Menang dalam gugatan sengketa informasi, tak serta merta membuat Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali mendapatkan ”hak” informasi dari pihak Gubernur Bali dalam hal ini Dinas Kehutanan. Hingga saat ini, Dinas Kehutanan (Dishut) belum memberikan semua salinan informasi terkait SK Gubernur Bali tentang izin pengusahaan di kawasan Tahura. Padahal, putusan Sidang Ajudikasi Non-Litigasi Komisi Informasi (KI) No. 19/01.05/AP-MK/KI BALI/IV/2013 mewajibkan Dinas Kehutanan untuk memberikan semua salinan informasi terkait dengan keluarnya SK Gubernur Bali tersebut, kecuali informasi referensi bank, rencana anggaran biaya, dan peta desain.
”Setelah adanya sengketa informasi, Dinas Kehutanan sama sekali tidak berubah. Malah cenderung tertutup untuk memberikan informasi,” sesal Adi Sumiarta, aktivis Walhi Bali, saat menggelar konferensi pers bersama Sloka Institute, Frontier Bali, dan Kekal Bali, di Kantor Walhi Bali, Rabu (5/6).
Adi menambahkan, salinan informasi yang belum diberikan sampai saat ini adalah Peta Tata Batas Areal Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam atas nama PT Tirta Rahmat Bahari serta Buku III tentang Rencana Desain Fisik Sarana dan Prasarana Pengusahaan Pariwisata Alam PT Tirta Rahmat Bahari.
Walhi Bali pun telah berupaya dengan kembali mengirim surat permohonan salinan informasi publik kepada Kadis Kehutanan, 6 Mei lalu. Namun setelah ditunggu 10 hari kerja bahkan lebih, sama sekali tidak ada tanggapan dari Kadis. ”Ini tidak bisa dibiarkan. Pemprov Bali tidak punya iktikad baik karena ternyata banyak informasi yang harusnya diberikan, ternyata tidak diberikan,” tegas Pande Nyoman Taman Bali, aktivis Frontier Bali.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Bali bersama sejumlah stafnya sejak Rabu sedang tidak berada di kantor lantaran mengikuti Konsultasi pembangunan kehutanan di Jakarta, sehingga belum bisa dimintai konfirmasi. (kmb32)