Siaran Pers
“Mendesak KPU dan Bawaslu Lebih Serius dan Terbuka
Dalam Menangani Pelaporan Dana Kampanye”
30 November 2013
Dana kampanye seharusnya bersifat transparan dan terbuka, untuk menjamin akuntabilitas dana yang digunakan oleh peserta pemilu tidak berasal dari sumber-sumber yang dilarang oleh undang-undang dan sumber-sumber pencucian uang. Pelajaran berharga dari penyelenggaraan Pemilu 2009 yang lalu, sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pengurus partai politik, pejabat publik, serta anggota legislatif memperlihatkan bahwa dana kampanye menjadi salah satu cara untuk pencucian uang dari sumber-sumber yang tidak halal dan tidak jelas.
Pengawasan terhadap rekening khusus dana kampanye menjadi fokus penting bagi gerakan antikorupsi di Indonesia. Sejak penyusunan UU No. 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, rekening khusus dana kampanye menjadi salah satu tuntutan dari masyarakat sipil untuk menjadi data publik dan sudah sejak awal tahapan pemilu diumumkan kepada publik.
Oleh karena itu, salah satu syarat dalam pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu. Pada pasal 8 ayat (2) huruf i menyebutkan bahwa partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan tertentu dan menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik.
Penyerahan rekening khusus dana kampanye partai politik pada saat pendaftaran sebagai peserta pemilu bertujuan agar pengawasan terhadap dana kampanye dalah dilakukan sedini mungkin untuk memonitor aliran dana kampanye dengan lebih komprehensif. Namun, sampai saat ini belum penyelenggara pemilu belum ada yang mengumumkan kepada publik perihal rekening khusus dana kampanye ini. Hal ini membuat masyarakat mengalami kesulitan dalam melakukan pemantauan dan pengawasan.
Rekening khusus dana kampanye kandidat seharusnya dibuat terpisah dari rekening partai politik. Hal ini juga berlaku pada calon legislatif DPD, rekening khusus dana kampanye kandidat DPD terpisah dari rekening pribadi calon anggota DPD. Dan calon anggota DPD wajib membuka dan melaporkan rekening khusus dana kampanye) dimulai 3 (tiga) hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Dana kampanye termasuk juga sumbangan dana kampanye pada pasal 129 ayat (4) ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye. Sehingga seharusnya nomor rekening ini justru dipublikasikan kepada masyarakat secara luas karena semua sumbangan untuk dana kampanye harus dialirkan melalui rekening khusus dana kampanye. Namun sampai saat ini belum ada itikad baik dari penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu untuk mengumumkannya kepada publik.
Pada pasal pasal 134 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Partai Politik Calon dan anggota DPD Peserta Pemilu wajib memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum. Dan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 18/2013 Perubahan Ketiga tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu, penyerahan rekening khusus dana kampanye baru dilakukan 2 Februari-2 Maret 2014 bersamaan dengan penyerahan laporan awal dana kampanye.
Padahal, pada pasal 83 ayat (1) jelas sekali disebutkan bahwa Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah calon Peserta Pemilu ditetapkan sebagai Peserta Pemilu. Dan walaupun kampanye dalam bentuk iklan media massa dan elektronik,serta rapat umum baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang tapi nyatanya sudah banyak iklan, spanduk, baliho yang bertebaran di mana-mana.
Berkaitan dengan hal tersebut, Perludem bersama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW), Jaringan Pendidikan untuk Pemilih (JPPR), dan Transparency International Indonesia (TII) menuntut untuk menyatakan sikap:
1. Mendesak KPU dan Bawaslu untuk lebih terbuka kepada publik terutama mengenai rekening khusus dana kampanye, dan pelaporan dana kampanye para peserta pemilu.
2. Menuntut KPU dan Bawaslu untuk mengefektifkan aturan hukum yang sudah ada serta menetapkan segala peraturan teknis yang diperlukan untuk pengimplementasian di lapangan.
3. Meminta KPU dan Bawaslu untuk lebih serius dalam menangani permasalahan dana kampanye untuk mencegah korupsi.
Contact Person:
1. Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Perludem)-08111348188
2. Abdullah Dahlan (Koordinator Korupsi Politik ICW)-081388768548
3. Sunanto (Koordinator Pemantauan JPPR) -081329668771
4. Ibrahim Fahmy Badoh (Direktur Program TII)-0819684643