Waiting for the Promises on Good Information Services By the Election Commission

Waiting for the Promises on Good Information Services By the Election Commission

The access test results by Indonesian Parliamentary Center (IPC) has opened the public view to the election Commission, the results shows how bad the public information services in election commission, the information services still under the KIP law standards. From 40 requests of information, only 7 petitions that has been served. These applications were submitted by e-mail and request orally (directly).

The learning from this process: 1. There are two potential facilities that been ignored by the Commission, including the request via fax and email. 2 There are two types of potential information that been ignored, including budgetary and logistical information request. Of course this is ironic, considering the budgetary and logistical information is public information that must be opened. While the way to request information by email and fax also, equally guaranteed by the law, especially the Commission has upload it on their site.

Information and Documentation Management Officer (PPID) of the commission has not been established well until this day. In fact, the official is needed to build the information service system as mandated by law. The previous commission has created two rules related to the implementation of KIP Law, the Standard Operating Procedures of Data and Information Service, and PKPU No. 23 of 2010 on Guidelines for Information Services in the Election Commission circle. IPC access test proves, these two rules, does not work effectively in the Election Commission.

Election Commission in the district is no difference. Despite there is development budget of PPID, but from the 4 district that have been researched by IPC including South Sulawesi, Jakarta, East Java, and Aceh, none of them have had PPID. Then where is the money? We don’t know! As organizers of election, the Commission considered successful in socializing election stages, but as a public institution, the Commission still closed actually. The indication was very simple. Just request the information about budget and logistics of the secretariat or look at the Commission website, is there information about that?

If the promise of the commissioners to make the institution open is difficult to realize, due to the busyness of election, may be after the constitutional Court decision, they had to clean themselves. Fix the internal system is the real responsibilities of the commission leaders.

Happy Election Day! Go Vote for New President

Happy Election Day! Go Vote for New President

There are three momentums that attract public attention, these days. Ramadhan month, presidential election, and the last is world cup. The public option on the start of Ramadan and world cup team favourite is different. But, look at the real and virtual life, the effect of the difference, less powerful than the effects of differences in the choice of presidential candidate.

Along the history of Indonesia, it is the presidential election that most suck the public emotion. Various circles, took part build an opinion. Hundreds of community formed to express support or rejection in particular candidate. A number of NGO activists marched endlessly and campaign against one of the candidates. Even, a group of Ulama in the West Java issued illegitimate fatwa to choose one of candidate. Starting from the chaplain to the artist, care suddenly and become brand ambassador.

In cyberspace, it is exciting equally. Do you remember about the blunders that made by Wimar Witoelar?, so that he had to apologize to Muhammadiyah. You do not be surprised if your social media have been unfriend or unfollow suddenly, even by your close friends. Is it due to differences? It is possible. Or perhaps your campaign makes them bored. Yup, the content was repeated, again and again.

In the middle of their conversation, unfortunately the real program of the candidate is less discussed by the audiences. “Two million hectare of new field” by Prabowo or “Health Card” by Jokowi, there is quiet debate about that. Moreover, about their concept of the bureaucratic reform, combating corruption, natural resource management, openness, and other concepts, it is only for consumption by NGO activists.

In build the country, at least for next five years. Is that the concepts are we needed? Well, there is still time to think more clearly, before determining our choices, tomorrow. Happy vote for the new president.

The New President and “Thailand-ization” of KIP Laws

The New President and “Thailand-ization” of KIP Laws

Indeed, we are need president who has vision to create a transparent government. Besides the rights, public information will ease the realization of citizen rights fulfillment on economy, social and culture. With assumption, there is a good availability and provision of public information, citizens will be triggered to get their rights. On the other hand, bureaucracy is aware in policy making and implementation, because the public has adequate information on all of these processes.

Then the question, from the two options that are now presented to the public, who is more worthy?. Indeed, if it refers to the parties that carry them, it’s almost lack of expectations. There was no party which is serious encourages the public openness. Indeed, KIP Laws is their own products that backed by citizens, but on implementation, it is all far from the expectations. Whereas in many democratic countries, there is no debate that the political party is a public institution, which also shall be open.

The hope, now we have to pile on personal character by the all candidate. How much far their integrity and track record on open government. Whoever is elected, the public needs to push for “Public Openness” became one of the reform agenda of the new government bureaucracy. We will see whether the new president has enough guts to implement the Freedom of Information Law at the institution. If it is not, it’s hard to expect it be an example of government at the next level. If so, what is the difference between us and Thailand, a country that had a Freedom of Information Law, but the king and his family cannot be touched by the law.

That is why the Official Information Act (Freedom of Information Law) at the State that had a nicknamed as White Elephant States, only produces a Sumalee, he was inspired the birth of the Freedom of Information Law in Thailand, in 1997, he also became a good example of the implementation of the Act, but … why always him, so until now he always be, again and again. We are worried with fate of the Freedom of Information Law in the hands of new president. This regulation could be headed to “Thailand-ization” indication.

That’s all about, if KIP Laws was born and then left, even the leaders themselves cannot be untouched, it will not bring significant impact to the improvement of people’s lives. While on the other hand, the seriousness of citizen doing the increasing of resident capacity, access test, dispute information, public institution assistance, and various other efforts to encourage openness. A purpose, which is actually easier for the President, if he wants to go down and use his power in front of the public institution, which is still just a fool, until now. Yes, up to 6 years, since the law was authorized!

Keterbukaan Partai Politik, Retorika Belaka

Keterbukaan Partai Politik, Retorika Belaka

Editorial.

Entah, pepatah atau peribahasa apa yang pas untuk menggambarkan perilaku seperti ini; membuat aturan lalu mengkhianatinya sendiri. Kira-kira, begitulah gambaran bagi sebagian besar partai politik saat ini. Tapi sudahlah, berhalus-halus kata lewat aneka majas ala bahasa Indonesia, kadang mengalpakan kita ada makna sesungguhnya. Langsung saja, jika mengacu pada terminologi hadits, maka “munafik” adalah istilah yang tepat untuk perilaku di atas.

Nah, mari masuk pada konteksnya. Lima tahun lalu, fraksi-fraksi yang merupakan kepajangan partai politik di parlemen berhasil mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dua tahun kemudian, UU ini diberlakukan. Mari baca di pasal 15. Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partai politik dalam Undang-Undang ini adalah: a. asas dan tujuan; b. program umum dan kegiatan partai politik; c. nama alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya; d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;  e. mekanisme pengambilan keputusan partai; f. keputusan partai: hasil muktamar/kongres/munas/ dan keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/atau g. informasi lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan partai politik.

Apa yang terjadi? Sejak UU ini diberlakukan pada 2010, nyaris tak ada satu pun partai politik di tingkat nasional maupun daerah yang mengimplementasikannya. Bahkan, diminta pun, tidak mereka beri. Di tingkat pusat, ada Indonesian Corruption Watch yang melakukan uji akses pada 9 partai politik, pada 2012 lalu. Di daerah, ada Garut Governance Watch (Jabar),  Fitra NTB, Pokja 30 (Kalimantan Timur),  Masyarakat Transparansi Aceh, dan berbagai organisasi lainnya melakukan uji akses. Tapi hasilnya sama, informasi itu tak dibuka. Jika pun ada yang membuka, melalui proses yang berbelit-belit hingga sengketa di Komisi Informasi.

Sekarang, mari kita lihat UU lain yang disahkan oleh fraksi-fraksi -sekali lagi- yang merupakan kepanjangan partai politik di parlemen. Dua tahun lalu, UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik mereka lahirkan.  Dalam Pasal 39, disebutkan (1)  Pengelolaan keuangan Partai Politik dilakukan secara transparan dan akuntabel. (2)  Pengelolaan keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik setiap 1 (satu) tahun dan diumumkan secara periodik. (3)  Partai Politik wajib membuat laporan keuangan untuk keperluan audit dana yang meliputi: a.  laporan realisasi anggaran Partai Politik; b.  laporan neraca; dan c.  laporan arus kas. Adakah yang melakukannya, khususnya pada poin: diumumkan secara periodik. Lagi-lagi jawabnya sama. Tak! Tak ada.

Jika pada UU yang mereka buat sendiri, berani dikhianati, jangan heran sikap seperti itu diberlakukan pula pada rakyat yang memilih mereka. Ironis! Hari ini, memang tak ada partai yang mengaku anti-transparansi. Tapi tanpa implementasi, pernyataan itu hanya retorika politik.

Buka Informasi Publik Untuk Buruh Migran!

Buka Informasi Publik Untuk Buruh Migran!

Hak atas informasi atau hak untuk memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diatur dalam pasal 28 F Undang-undang Dasar 1945. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan infromasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Informasi di dalam negara demokrasi memegang peranan penting dalam membangun partisipasi warga dan mendorong pemerintahan yang demokratis,  transparan, efektif, efisien dan bertanggungjawab.

Sayangnya hingga kini, lembaga publik di Indonesia masih identik dengan ketertutupan. Tidak terkecuali lembaga publik yang menangani sektor migrasi ketanagakerjaan. Buruh Migran Indonesia (BMI) yang sering disebut sebagai “pahlawan devisa” hingga saat ini masih mengalami persoalan pelik seputar ketersediaan informasi. Akibatnya, banyak BMI yang dirugikan atas ketidaktransparanan ini. Demikian yang terungkap dalam Laporan Pemantauan Keterbukaan Informasi Publik Di Sektor Migrasi Ketenagakerjaan 2013.

Laporan yang disusun atas kerjasama Infest, Pusat Sumber Daya Buruh Migran, MediaLink, dan Yayasan TiFA tersebut mengungkapkan beberapa kasus yang terjadi akibat minimnya informasi ketenagakerjaan adalah daftar pengguna jasa bermasalah. Padahal UU Nomor 39 tahun 2004 mewajibkan pihak KJRI secara berkala menginformasikan daftar pengguna jasa bermasalah dalam daftar hitam. Kasus lain adalah persoalan Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN). Beberapa serikat buruh Migran seperti Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Pusat Sumber Daya Buruh Migran serta jaringan kerja BMI menyatakan adanaya kesimpangsiuran informasi sehingga menimbulkan pelanggaran pada bidang ini.

Informasi terkait pengawasan pihak swasta yang terkait dengan penempatan BMI, seperti PPTKIS dan konsorsium asuransi juga sangat sulit ditemukan dalam berbagai saluran informasi. Hal ini tentu akan memperbesar kemungkinan BMI menjadi objek pelanggaran hukum. Janji BNP2TKI yang menerapkan sistem daftar hitam (black list) PPTKIS hingga saat ini pun tak kunjung membuahkan hasil.

Persoalan lain adalah informasi yang dikeluarkan oleh masing-masing badan publik yang kontradiktif antara satu dan yang lain. Secara umum, Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) dan BNP2TKI adalah dua lembaga yang secara spesfik mengurusi bidang tersebut. Di daerah, kedua lembaga tersebut memiliki turunan serupa yang mengurusi bidang ini, seperti Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI)di Provinsi dan Dinas Tenaga Kerja. Kementrian Luar Negeri (Kemlu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementrian Sosial (Kemsos) dan kepolisian adalah deret lembaga publik yang turut mengurusi isu ini. Ditingkat daerah dari 18 BP3TKI hanya 3 yang mempunyai website.

Oleh sebab itu, paling tidak ada dua persoalan besar dalam persoalan buruh migran. Pertama, adalah ketersediaan informasi oleh lembaga publik yang bertanggung jawab. BNP2TKI, Kemenakertrans, dan Kemenlu harus memperkuat koordinasi untuk memperkuat informasi yang dibutuhkan oleh BMI. Kedua, Akurasi Informasi yang disampaikan harus benar-benar valid supaya tidak terjadi kontradiksi informasi.

Dengan mengupayakan implementasi UU KIP di sektor buruh migran, diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas lembaga publik terkait. Serta meningkatkan kontrol publik terhadap kinerja lembaga publik  dalam bidang buruh migran.

Universitas Putera Batam, Di Ambang Batas Keberadaban

Universitas Putera Batam, Di Ambang Batas Keberadaban

Sebanyak 11 mahasiswa dari Universitas Putra Batam, diwakilkan oleh Nampat Silangit, yang merasa bahwa nilai mata kuliah mereka telah direkayasa oleh pihak Universitas meminta pihak Universitas untuk memberi penjelasan atas nilai mata kuliah tersebut.

Setelah proses perdebatan dan permintaan yang cukup panjang mengenai status informasi yang diminta oleh para mahasiswa ini, Komisi Informasi Kepulauan Riau memutuskan bahwa informasi tersebut merupakan informasi publik dan mewajibkan pihak universitas untuk segera memberikan informasi yang diminta kepada pemohonberupa salinan lembar jawaban ujian tengah semester 5 untuk 8 mata kuliah dan salinan lembar soal ujian tengah semester 5 untuk 8 mata kuliah(Putusan KI Nomor 003/VII/KI-Kepri-PS/2013 Pasal 2.2).

Pihak Universitas yang tidak terima atas putusan KI tersebut kemudian melakukan banding ke Pengadilan Negeri Setempat yang kemudian mengadakan mediasi selama 3 kali namun tidak ditemukan kesepahaman antara dua belah pihak. Sementara usaha atas permintaan informasi ini dilaksanakan, pihak universitas di sisi lain telah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa dari 11 mahasiswa yang mengajukan informasi terdapat 2 mahasiswa yang dikeluarkan (Drop Out) dan 5 mahasiswa yang diskors dengan tuduhan yang sama “melanggar tata tertib UPB bab IV pasal 5 butir 16: bersikap dan bertindak yang dapat merongrong dan menjatuhkan nama baik almameter UPB” (berdasarkan Peraturan Universitas Putra Batam bab IV pasal 5 butir 16)”.

Alasan kenapa terdapat perbedaan hasil skorsing dan DO di antara mahasiswa tersebut pun tidak jelas dan tidak ada penjelasan tambahan dari pihak universitas mengenai hal tersebut. Usaha para mahasiswa yang dikenakan hukuman, baik DO maupun skorsing, untuk menyanggah tuduhan tersebut pun tidak ditanggapi oleh pihak universitas. Proses pengambilan keputusan di tingkat universitas melalui Rapat Senat yang sepihak dan tidak melibatkan pihak berwenang merupakan pelanggaran atas Hak Asasi Manusia.

Perguruan tinggi harus berada di garis terdepan dalam mengimplementasikan dan mendorong keterbukaan. Ya, karena perguruan tinggi merupakan badan publik yang tunduk pada UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lebih dari itu, kampus semestinya bagian utama dari sistem kaderisasi sumber daya manusia sebuah bangsa, menjadi tempat dimana karakter baik dibentuk, seperti keterebukaan kejujuran, dan nilai-nilai spritualitas dan kemanusiaan. Kampus semestinya wadah dimana panggilan hidup mahasiswa ditemukan dan semangat perubahan menyeruak. Begitulah, kampus semestinya.

Sayangnya, kesemestian itu hari ini kosong melompong, di banyak institusi pendidikan. Betapa tidak, hanya untuk tahu nilai ujian, mahasiswa justru dihadiahi pemberhentian. Lembaga pendidikan di ambang batas keberadaban! Ironis.