Sorry, this entry is only available in Indonesian.
1 Comment
Poniman Syahri SH
on Friday May 13th, 2016 at 10:28 AM
Kita dari FOINI yang salah tafsir adekku.sebab Pasal 33 UU KIP memang membolehkan untuk “Diangkat Kembali untuk satu priode berikutnya”. Bukan dipilih, tapi diangkat. Maka Pasal 33 UU KIP memang tak perlu ditafsirkan lagi. Anak-anak kecil pun tahu arti pasal ini, jangan lagi ditafsir-tafsir. PTUN nantinya Pasti akan menolak gugatan FOINI yang menggugat soal ini.sebab memang tak masalah. (Poniman Syahri SH)
Kita dari FOINI yang salah tafsir adekku.sebab Pasal 33 UU KIP memang membolehkan untuk “Diangkat Kembali untuk satu priode berikutnya”. Bukan dipilih, tapi diangkat. Maka Pasal 33 UU KIP memang tak perlu ditafsirkan lagi. Anak-anak kecil pun tahu arti pasal ini, jangan lagi ditafsir-tafsir. PTUN nantinya Pasti akan menolak gugatan FOINI yang menggugat soal ini.sebab memang tak masalah. (Poniman Syahri SH)