Bandar Lampung – (DISKOMINFO), Pemerintah Kota Bandar Lampung berhasil meraih peringkat terbaik kedua untuk kategori Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dalam hal Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagaimana hasil monitoring dan evaluasi terhadap seluruh badan publik yang dilaksanakan pada tahun 2012 oleh Komisi Informasi Provinsi(KIP) Lampung.
Acara rilis hasil monitoring dan evaluasi yang disampaikan oleh Ketua KIP Lampung Juniardi, S.IP, MH pada hari Selasa (28/05/2013) bertempat di Balai Keratun Provinsi Lampung ini dihadiri oleh Kadiskominfo Provinsi Lampung Masri Yahya, Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, unsur media cetak dan elektronik serta dari LSM, organisasi massa dan organisasi profesi se-Lampung.
Dalam implementasi keterbukaan informasi publik sebagaimana amanat UU no. 14 tahun 2008, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menetapkan susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Bandar Lampung yang secara ex-officio di jabat oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung Drs. Siddik Ayogo, M.IP.
Pusat pelayanan PPID Pemkot Bandar Lampung bertempat di Kantor Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung, Gedung Abung, Komplek Kantor Walikota Bandar Lampung, Jl. Dr. Susilo No. 2 – Bandar Lampung.
Selain sebagai pengelola website Pemerintah Kota Bandar Lampung, www.bandarlampungkota.go.id, Dinas Kominfo juga memiliki sarana diseminasi informasi publik melalui media sosial Facebook dan Twitter sehingga diharapkan masyarakat dapat sebisa mungkin mengetahui informasi tentang pembangunan dan kegiatan pemerintahan di kota Bandar Lampung.
Sumber: http://bandarlampungkota.go.id