Foto: rappler.com

Foto: rappler.com

KebebasanInformasi.org – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pemerintah tidak serius dalam menuntaskan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib. Hal ini tercermin dari langkah pemerintah mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atas putusan Komisi Informasi (KI) Pusat yang memerintahkan untuk mengumumkan dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir.

“(Banding ke PTUN tersebut) harus dibaca sebagai upaya menunda atau tidak mau membuka hal tersebut (dokumen TPF pembunuhan Munir),” kata anggota tim pengacara kasus pembunuhan Munir, Asfinawati, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (27/11/2016).

Menurutnya, pemerintah tidak punya alasan pemerintah untuk tidak membuka hasil penyelidikan TPF Munir ke publik. Sebab, pemerintahan era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menyerahkan salinan dokumen TPF itu.

“Banding ini kesannya pengabaian terhadap upayanya. Tidak ingin bongkar nama dalam dokumen TPF itu,” ujar Asfinawati.

Ia juga mengungkapkan, langkah banding ini mencederai niat pemerintah yang pernah memberi harapan untuk memenuhi kewajibannya dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

Kasus pembunuhan Munir terjadi di akhir masa pemerintahan Presiden Megawati Sukarnoputri. Pada era Presiden SBY, TPF pembunuhan Munir terbentuk.

Setelah masa tugasnya berakhir, TPF menyerahkan rekomendasi dalam bentuk dokumen langsung ke Presiden SBY. Tetapi hinga masa jabatannya berakhir, SBY tidak pernah mengumumkan hasil dokumen penyelidikan TPF Munir itu.

Pada era Presiden Jokowi, Kemensetneg menyatakan tidak pernah menerima maupun menguasai laporan TPF tersebut.
Akhirnya, pada Rabu (26/10/2016), mantan Menteri Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi mengirimkan salinan dokumen TPF pembunuhan Munir ke Istana Negara. (BOW)