Saatnya Membuka Informasi Publik Dalam Pengelolaan Pasar

Saatnya Membuka Informasi Publik Dalam Pengelolaan Pasar

Gubernur DKI Jakarta, Jokowi, lagi-lagi membuat orang tercengang. Keseriusanya menata pedagang kaki lima di Tanah Abang kini sudah mulai terlihat hasilnya. Jalan Kebon Jati yang dahulu dipadati oleh ratusan pedagang kaki lima kini terlahat bersih dan lancar dilalui sepeda motor, mobil pribadi, angkutan umum, bahkan mobil-mobil besar. Sebelumnya banyak yang ketar-ketir atas rencana pria kelahiran solo ini untuk menata pusat grosir terbesar di Asia Tenggara tersebut. Pasalnya, para pedagang sudah membayar “uang saku” untuk membuka lapak rejeki mereka kepada para “anak wilayah” yang sedari dulu telah mengamankan wilayah tersebut. “Uang saku” tersebut membuat para pedagang merasa berhak untuk mengais rejeki dari jalanan yang semakin hari semakin semprawut.

Langkah berani duet Jokowi-Ahok juga sempat terhalang sebab terlibat aktifnya para aparat dengan melanggengkan semprawutnya keadaan di Tanah Abang. Mereka menutup mata sekaligus menikmati hasil pungutan liar yang dilakukan preman dan “anak wilayah” setempat. Besaran pungutan yang dikenakan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) sangat beragam. Mulai dari pungutan harian yang berkisar Rp. 5.000 – 100.000, pungutan bulanan sebesar Rp. 100 ribu – Rp. 1 juta, dan pungutan pemutihan dengan besaran Rp. 3,5 – 5 juta.  Jenis-jenis pungutan juga sangat beragam seperti jasa keamanan, parkir pedagang, jasa kebersihan, uang RW, uang tempel, bahkan uang gelar meja sebelum pedagang membuka lapak.

Tidak dipungkiri, setelah dibangun oleh saudagar Justinus Vinck pada 1735, Pasar Tanah Abang menjadi pusat bisnis retail terbesar di Asia Tenggara. Kesemprawutan dan premanisme juga turut tumbuh  berkembang mengiringi keramaian para saudagar dari berbagai daerah.

Jokowi dan Ahok sadar menata Tanah Abang tak semudah membalik telapak tangan. Banyak kalangan menilai, langkah berani keduanya akan membentur tembok.  Namun semua asumsi tersebut berhasil di patahkan sang pemimpin ibu kota. Dengan pendekatan hati dan transparansi, Jokowi mampu menertibkan tanpa harus bersitegang dengan pedagang dan preman-preman lapangan. Beberapa kali Jokowi menyampaikan kepada media massa supaya pengelola blok G Tanah Abang transparan. Pengundian lokasi kios secara transparan adalah salah satu mekanismenya. Pedagang pun antusias.

Transparansi di pasar

Kesuksesan penataan Tanah Abang sekarang ini tidak jauh dari sikap transparan yang dilakukan Pemda DKI Jakarta. Pada dasarnya transparansi adalah kunci untuk menerapkan pemerintahan yang bersih, serta menciptakan hubungan yang harmonis antara pemerintah dan masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang merasa curiga terhadap segala jenis “proyek” yang dijalankan pemerintah karena pemerintah tidak membuka informasi publik tersebut.

Secara konstitusional, keterbukaan informasi publik dijamin oleh UUD 1945 pasal 28F yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Selain itu, semenjak 30 April 2008 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengetok palu mengesahkan UU Keterbukaan Informasi Publik. Dengan demikian semakin kokoh jaminan hukum keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Manfaat keterbukaan informasi dalam pengelolaan pasar diantaranya adalah terjalinnya suasana kondusif dan persaingan sehat antara para pedagang. Keterbukaan dan akses informasi masyarakat terhadap kegiatan jual beli di pasar harus dibuka luas. Badan Publik terkait jual beli pasar harus menyediakan informasi sesuai dengan amanat UU KIP. Sesuai UU KIP Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Kantor Pelayanan (Kanpel) pasar dan Walikota adalah bagian dari Badan Publik yang acapkali bekaitan langsung dengan aktifitas jual beli di pasar.

Dengan UU KIP, pedagang pasar berhak mengetahui biaya retribusi serta legalitasnya. Sehingga tidak terjadi disinformasi dan miskonsepsi. Dengan demikian seharusnya pemalakan liar oleh para preman pasar tidak perlu terjadi. Pemanfaatan UU KIP pernah dilakukan oleh harian Jaya Pos, Riau. Jaya Pos mempertanyakan legalitas retribusi Pasar Dumai terhadap beberapa pedagang yang berjualan di luar pasar yang dikelola Pemko Dumai. Padahal sesuai dengan pasal 2 dan 3 Perda No 21 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar, cukup jelas bahwa nama dan objek retribusi pelayanan pasar adalah pedagang yang mendapatkan layanan berupa fasilitas oleh pemerintah. (harianjayapos.com / 18 Juli 2013)

Mendidik Masyarakat

Semenjak 2 Juli 2013, DPR RI telah menetapkan 7 anggota Komisi Informasi Pusat. Ironisnya tidak banyak masyarakat yang mengetahui keberadaan Komisi yang berwenang untuk melakukan mediasi sengketa informasi tersebut. Lebih parah lagi, banyak pula masyarakat yang sampai saat ini tidak mengetahui keberadaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ironis memang. Oleh sebab itu, tugas berat menanti 7 anggota Komisi Informasi Publik yang baru saja disahkan Presiden beberapa waktu lalu tersebut. salah satunya adalah mendidik masyarakat supaya sadar informasi.

Sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 28F dan UU KIP keterbukaan informasi publik bertujuan untuk ; menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses, serta latar belakang pembuatan sebuah kebijakan publik yang mempengaruhi kepentingan masyarakat, mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik (bottom up), mewujudkan tata kelola negara yang transparan dan akuntabel, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, mendorong peningkatkan kapasitas pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik,  dan terakhir, menjamin kepastian hukum masyarakat dalam memperoleh informasi.

Jokowi dan Ahok sudah membuktikan.

[Mukhlisin]

Jokowi: Keterbukaan, Kunci Penataan Pasar Tanah Abang

Jokowi: Keterbukaan, Kunci Penataan Pasar Tanah Abang

Sudah menjadi rahasia umum Pasar Tanah Abang dikuasai preman. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pun memiliki kisah menggelitik terkait dengan hal tersebut.

Dalam acara halalbihalal bersama ratusan mahasiswa serta dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, di Kampus UIN, Selasa (20/8/2013), Jokowi mengaku diberi pesan oleh banyak pihak soal keberadaan preman di Pasar Tanah Abang.

“Pas saya mau menata, banyak yang wanti-wanti. Ada ini, ini, ini, ini. Wah, banyak sekali, batin saya. Dan, itu di-back up sama ini, ini, ini, ini. Saya hanya diam saja,” ujar Jokowi.

Di tengah rencana awal penataan kawasan Pasar Tanah Abang, Jokowi belum diperbolehkan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk blusukan ke kawasan perdagangan terbesar se-Asia Tenggara itu. Polisi mengantisipasi gangguan keamanan di daerah itu, yang sewaktu-waktu dapat menimpanya.

Jokowi menuturkan, rencananya mengunjungi Pasar Tanah Abang itu sempat ditunda atas alasan ketakutan akan gangguan keamanan itu.

“Saya bilang, ‘Kalau begini terus, kapan saya ke sananya?’ Akhirnya hari itu saya paksakan. Masuk ke dalam. Bismillah, enggak ada apa-apa, malah nyalamin. PKL nyalamin saya, preman nyalamin saya. Saya tahu preman karena tatonya,” ujarnya sambil disambut tawa oleh peserta yang hadir.

Jokowi mengatakan, kunci dari penataan Pasar Tanah Abang adalah keterbukaan. Di satu sisi, Jokowi terbuka menampung aspirasi pedagang kaki lima dan tokoh masyarakat di sana agar penataan dapat berlangsung. Di sisi lainnya, proses penataan para PKL itu pun dilaksanakan secara terbuka.

“Semua tidak akan proteslah asalkan terbuka. Enggak ada (pedagang) yang protes sama saya, ‘Kenapa saya dapat kios di pinggir?’ Enggak masalah,” ujarnya.

Saat ini proses relokasi PKL ke dalam Pasar Blok G Tanah Abang masih berlangsung. Sebanyak 601 pedagang sudah dipastikan mendapat kios di pasar itu. Sebagian di antaranya sudah mendapatkan nomor kios dalam pengundian yang dilakukan sejak Senin kemarin hingga Rabu (21/2013).

Saat ini masih ada 367 kios yang tersisa untuk menampung pedagang yang mendaftar pada gelombang kedua. Pendaftaran gelombang kedua ini sempat ditutup sementara hari ini karena peminatnya melebihi kuota kios.

Sumber: Kompas.com