Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi mengatakan bahwa permintaan informasi publik ke DPR saat ini semakin meningkat. Hal ini menurutnya bisa dilihat dari akses masyarakat ke DPR yang meluas.

“Dan kalau melihat situasi di masyarakat sendiri, akses ke DPR itu semakin hari itu, kalau kami melihat semakin meluas.” Ujar Hanafi dalam sebuah diskusi bertajuk “Review Regulasi dan Implementasi UU KIP di DPR RI”, di Hotel Santika, Jakarta Barat, Rabu (20/04/2017).

Menurut Hanafi, adanya peningkatan permintaan informasi ini berdasarkan laporan rekap pelayanan yang dikumpulkan, di mana terdapat sekitaran seribu informasi yang diminta oleh publik.

“Laporan rekap pelayanan itu kami merekap ada sekitar 1000 informasi yang diminta,” tambah Hanafi.

Berdasarkan  data jumlah dokumen yang diminta oleh masyarakat ke DPR, mulai dari tahun 2014, tahun 2015, sampai dengan tahun 2016, mengalami peningkatan yang cukup drastis. Fakta ini tampak dari angka permintaan informasi oleh masyarakat, dari 200 dokumen di tahun 2014, menjadi 1.800 dokumen di tahun 2016.

“Dokumen yang diminta itu 2016 itu sekitar 1.800, 2015 itu 800, 2014 itu masih bilangan 200-an,” sebut Hanafi.

Hanafi menilai banyaknya permintaan informasi ke DPR mengindikasikan bahwa ekspektasi masyarakat terhadap akses ke DPR itu sangat tinggi.

“Artinya ada akses ke DPR ini memang ekspektasi masyarakat sangat tinggi,” tegasnya.

Dia menambahkan, permintaan informasi yang diminta oleh publik masih terkait dengan legislasi, RUU, dan naskah akademik.