Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dibentuk sebagai bentuk pemenuhan hak atas informasi sesuai Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Hingga tahun 2023, UU KIP telah diterapkan selama 13 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, tujuan spesifik dan dampak-dampak dari penerapan keterbukaan informasi sebagaimana tertera dalam tujuan UU KIP belum tercapai dengan baik. Pasal 3 UU KIP menyebutkan bahwa UU ini bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik; mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Dari sejumlah tujuan di atas, tujuan spesifik yang dapat dicapai melalui UU KIP adalah meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Jika hal ini tercapai, maka diharapkan akan muncul sejumlah dampak sebagaimana tertera pada tujuan-tujuan dalam UU KIP, seperti partisipasi, berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, dan lain-lain. Hasil monitoring dan evaluasi (Monev) Komisi Informasi yang memperlihatkan bahwa jumlah badan publik yang informatif masih sangat sedikit. Monev ini dilakukan dengan metode SAQ (self assessment questionnaire), pemantauan situs web, dan presentasi. Selebihnya bisa klik link berikut ini; Softfile White Policy Paper