by Parliamentary Center | Nov 23, 2016 | News, Clippings, National, Government
Berangus Pungli dengan Penguatan Sistem IT dan Partisipasi Publik melalui Keterbukaan Informasi
JAKARTA – Setelah mencanangkan pemberantasan pungutan liar (pungli), Presiden Joko Widodo mengingatkan agar aksi tersebut tak berhenti hanya sebagai sebuah gerakan simbolik atau seremonial semata, namun harus betul-betul fokus dan konkret di lapangan.
Di mata Presiden, langkah reformasi hukum yang dicanangkan dengan gebrakan aksi pemberantasan pungli melalui tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), hasilnya bisa dilihat dengan makin banyaknya pembenahan, terutama di tempat pelayanan publik.
“Saya mendapatkan informasi bahwa pengaduan masyarakat sudah sangat banyak. Hasilnya juga mulai terlihat dengan ditangkapnya beberapa aparat, birokrasi, kemudian juga BUMN yang masih berani melakukan pungli. Dan ini akan terus kita gencarkan lagi,” tegasnya.
Menurut presiden, langkah pemerintah tidak hanya akan berhenti pada pemberantasan pungli saja, tapi jangkauan pemberantasan korupsi harus dimulai dari hulu sampai hilir, dari pencegahan sampai dengan penindakan hukum yang tegas.
Presiden juga meminta agar langkah-langkah deregulasi perbaikan mekanisme, penyederhanaan prosedur birokrasi, termasuk penyederhanaan izin SPD (Surat Perjalanan Dinas) diperbaiki, terutama dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.
“Tapi pembangunan sistem yang berbasis IT juga bukan satu-satunya jawaban, harus diimbangi dengan bekerjanya pengawasan yang efektif, baik yang dilakukan oleh pengawas internal masing-masing kementerian dan lembaga, maupun dengan cara mengundang partisipasi publik melalui keterbukaan informasi,” tandasnya.
by Parliamentary Center | Aug 23, 2014 | News, National, Government
Jakarta, – Constitutional court rejected a lawsuit filed by the team of Presidential Candidate Prabowo-Hatta Rajasa. The decision issued on the Constitutional Court which took place on Thursday (August, 21st) in Jakarta.
One of the decisions of the Constitutional Court that rejected the lawsuits of Prabowo team related to Election Commission who opened the ballot box. In the second lawsuit material mentioned, the implementation of election assessed flawed law because does not accordance with the laws and regulations, including the opening of the ballot box by the Commission was unlawful.
According to the Court, the opening of the ballot boxes were carried by the Commission does not violate the law. It was done by the Commission to give evidence in response to the lawsuit of Prabowo-Hatta.
According to experts at the Central Information Commission, Vitello Agus Nugroho, when contacted by kebebasaninformasi on Friday (August 22nd), according to KIP Law, the contents of the ballot boxes including the documents must be available immediately and the Election Commission has been publishing on the website. So, according to him, the Commission reserves the right to open a ballot box.
Two other claims were rejected by the Constitutional Court is to cancel the KPU Decree No. 355/Kpts/ KPU/2014 on the establishment of elected candidate. Because Prabowo-Hatta team has its own calculations, which is Prabowo-Hatta got 67,139,153 votes and Joko Widodo-Jusuf Kalla 66,435,124 votes. On the number 1 lawsuit, the Court rejected with the argument, it was not proven that votes of Prabowo-Hatta reduced and Jokowi-JK increased.
While the last lawsuit that also denied is the fraud matter that structured, systematic and massive through mobilization of voters with additional voter list (DPTb), additional special voters list (DPKTb), then conditioning the result of election and money politics.
On this lawsuit, the Court decided, there is no evidence that DPTb and DPTKTb abused, there is no evidence of voter mobilization, nor was there evidence of money politics.
With this decision, Joko Widodo-Jusuf Kalla has legitimate and constitutionally to be inducted as President and Vice President of Indonesia from 2014-2019 period. (AA, Kompas, and various sources)
by Parliamentary Center | Jun 19, 2014 | News, District, Government
Jakarta, – In the next months, the planning of arrangement and construction of Jakarta can be accessed by residents through a smart phone application. Provincial Government of DKI Jakarta, targeting that all the data would be accessible to anyone and anywhere easily.
Jakarta Temporary Governor Basuki Purnama Tjahaya, on Wednesday (June 18th) as quoted by compass on Thursday (June 19th), said he had instructed all local work units that are responsible for this RDTR matters.
Commissioner of Jakarta Information Commission, Basyarahil Farhan said it should have done a long time ago, for such information should be available at all times without having to be asked. However, he admitted that will be excited with the plan, “I think it’s very exhilarating,” he told to kebebasaninformasi.org through cellular phone, on Thursday (19/6).
With opening of these data, according to Farhan, the public will easily keep an eye on the abuses that occurred. For example, if the layout of the city in a region according to the data that has been planned but was not realized, the public can complain.
When asked is it possible that only politically plan and difficult to implement, according to Farhan, because it has been informed to public, if it does not performed, people can demand it. In this regard the Jakarta Information Commission will help if there is any complain.
Farhan assessed, the data of urban planning that is actually very precise provided in the website because it is limited in mobile phones and not every phone can access it certainly. On the website, it could be more detailed and extensive up to the smallest level.
He suggested it would be great if the data plan goes down to the micro level, for example the village. “We’ll see how far opened the information is,” he concluded. (AA)
by Parliamentary Center | Feb 23, 2014 | District, Clippings, Government
Attention about the attendance of parliament members are not only drawn to the house of representative, but also reached to the Jakarta local council. Politicians asked to publish absences list.
“The announcement of the absences list of Jakarta local council members is necessary in order to be known by 7,021,514 voters of Jakarta,” said Head of Public Policy from Association of Legal Aid and Human Rights Jakarta (PBHI Jakarta) Cecep Handoko in a press release on Wednesday (February 19th, 2014).
Cecep said his association has sent a letter to Jakarta local council to request the transparency of absences list. He considered the absences list of Jakarta local council could be an indication of work quality from 94 members of Jakarta local council 2009-2014 which is known that mostly of them will put up again as candidate in 2014.
“Jakarta local council should be more transparent in announcing the performance that had negative assessed by the Jakarta society, starting from the district budget that slow to be decided, until the target of local regulations approval that should be 26 regulation in the 2013 but only 17 were approved,” said Cecep
In a letter addressed to the Chairman of Jakarta local council, Ferrial Sofyan, PBHI requested the announcement of local council members can be done as ??soon as possible. The absences data will be used as parameters and information for voters to vote in 2014 legislative election.
“So that voters can be more intelligent, objective and no longer wrong in voting the upcoming members of Jakarta local council, for the sake of a better Jakarta,” said Cecep. (trq/tfn)
Source: Detik.com
by Parliamentary Center | Nov 29, 2013 | Clippings, Government
Kota Bandung berada pada di bontot dalam Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Awards 2013. “Kota Bandung masih belum siap. Tapi kami tidak bisa menyalahkan kepengurusan pemerintah baru di kota ini,” kata Ketua KIP Jawa Barat Dan Satriana dalam jumpa pers di Hotel Topas Jalan Pasteur, Bandung, Senin, 25 November 2013.
Peringkat pertama dalam penghargaan keterbukaan informasi publik yang digelar oleh KIP Jawa Barat diraih Kabupaten Bogor. Di belakangnya, ada Kabupaten Bandung, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Garut, Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, lalu Kota Cimahi. “Seharusnya Kota Bandung sebagai ibu kota Provinsi Jawa Barat menjadi kota percontohan dalam melayani informasi publik,” kata Dan.
Dan menjelaskan, indikator penilaian oleh KIP meliputi penggunaan teknologi website, permintaan pekerjaan rumah, dan pemanfaatan informasi permintaan masyarakat. Hasilnya, menurut Dan, pemerintahan di Gedung Sate belum dapat memaksimalkan ketiga indikator itu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Bandung Bulgan Alamin merasa heran dengan hasil penelitian itu. “Saya rasa, pelayanan informasi di Kota Bandung jauh lebih maju daripada kota lain,” ujarnya saat dihubungi Tempo melalui telepon.
Jika KIP menilai kinerja Pemerintah Kota Bandung dalam kurun waktu dua bulan lalu, lanjut Bulgan, pemerintahantelah mengalami banyak perubahan. Perubahan itu di antaranya, tersedianya informasi melalui media sosial Twitter dan ditempatkannya pekerja bidang informasi di tingkat kelurahan.
Selain itu, menurut Bulgan, Kota Bandung merupakan kota pertama di Jawa Barat yang memiliki Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). “Saya pun belum mengerti kenapa Kota Bandung mendapatkan peringkat terakhir. Mungkin karena kasus yang menimpa Kota Bandung sebelumnya,” katanya merujuk pada penetapan status tersangka terhadap mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam kasus penyuapan hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Sumber: http://www.tempo.co
25 November 2013
by Parliamentary Center | Nov 29, 2013 | Clippings, Government
Surat PM Australia, Tony Abbott kepada Presiden Yudhoyono merupakan dokumen publik yang bersifat terbuka. Satu minggu adalah waktu yang cukup bagi istana untuk mempertimbangkannya.
Demikian pendapat mantan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Alamsyah Saragih, yang disampaikan kepada penulis, Selasa siang (26/11), terkait munculnya desakan dari sejumlah pihak, antara lainWk Ketua Komisi I DPR RI, Tb.Hasanudin yang meminta Presiden SBY membuka ke pubik isi surat Abbot. Yang diminta untuk dibuka ke public, hanya substansinya saja karena sudah menjadi konsumsi publik. Alasan lain, agar jangan sampai ada fitnah kepada SBY.
Pihak istana Sabtu lalu mengungkapkan, Presiden yudhoyono sudah menerima surat PM Abbot sebagai balasan surat SBY sebelumnya yang meminta penjelasan Australia terkait terbongkarnya kasus penyadapan oleh intelijen negeri itu terhadap Presiden, Ibu Negara dan sejumlah pejabat tinggi.
Alamsyah mengemukakan, jika surat Abbott tak dibuka, memburuknya hubungan diplomasi kedua negara berpotensi dijadikan ajang tawar-menawar elit untuk kepentingan pribadi mereka. Apa lagi mejelang tahun politik 2014 hampir semua partai dan elit politik membutuhkan logistik besar.
Akuntabilitas kebijakan publik, termasuk kebijakan luar negeri di dalamnya, adalah salah satu basis pertimbangan kepentingan publik dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (no.14/2008). Dalam hal ini, kata Alamsyah, apakah jika informasi itu ditutup ribuan WNI di Australia dapat mengambil keputusan yang akurat untuk menentukan nasib mereka ke depan?
Juga, apakah warga negara yang sedang melakukan kerja sama bisnis dapat mengambil keputusan akurat untuk menentukan kelangsungan kerja sama mereka?
‘’Apakah jika informasi ditutup, publik dapat mengetahui bahwa tidak ada upaya-upaya penyelesaian bawah tangan oleh elit yang berpotensi merugikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat?’’Tanya Alamsyah lagi.
Sadap-menyadap merupakan hal yang biasa terjadi di dunia mata-mata. Hal yang tidak biasa terjadi adalah ketika penyadapan tersebut bocor ke public. Setelah SBY menyurati Abbott, banyak pihak menyarankan PM Australia itu meniru langkah Obama manjawab kanselir Jerman Angela Merkel. Persoalan kemudian muncul, kata Alamsyah, ketika Abbot membalas surat SBY, publik ingin mengetahui isi surat tersebut, namun istana memilih bungkam.
Alamsyah membeberkan, pasal 11 UU KIP mengatur, bahwa seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya adalah informasi terbuka. Termasuk juga informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum. Pernyataan mengenai kebijakan ‘diplomasi tegas’ yang telah disampaikan SBY kepada publik melalui akun twitternya adalah salah satu contoh.
Namun pasal 17 huruf f UU KIP melarang membuka informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri. Salah satunya adalah korespondensi diplomatik antar negara. Bagaimana memaknai ini?
Menurut Alamsyah, hanya suatu korespondensi diplomatic yang apabila dibuka dapat merusak kepentingan hubungan luar negeri, yang layak dirahasiakan. Jika tak memiliki konsekuensi negatif tersebut, maka korespondensi itu bersifat terbuka.
Apakah jika SBY membuka surat Abbot kepadanya berarti SBY telah melanggar Undang-Undang? ‘’Tidak sesederhana itu tentunya,’’ kata Alamsyah, ‘’Karena UU KIP memberikan kewenangan untuk melakukan apa yang disebut sebagai pertimbangan berdasarkan kepentingan publik yang lebih luas (balancing public interest). Kerahasiaan dalam UU KIP adalah untuk melindungi kepentingan publik. Jika kerugian publik menjadi lebih besar akibat kerahasiaan tersebut, maka informasi tersebut harus dibuka.’’
Kebijakan diplomatik yang dambil SBY tentunya bukanlah hak eksklusifnya sebagai individu. Suatu kebijakan public, kata Alamsyah, harus memenuhi syarat-syarat akuntabilitas, karena kebijakan tersebut niscaya akan menyangkut suatu kepentingan publik. ‘’Atas pertimbangan ini pula, mengapa UU KIP mengatur transparansi dalam kebijakan public,’’ demikian Alamsyah. (ras)
Sumber: http://www.harianterbit.com, 26 November 2013