hasil-rakornasi-ki-se-indonesia-di-palembang

Palembang – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Informasi (KI) seluruh Indonesia yang digelar di Palembang telah berakhir pada Kamis (27/10) malam. Ketua KI Pusat, John Fresly menyampaikan hasil Rakornas, didampingi Ketua KI Lampung Dery Hendrayan, Wakil Ketua KI Jabar M Zen Al Faqih dan Komisioner KI Sumbar Arfitriati.

Rakornas tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, salah satunya, mendesak Presiden Joko Widodo segera memerintahkan Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB, Menteri Kominfo, dan Menteri Keuangan untuk mebahas penguatan kelembagaan Komisi Informasi dan Kesekretaritan dengan melibatkan Komisi Informasi (KI) Pusat.

Rekomendasi lainnya dari hasil Rakornas ke-7 KI se-Indonesia itu, adalah mendesak kepada Badan Publik (BP) terutama BP pemerintah supaya memperkuat kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang telah dibentuk sehingga dapat efektif dalam melayani permintaan informasi publik dari masyarakat. Sedangkan secara internal, maka direkomendasikan kepada KI Pusat agar membuatkan sejumlah Peraturan Komisi Informasi (Perki) untuk Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) terhadap sejumlah isu strategis.

Ada tujuh isu strategis yang direkomendasikan untuk segera dibuatkan Perkinya. Pertama, tentang keterbukaan informasi pemerintahan desa. Kedua, keterbukaan informasi di sektor pendidikan. Ketiga, perlunya penyediaan informasi serta merta untuk daerah rawan bencana. Keempat, keterbukaan informasi di bidang SDA, Energi, dan Tata Kelola Kehutanan. Kelima, keterbukaan informasi dalam pelayanan kesehatan. Keenam keterbukaan informasi dalam pengadaan barang dan jasa. Dan ketujuh, keterbukaan informasi dalam bidang perpakan.

Di samping itu, Rakornas juga menghasilkan rekomendasi untuk segera membuat MoU antara KI Pusat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang keterbukaan informasi kelembagaan pemilihan umum paling lambat pada 1 Desember 2016 karena pelaksanaan Pilkada serentak sudah semakin dekat. Direkomendasikan pula untuk segera dilaksanakan pembuatan MoU antara KI Pusat dengan Bawaslu dalam hal keterbukaan pelaksanaan pengawasan pemilu sekaligus diminta melakukan perubahan Perki 1 Tahun 2014 tentang Pelayanan Informasi Pemilu.

Hasil Rakornas juga telah menyetujui terbentuknya tim review Undang-Undang KIP Tahun 2008 yang terdiri dari 9 orang komisioner daerah dan komisioner KI Pusat. Tim ini akan bekerja selama delapan bulan ke depan, mulai tahun 2017. Masuk pula dalam rekomendasi bahwa pembiayaan KI Provinsi, KI Kabupaten/Kota berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sumber: komisiinformasi.go.id