terang Alamsyah.

Namun ia menegaskan, untuk menunjang terbangunnya komunitas ini butuh satu pra syarat, yaitu penggunaan mesin aplikasi yang sama. Antara kementerian satu dengan kementerian lain tidak menggunakan aplikasi yang berbeda sehingga berakibat tidak bisa terbacanya aplikasi tersebut.

Berikutnya tahap ketiga, yang menurut Alamsyah menjadi tahap paling atas ialah, yaitu kemampuan memfasilitasi semua pengguna data untuk mengambil sebuah keputusan publik yang baik. Jika tahap ini sudah terlaksana, berarti apa yang disebut open government itu telah tercapai.

“Para pengguna data atau komunitas ini kemudian bisa memiliki mengelola komunikasi, kemudian memberikan masukan, melakukan perbaikan dalam proses-proses pengambilan keputusan. Itu menurut saya baru bisa sampai pada tahap yang disebut open government,” pungkas Alamsyah. (BOW)