Pekanbaru – Keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada prinsipnya mampu mencegah Pungutan Liar (Pungli) yang kini merajalela. Namun instansi atau lembaga seperti sengaja tidak memberikan informasi untuk melindungi terjadinya Pungli. Padahal KIP setidaknya dapat meminimalisir upaya Pungli di instansi atau lembaga pelayanan publik, karena serba terbuka dan transparan.
Hal itu ditegaskna oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Mahyudin Yusdar, Sabtu (29/10/2016). Ia mengatakan, keterbukaan membuat kontrol publik semakin kuat. Hal itu akan berujung pada semakin baiknya penyelenggaran tata kelola pemerintahan. Keterbukaan membuat peluang kecurangan makin kecil.
“Pungutan liar adalah uang sogokan, uang pelicin, salam tempel dan lain atau bahkan ada yang disebut sebagai uang terima kasih, menunjukan pelaku pungli telah menyalahgunakan wewenang dan mengabaikan asas-asas pelayanan yang seharusnya dilakukan secara profesional, jujur, adil, transparan dan akuntabel yang merupakan bagian dari budaya kerja aparatur pemerintah,” urainya.
Pungutan liar tidak terlepas dari budaya tertutup di instansi atau lembaga badan publik. Menurut Mahyudin, selama ini hampir tidak pernah ditemui instansi secara terbuka mengumumkan atau membuat standar pelayanan di instansinya menyangkut pelayanan yang diberikan.
“Keberadaan UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efesien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan yang selaras dengan hakikat pelayanan publik,” katanya
Sumber rri.co.id