PTUN Menangkan FWI atas Gugatan Kemen-ATR terkait Dokumen HGU Kelapa Sawit

PTUN Menangkan FWI atas Gugatan Kemen-ATR terkait Dokumen HGU Kelapa Sawit

KebebasanInformasi.org – PengadilanTata Usaha Negara menggelar sidang putusan antara Forest Watch Indonesia (FWI) sebagai Termohon dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sebagai Pemohon, di ruang sidang PTUN Jakarta, Rabu (14/12).

Putusan Majelis Hakim PTUN menguatkan amar putusan Komisi Informasi (KI) Pusat yang menyatakan dokumen HGU Perkebunan Kelapa Sawit sebagai informasi terbuka.

Linda Rosalina, Pengkampanye FWI, menyambut baik putusan PTUN tersebut sekaligus meminta Kementrian ATR berbesar hati menerimanya dengan membuka atau memberikan yang diminta. “Kita berharap ATR BPN berbesar hati menerima putusan PTUN. Karena tidak ada alasan lagi buat mereka menutup-nutupi dokumen HGU itu,” jelas Linda, seusai sidang, Rabu (14/12/2012).

Ia juga mengungkapkan, perkara serupa sebenarnya sudah diputus oleh MA yang menyatakan dokumen tersebut terbuka. “Sebelumnya juga telah terdapat dua putusan serupa dengan jenis dokumen sama yang dikeluarkan PTUN Samarinda dan Mahkamah Agung RI. Teman-teman Walhi Bengkulu sudah (menang) kasasi di MA pada permohonan informasi yang sama,” papar Linda.

Oleh karena itu, ia berharap, selain menerima putusan PTUN, Kementerian ATR juga merevisi dan memperbaiki pelayanan publiknya. Mengacu pada putusan tersebut, maka dokumen HGU yang dikecualikan itu semestinya dibuka. Langkah sederhana tersebut penting guna mengembalikan kepercayaan publik kepada Kementerian ATR. Mengingat, dari proses yang selama ini FWI jalani, tampak selaki bahwa ATR BPN bersikukuh menutup-nutupi dokumen HGU itu.

“Kita sebagai publik ngin berpartisipasi. Kami berharap sekali BPN mau menunjukan keterbukaannnya. Yang terpenting momen putusan PTUN ini, kami berharap juga BPN merevisi kebijakan tentang pelayanan informasi publik,” kata Linda.

“Sudah banyak putusan sama, yang menyatakan dokumen itu terbuka. Sekarang kan data-data yang kita minta itu mereka (Kementerian ATR) kecualikan. Kami berharap itu direvisi dan juga memperbaiki pelayanan informasi publiknya. Jadi upaya sederhana macam itu bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap ATR BPN,” tambahnya.

Kisruh BIJB, Pemprov Jabar Harus Buka Dokumen Penetapan Harga Lahan

Kisruh BIJB, Pemprov Jabar Harus Buka Dokumen Penetapan Harga Lahan

Warga Desa Sukamulya Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka menduduki sawah untuk menolak pengukuran lahan Bandara Internasional Jawa Barat, Kamis, 17 November 2016./DOK. KONSORSIUM PEMBARUAN AGRARIA

Warga Desa Sukamulya Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka menduduki sawah untuk menolak pengukuran lahan Bandara Internasional Jawa Barat, Kamis, 17 November 2016./DOK. KONSORSIUM PEMBARUAN AGRARIA

Bandung – DPD Pemuda Tani HKTI Jawa Barat (Jabar) menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dan pengembang tertutup dalam rencana pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jabar. Ketidakterbukaan ini merupakan sumber utama dari kiruh yang berlarut-larut di masyarakat hingga berujung bentrokan antara warga dan aparat kepolisian.

“Pangkal masalah sebetulnya sederhana. Petani meminta Pemprov Jabar dapat membuka dokumen penetapan harga tanah di wilayah Majalengka khusus di Desa Sukamulya. Pemprov juga diminta menjelaskan kepada masyarakat agar konflik soal lahan yang akan dijadikan bandara internasional itu tidak berlarut-larut,” jelas Sektetaris Wilayah DPD Pemuda Tani HKTI Jawa Barat Ijang Faisal, melalui rilisnya kepada media, Jumat (18/11/2016).

Mengacu pada ketentuan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), semestinya masyarakat mendapatkan informasi yang transparan tentang penetapan harga. Untuk itu, HKTI menegaskan agar Pemprov Jabar membuka semua dokumen dan menjelaskannya kepada masyarakat.

“Sehingga proyek ini bisa tergambar dengan jelas, apa manfaatnya, apa yang harus dilakukan pemprov?” kata Ijang.

Bentrok Warga dan Aparat Saat Pengukuran Lahan

Seperti diketahui, bentrok antara warga dengan aparat kepolisian tak terhindarkan, saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran lahan untuk perluasan landasan pacu BIJB di Desa Sukamulya, Kertajati, Majalengka, Kamis (17/11/2016).

Menurut Ijang, bentrok ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila Pemprov terbuka mengenai hal tersebut. “Apa gunanya sebuah pembangunan kalau masayarakat sekitar tidak mendapatklan manfaatnya, artinya keterbukaan Pemprov dan pengembang yang ditunjuk dituntut untuk segera menyelesaikan proses pemahaman dengan seluruh warga terdampak dari pembangunan BIJB,” ujarnya.

Bentrokan bermula saat warga melakukan aksi penolakan dengan apel bersama. Sebagian besar peserta aksi adalah para petani dan pemilik lahan. Mereka kemudian bergerak dan berbaris di pematang sawah untuk menghalangi pengukuran, sembari mengibarkan dua buah bendera merah putih.

Sekitar 2000 personel aparat dari Polda Jabar, Polres Majalengka, bantuan PHH TNI, Dishub dan Satpol PP diterjunkan untuk mengawal jalannya pengukuran lahan yang dimulai sekitar pukul 9.30 WIB.

Sekitar pukul 10.00, tim negosiator dikawal pihak keamanan berusaha membujuk warga. Namun, hingga pukul 12.45 negosiasi tak menghasilkan kesepakatan.

Pihak BPN kemudian memaksa untuk melakukan pengukuran meski tak ada kesepakatan. Hal itu memicu kemarahan warga kukuh menolah hingga bentrok dengan aparat keamanan tak terhindarkan. Polisi akhirnya menembakkan gas air mata untuk membubarkan kerumunan dan memukul mundur warga.

Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengatakan, sembilan warga ditangkap saat aparat keamanan masuk ke permukiman warga yang menolak pengukuran. Ia menuturkan, warga ditembaki gas air mata dan aparat terus memasuki pemukiman. Warga ditangkap saat dalam posisi mengevakuasi diri karena takut aparat yang makin beringas.

“Negosiasi-negosiasi, akhirnya polisi menembakkan gas air mata. Masyarakat ada yang duduk, ada yang nangis, teriak dan sebagainya karena tembakan gas air mata. Lalu mereka masuk ke dalam kampung, tidak di sawah lagi. Dan polisi terus merangsek masuk ke dalam kampung. Masyarakat mengevakuasi, istilahnya ya, ke balai desa. Nah dalam perjalanan ke balai desa ini lah banyak yang berpencar-pencar dan lain sebagainya, ada yang ditangkap polisi karena dianggap menghalangi pengukuran,” terangnya.

Guna penyelesaian konflik ini, Iwan Nurdin mengaku sudah bertemu dengan Kantor Staf Presiden (KSP). Ia mengungkapkan, KSP berjanji akan menindaklanjuti hal itu dengan memanggil beberapa pihak. Diantaranya, warga Sukamulya, Pemerintah Provinsi Jabar, Pemerintah Daerah Majalengka dan Polda Jabar.

Polda: Warga Ditahan Karena Bawa Sajam

Di pihak lain, Polda Jabar mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap warga karena mereka diduga membawa senjata tajam dan katapel. Juru Bicara Polda Jabar, Yusri Yunas, menyatakan senjata itu diduga digunakan dan menyebabkan petugas terluka.

“Ketika hendak melakukan pengukuran, mereka menghalangi, mereka melempari petugas dengan katapel sehingga ada tiga korban,” terang Yusri.

Ia juga membantah kabar yang menyatakan bahwa polisi menahan sembilan warga. Ia menjelaskan, polisi hanya membawa tujuh orang untuk dimintai keterangan.

Sumber: pikiran-rakyat.com & kbr.id

Warga Transmigran Butuh Transparansi

Warga Transmigran Butuh Transparansi

Entah, apa alasan pemerintah provinsi Kalimantan Timur, enggan memberikan permintaan dokumen SK Gubernur Nomor 66/PH-Pem/1968 tanggal 20 Juni 1968, terkait peta transmigrasi dan peta penempatan transmigrasi di Kutai Kartanegara.

Tiga pimpinan badan publik yaitu Gubernur Kaltim, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kadisnakertrans Kaltim, yang dimintai informasi tersebut sama-sama mengabaikan permintaan ini. Pemohon informasi, Halimatu Sa’diyah keberatan atas pengabaian tersebut, akhirnya mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat.

Pada 14 Agustus 2013, sidang pertama antara pemohon Halimatus Sa’diyah dan termohon Kadisnakertrans dan Kepala BPN dilaksanakan, yang akan dilanjutkan pada tahap mediasi. Sementara sidang dengan tergugat Gubernur Kaltim, batal karena Gubernur maupun kuasa hukumnya tak hadir tanpa kejelasan. Padahal 27 orang warga lainnya yang juga menggugat telah hadir.

“Jika setelah dipanggil secara patut dua kali berturut-turut, Gubernur misalnya tak mau hadir. Maka perkaranya tetap disidangkan dan akan diputuskan, meski termohon (Gubernur) in absentia,” beber Ketua KI Kaltim, Jaidun, SH.,MH.

Kilas Balik Transmigrasi Kaltim

Program transmigrasi di Propinsi Kalimantan Timur dimulai tahun 1954 yang ditandai dengan peristiwa pengiriman 760 KK atau 3.049 jiwa dari Pulau Jawa menuju unit permukiman lokasi Palaran Kecamatan Palaran Kabupaten Samarinda dan sejumlah 748 KK atau 3.053 jiwa ke lokasi Petung Kabupaten Balikpapan.

Pada tahun 1957 dilanjutkan pengiriman transmigran sebanyak 283 KK atau 866 jiwa transmigran ke lokasi Samboja dan 738 KK atau 2.916 jiwa ke lokasi Pulau Atas Kabupaten Kutai. Kemudian pada tahun 1959 telah diberangkatkan sejumlah 353 KK atau 1.516 jiwa ke lokasi Waru Kabupaten Pasir dan selanjutnya pada masa orde baru Propinsi Kalimantan Timur menjadi salah satu daerah tujuan transmigrasi.

Dalam jangka waktu 46 tahun penyelenggaraan transmigrasi di Propinsi Kalimantan Timur, sejak Pra Pelita sampai Pelita VI (tahun 1999/2000) telah dibangun 235 desa dengan total 72.727 KK atau 293.240 jiwa. (Informasi lengkapnya bisa dilihat pada link di bawah)

Singkat kata, program perpindahan puluhan ribu penduduk ini, tentu menggunakan anggaran besar. Ia wajib dikelola secara benar, terbuka dan dipertanggungjawabkan. Bukan semata untuk laporan kepada pemerintah pusat, tetapi juga memastikan hak rakyat telah mereka peroleh secara layak.

Apa yang dilakukan Halimatu Sa’diyah dan warga, merupakan inspirasi bagi warga di daerah transmigran lain. Kita tunggu perkembangannya.

Diolah dari berbagai sumber

Kilas Transmigrasi Kaltim

Keterbukaan Informasi Berbuah “Reklaiming” untuk Petani Singorojo

Dusun Singorojo ditempuh kurang lebih 3 jam perjalanan dengan kendaraan bermotor dari pusat kota Kendal, Jawa Tengah. Secara administratif, Dusun Singorojo berada di Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal. Dusun ini sangat terpencil dan terisolasi karena dikelilingi ribuan hektar tanah yang menjadi hak perusahaan swasta dan perusahaan negara berdasarkan Hak Guna Usaha  (HGU) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Penghuninya kurang lebih 140 kepala keluarga yang hampir semuanya berprofesi sebagai petani. Sebagai petani penggarap, kehidupan masyarakat di sini secara ekonomi dapat dikatakan susah. Ini ironi karena sebenarnya mereka hidup dikelilingi oleh tanah subur yang sayangnya HGU-nya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan. Lebih menyesakkan lagi karena ribuan hektar lahan subur yang saat ini ditanami cokelat, karet, pisang, dan lain-lain oleh perusahaan-perusahaan tersebut diyakini masih milik mereka. Benar-benar seperti tikus mati di lumbung padi. Masyarakat menjadi penggarap di lahan yang sebenarnya menjadi hak milik mereka.

Konon untuk keperluan memperluas lahan tanam guna memenuhi permintaan yang tinggi terhadap hasil pertanian di Eropa, pemerintah kolonial Hindia Belanda secara membabi buta merampas tanah itu. Mengusir masyarakat dengan semena-mena adalah modus yang sering terjadi. Masyarakat Desa Singorojo termasuk yang menerima perlakuan tak adil kaum penjajah ini. Mereka terusir dari tanah yang secara turun temurun telah mereka diami. Asa mereka untuk menuntut hak sebenarnya muncul saat bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan dan kaum penjajah terusir. Hanya saja, itu lalu hanya menjadi sekadar harapan kosong karena sepeninggal kaum penjajah, tanah garapan yang semula diduduki penguasa kolonial malah beralih menjadi perusahaan-perusahaan dengan HGU.

Reformasi 1998 adalah momentum bagi rakyat banyak untuk berani menyatakan pendapat dan menuntut hak, tak terkecuali masyarakat di Singorojo dan banyak tempat lain di wilayah Indonesia yang mengalami peristiwa sejenis. Di Jomblang Singorojo sendiri mulai terbentuk kelompok masyarakat yang mengorganisasi diri untuk menuntut hak atas lahan mereka. Mereka mulai secara bisik-bisik dan terbatas mencari tahu dan mengurus hak ini. Sebagai masyarakat yang telah sekian lama hidup terisolasi, mereka menyadari bahwa tidak mudah untuk mewujudkan harapan mereka. Ada banyak hambatan. Mulai dari bagaimana sulitnya meyakinkan seluruh warga Dusun Jomblang untuk bersatu dan berani menuntut hak hingga intimidasi gerombolan preman dan aparat sewaan perusahaan.

Titik balik usaha warga Dusun Jomblang adalah saat mulai diinisiasi dan terbitnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-undang ini menjamin masyarakat untuk mendapat akses terhadap informasi. Di samping itu, undang-undang ini mewajibkan pemerintah daerah termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberi dan membuka informasi yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat. Ketertutupan dan tidak transparannya informasi kepemilikan tanah ini menjadi sumber masalah saat masyarakat Dusun Jombang akan menuntut hak mereka. Dengan didampingi oleh PATTIRO Sekolah Rakyat Kendal, usaha masyarakat Dusun Jomblang dalam menuntut hak atas tanah mereka dilakukan secara tertib dan sistematis.

Dari serangkaian Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan, akhirnya disepakati untuk membentuk sebuah paguyuban—Community Center (CC)—sebagai wadah bagi masyarakat Dusun Jomblang Desa Singorojo Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka. Paguyuban yang diberi nama Paguyuban Masyarakat Petani Singorojo (PMPS) itu selain sebagai tempat bertukar informasi dan diskusi, juga sebagai alat perjuangan bagi masyarakat Dusun Jomblang. Tujuan PMPS adalah memperjuangkan kepemilikan atas tanah mereka yang saat itu dikuasai sejumlah perusahaan dalam bentuk HGU.

PMPS yang dibentuk tersebut sekaligus dilengkapi struktur organisasi sebagai perangkat untuk bekerja. Dalam PMPS duduk seluruh komponen masyarakat yang ada di Dusun Jomblang. Ini penting untuk menjadikan PMPS sebagai satu-satunya organisasi masyarakat Dusun Jomblang dan diterima oleh semua pihak. Pada akhirnya keterlibatan seluruh komponen di Dusun Jomblang ini menjadi kunci keberhasilan PMPS dalam menuntut hak atas tanah mereka di kemudian hari. dalamai perangkat untuk bekerja. i setruktur organisasi yang saat itu ) ini ngorojo untuk tut hak atas tanah mereka dilakukan sePengurus dan anggota CC PMPS Paguyuban Masyarakat Petani Singorojo melakukan pertemuan rutin seminggu sekali.

Umumnya pertemuan tersebut dikemas dengan doa bersama (mujahadah). Doa bersama selain untuk mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dijadikan sebagai strategi untuk menghindari gesekan antaranggota serta gesekan sesama pengurus dan anggota masyarakat. Dalam pengajian tersebut, berbagai informasi didiskusikan, baik informasi yang datang dari luar maupun dari dalam organisasi. Diskusi dilakukan untuk menentukan arah strategi perjuangan dan agar organisasi tersebut tidak mudah terombang-ambing oleh rumor.

Sebelum membuat laporan ke Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Tengah, PMPS terlebih dahulu melengkapi informasi untuk kepentingan advokasi sengketa tanah, seperti sejarah tanah (historis), bukti-bukti peninggalan (prasasti), dokumentasi (sertipikat, letter D/C, Peta Desa), dan hukum. Secara hukum dinyatakan di dalam Undang-Undang Pokok Agraria No 5 tahun 1960 Pasal 27 bahwa hak milik bisa hapus bila: tanah jatuh kepada negara; karena pencabutan hak berdasarkan pasal 18; karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya; karena diterlantarkan; karena ketentuan—pasal 21 ayat (3) dan pasal 26 ayat (2); atau tanahnya musnah.

Informasi-informasi ini digunakan sebagai dasar bagi PMPS dalam membuat laporan dan meminta informasi kepada Badan Pertanahan Nasional. Dari informasi ini kemudian dibuat sebuah strategi advokasi. Langkah pertama adalah membuat risalah kondisi tanah yang akan disengketakan. Di sini dinyatakan bahwa perusahaan melakukan penanaman cokelat, pisang, cengkeh, dan lain-lain setelah mengganti padi, jagung, dan tanaman lain yang ditanam masyarakat.

Faktanya, dari 250 hektar tanah yang dikuasai perusahaan, hanya 10 persen saja yang digarap secara produktif oleh perusahaan. Pada 2008 diam-diam warga mengajukan Surat Pembayaran Pajak Terhutang/SPPT melalui Kepala Desa Singorojo seluas kurang lebih 20 hektar. Pada saat itu tengah ada program dari pemerintah tentang pembagian tanah. Strategi selanjutnya, pengurus PMPS melaporkan secara tertulis tentang kondisi HGU tanah PT Jomblang yang diterlantarkan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Tengah.

Setelah dilakukan investigasi lapangan, akhirnya BPN merekomendasikan agar tanah seluas 40 hektar didistribusikan ke masyarakat/objek landreform Dusun Jomblang Desa Singorojo Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal Jawa Tengah.

Membela Hak Tanah Warga Kudus Dengan UU KIP

Membela Hak Tanah Warga Kudus Dengan UU KIP

Di bawah ini adalah tulisan Harjono, seorang warga Kudus yang mengadvokasi hak warga di Kudus, atas tanah mereka yang akan dijadikan waduk. Perjuangannya dimulai dari belajar menulis surat, mengajukan informasi ke badan publik, sengketa di Komisi Informasi, hingga kasasi di MA.  From zero to hero, pantas disematkan pada sosok Harjono. Semoga menginspirasi bahwa perubahan itu soal kemauan dan keberanian.

 

SULITNYA MEMBUKA CELAH AKSES INFORMASI PUBLIK DI KOTA KRETEK KUDUS

Berawal dari keinginan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk melakukan pembangunan mega proyek Waduk Logung dengan tinggi waduk 55,20 meter dan volume tampung normal sebesar 20.150.000m3 . Untuk itu, Pemkab Kudus memerlukan areal tanah seluas 255,28 ha. Lokasi ini rencanaya menjadi obyek pariwisata andalan Kota Kudus. Areal ini masuk wilayah desa Kandangmas Kecamatam Dawe dan Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo Kudus. Pemkab lalu melakukan pembelian tanah di area tersebut dengan target harus selesai di tahun 2012. Inilah awal konflik antar warga masyarakat yang berkepanjangan.

Di sisi lain, masyarakat sendiri tetap ingin mempertahankan kehidupan mereka sebagai petani yang merupakan warisan leluhur turun temurun. Lahan garapan yang diwariskan oleh nenek moyang mereka merupakan sumber penghasilan hidup keluarga. Alih-alih memperhatikan nasib petani, Pemkab Kudus justru berencana menyulap kehidupan petani setempat dengan menciptakan kehidupan baru dengan membangun mega proyek Waduk Logung di atas lahan yang produktif.

Dalam Proses pembebasan lahan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kudus untuk proyek Waduk Logung diduga tidak sesuai dengan tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagai mana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan peraturan menteri Negara lingkungan hidup republic Indonesia nomor 09 tahun 2011 tentang pedoman umum kajian lingkungan hidup setrategis, peraturan menteri lingkungan hidup nomor 11 tahun 2006 tentang jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup dengan kata lain proses pembebasan tanah dilakukan dengan cara manipulatif.

Sebelumnya, tidak ada sosialisasi dan musyawarah antara pemilik tanah dengan Panitia Pengadaan Tanah (Pemkab Kudus) untuk menentukan masalah obyek tanah dan nilai ganti rugi. Pemkab Kudus juga tidak pernah mengundang warga pemilik untuk melakukan sosialisasi mengenai tata ruang wilayah Kabupaten Kudus mengenai  peruntukan fungsi tanah  serta masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan   rencana pembangunan mega proyek Waduk Logung.

Pada 7 Mei 2009, Bupati Kudus mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Kudus Nomor : 031/169/2009 tentang Penetapan Lokasi Tanah Seluas ± 196 Hektar Yang Terletak Di Desa Kandangmas Kecamatan Dawe Dan Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus Untuk Pembangunan Waduk Logung

Untuk pelaksanaan Pembangunan Waduk Logung tersebut, Bupati Kudus mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Kudus Nomor 031/170/2009 tertanggal 11 Mei 2009 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Kabupaten Kudus, yang tugas-tugasnya antara lain :

  1. Memberikan penjelasan dan penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan atau pemegang hak atas tanah;
  2. Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas bidang tanah, bangunan tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah  yang hak nya akan dilepaskan atau diserahkan;
  3. Mengumumkan hasil penelitian dan inventarisasi;
  4. Mengadakan musyawarah dengan para pemilik dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan atau besarnya ganti rugi;
  5. Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkopenten;

Selama proses rencana pembangunan Waduk Logung, tidak pernah ada transparansi dari pihak pelaksana proyek, yang dalam hal ini adalah  Pemerintah Kabupaten Kudus. Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 14  ayat (3) huruf a sampai huruf j, Peraturan Kepala BPN Nomor 3 tahun 2007, dinyatakan bahwa “Panitia pengadaan tanah berkewajiban melaksanakan tugas sebagaimana yang diatur dalam pasal 14 ayat (3) huruf a sampai huruf j tersebut”;

Ketiadaan transparansi ini memberi dampak ketidakpastian dan meresahkan semua anggota forum komunikasi desa kandangmas dan juga warga pemilik tanah yang ikut terkena rencana proyek maupun masyarakat desa Kandangmas pada umumnya;

Proses inventarisasi tanah dan/atau tanaman di atasnya serta status hukum kepemilikan tanah, dilakukan dengan gegabah dan tidak teliti. Masyarakat tidak diberitahu lokasi atau peta tanah yang dijadikan Waduk Logung. Pada saat proses pengukuran tanah objek waduk, juga tidak melibatkan pemilik tanah maupun pemilik batas-batas tanah. Petugas lapangan yang mengukur hanya didampingi perangkat desa setempat.

Pemberian nilai ganti rugi tanah dan/atau tanaman panitia tidak pernah dilakukan dengan musyswarah kepada pemilik tanah. Panitia pengadaan tanah mematok harga secara sepihak. Pemerintah Kabupaten Kudus ditengarai melakukan pembebasan tanah dengan terlebih dahulu menurunkan NJOP tanah yang akan terkena dampak objek waduk secara variatif. Itulah yang dijadikan dasar penafsiran patokan harga tanah. Pada saat pemberian nilai ganti rugi tanah dan/atau tanaman, panitia pengadaan tanah tidak memberikan kwitansi pembayaran serta surat berita acara pelepasan tanah kepada para pemilik tanah.

Namun tanah yang sudah dibebaskan pada tahun 2010 itu, masih dikenakan wajib bayar pajak di tahun 2011.

Ketidaktahuan warga masyarakat serta minimnya informasi tentang tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagai mana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan peraturan menteri Negara lingkungan hidup republic Indonesia nomor 09 tahun 2011 tentang pedoman umum kajian lingkungan hidup setrategis, peraturan menteri lingkungan hidup nomor 11 tahun 2006 tentang jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup dimanfaatkan Pemkab Kudus selaku pelaksana kegiatan, untuk menekan warga pemilik dengan melakukan intimidasi-intimidasi  dan teror kerumah-rumah warga  pemilik yang dilakukan oleh oknum perangkat desa setempat dan para preman-preman desa setempat yang seolah – olah ada konflik /pro dan kontra antar warga yang setuju dibangun waduk dengan para pemilik yang tidak setuju dengan tetap mempertahankan tanah garapannyan, sehingga warga pemilik sangat ketakutan dan was-was kalau tanahnya tidak terbeli oleh pemkab kudus, tanpa memikirkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun tata ruang wilayah untuk alih fungsi lahan ataupun memikirkan dampak kelangsungan kehidupan selanjutnya, sehingga pemkab kudus bisa leluasa menguasai tanah warga dengan harga ganti rugi yang murah sebagai syarat penyediaan lahan pembangunan objek waduk logung terealisasi.

kondisi masyarakat desa kandangmas dan desa tanjungrejo yang sangat lemah dan ketakutan dengan isu-isu yang bersifat provokatif yang dilakukan oleh oknum preman dan perangkat desa setempat untuk memecah belah persatuan warga pemilik, mengundang rasa Keprihatinan dan simpati bagi berbagai pihak, yaitu lembaga swadaya masyarakat (lsm)setempat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan tokoh-tokoh masyarakat setempat untuk menjembatani keluhan warga korban dengan harapan Pemkab Kudus bersedia diajak musyawarah dan melakukan peninjauan ulang atas rencana proyek pembangunan waduk logung tersebut, namun Pemkab Kudus tetap akan melakukan pembebasan tanah warga dengan cara dan bentuk apapun agar penyediaan lahan waduk bisa terwujud.

Keprihatinan itu juga dirasakan oleh salah satu warga desa kandangmas yaitu saudara harjono rt 04 rw 01 yang juga warga pemilik tanah, yang akan terkena dampak objek waduk, dengan melakukan pendekatan kepada warga korban untuk bersatu dengan cara membentuk forum komunikasi dengan harapan bisa menyerap dan menyampaikan pengaduan yang menjadi aspirasi warga korban tersenbut kepada pemkab kudus.

Bukan hal yang mudah mengorganiser warga di dua kampung yang masuk bagian wilayah desa kandangmas seorang diri, apalagi status kependudukan harjono yang bukan warga kandangmas namun tinggal didesa tersebut karena orang tua harjono asli penduduk kandangmas sehingga menjadikan persoalan baru dan tantangan berbagai pihak diantaranya oknum perangkat desa setempat untuk berupaya mencegah kegiatan harjono tersebut.

Warga masyarakat Desa Kandangmas  yang rata-rata berusia lanjut dengan bekal pengetahuan dari tamatan Sekolah Rakyat (SR) tempo dulu maupun taman Sekolah Dasar(SD) bahkan jarang yang mengenyam bangku pendidikan sekolah sulit untuk diberikan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta dampak lain yang akan menjadikan kerusakan lingkungn maupun dampak kelangsungan hidup selanjutnya setelah tanah –tanah garapan mereka tergenangi air waduk logung.

tantangan demi tantangan yang dialami oleh Harjono dan keluarganya kian hari kian memburuk dari ancaman lewat telefon dari orang-orang yang tidak dikenal, ancaman dari preman-preman setempat yang akan membakar rumah  harjono, intimidasi langsung dari oknum ketua BPD desa setempat dan oknum perangkat desa setempat hingga hilangnya sepeda motor harjono yang diambil orang pada saat harjono memimpin pertemuan warga pemilik tanah disalah satu rumah warga di desa kandangmas untuk membentuk forum komunikasi masyarakat korban waduk logung.

Bersama-sama teman-teman warga desa yang tergabung dalam forum komunikasi masyarakat korban waduk logung harjono mencoba membuat dan menyampaikan surat-surat pengaduan  adanya dugaan penyimpangan dalam proses pembebasan lahan kepada bupati kudus selaku pimpinan kekuasaan di kabupaten kudus, maupun menyampaikan pengaduan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) daerah kabupaten kudus, namum dua lembaga pemerintah ini tidak menangapinya, justru pemberitaan oknum Pejabat Pemerintahan Kabupaten Kudus dan oknum anggota DPRD Kudus Komisi C dimedia cetak lokal kudus yang kerap memutar balikan fakta dengan mendiskriminasikan warga petani(warga pemilik) yang dianggap menghalang-halangi rencana pemerintah kabupaten kudus membangun proyek waduk logung.

Tidak adanya transparasi data proyek waduk logung kepada masyarakat terutama warga korban meliputi : gambar peta obyek waduk logung, hasil inventarisasi tanah dan/atau tanaman warga korban, surat amdal waduk logung, surat keputusan ketetapan lokasi waduk logung, surat keputusan struktur kepanitiaan pengadaan tanah, surat ketetapan harga tanah dan/atau tanaman warga yang tergabung dalam forum tersebut ramai-ramai menanyakan kepada kepala desa kandnagmas dibalai desa setempat, numun dijawab oleh kepala desa “ saya tidak tahu, itu urusanya panitia kabupaten”, sedangkan kepala desa yang selama ini berperan aktip disetiap kegiatan yang dilakukan oleh panitia pengadaan tanah kabupaten dibalai desa dengan menghimbau warga pemilik agar bersedia melepaskan tanahnya untuk dibeli oleh panitia pengadaan tanah tanpa menunjukan gambar lokasi waduk maupun hasil inventarisasi tanah dan/atau tanaman maupun  keterangan-keterangan lainnya.

      minimnya informasi tentang akses informasi dikota kudus serta Keinginan warga untuk bisa mengetahui tanahnya terkena dampak atau tidak, serta informasi rencana angaran proyek waduk logung , maka harjono selaku ketua forum komunikasi desa kandangmas berupaya mencari informasi tentang tatacara pengajuan permohonan informasi public, karena sulitnya meminta informasi masalah rencana proyek waduk logung terhadap badan public dikota kudus.      

       Kesulitan warga mengakses data waduk disampaikan kepada salah satu warga desa kandangmas yang kebetulan sebagai dosen pengajar di salah satu fakultas hokum dikudus, oleh dusen tersebut harjono dicarikan lewat internet undang-undang republic Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public, yang kemudian harjono diberikan shpcopy untuk diprint kerental fotocopi desa setempat. Atas saran bapak dusen tersebut maka harjono mengajukan permohonan informasi publik pada tanggal 27 pebruari 2011, kepada ketua DPRD kabupaten kudus meliputi permohonan :

  1. Memohon salinan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2007,2008,2009,20010 dan 2011 sub.bagian tentang pembebaan tanah embung logung:
  2. Memohon salinan dokumen pertangung jawaban bupati realisaasi pelaksanaan pembangunan tahun 2007,2008,2009,2010 yang berkenaan pembebasan tanah, tanaman dan bangunan untuk pembangunan embung logung,

Pada tanggal 27 pebruari 2011, forum komunikasi desa kandangmas juga mengajukan surat permohonan informasi kepada bupati kudus meliputi permohonan :

  1. Struktur panitia pengadaan tanah waduk logung
  2. Keputusan Patokan luasan yang dipakai dalam pembayaran ganti rugi tanah dan/atau tanaman.

 

GAGAL

Karena ketidak tahuan tata cara permohonan informasi karena dikabupaten kudus belum membentuk PPID, serta tidak ditanggapinya surat permohonan informasi yang diajukan kepada DPRD kabupaten kudus dan bupati kudus, maka harjono mencari informasi penjabaran uu no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public kepada salah satu teman yang bergerak dalam LSM  setempat, yang selanjutnya harjono di berikan arahan untuk membuat surat permohonan informasi public lagi dan harjono dimasukan dalam kepengurusan LSM tersebut yang selanjutnya harjono dan perwakilan warga dipertemukan dengan direktur lembaga bantuan hokum jawa tengah yang selanjutnya sebagi kuasa hokum dari forum komunikasi desa kandangmas.

Atas saran teman LSM dan pengurus LBH Jateng maka;

I.            Pada tanggal 16 januari 2012, harjono mengajukan informasi public atas nama sendiri bukan atas nama forum komunikasi desa kandangmas karena forum desa tersebut tidak berbadan hokum, yang ditujukan kepada bupati kudus untuk mendapat salinan serupa berupa :

  1. Struktur panitia pengadaan tanah mengenai kedudukan tugas dan wewenang masing-masin jabatan, serta jabatan-jabatan yang tidak termasuk kepanitiaan yang berkenaan dengan pembebasan tanah (camat dan perangkat desa)
  2. SK tugasa panitia 9 (sembilan)
  3. Surat ketetapan harga ganti rugi dari bupati kudus untuk tanah datar rp. 31.000,-/m2, dan tanah miring rp. 28.000,-/m2 serta
  4. Surat berita acara kesepakatan dari hasil musyawarah tersebut beserta dftar hadirnya

Setelah lama menunggu langkah lbh jateng dan teman-teman lsm untuk memberikan pembelajaran penulisan bentuk surat permohonan informasi public itu kaya apa ?, maka teman-teman pengurus forum komunikasi desa kandangmas mencari informasi kepada lembaga bantuan hokum lain yang bersedia mendampingi dan memberikan pembelajaran hokum kepada masyarakat, yang pada akhirnya atas saran teman lsm diberikan saran dan petunjuk untuk konsultasi dengan lbh semarang.

Walhasil perwakilan warga desa kandangmas melakukan konsultasi dan diterima oleh teman-teman Pengurus LBH Semarang dikantor LBH Semarang, yang kemudian warga melakukan konsultasi mengenai tata cara pengajuan akses informasi public yang selama ini dilakukan saudara harjono.  Atas saran teman-teman LBH Semarang agar pekerjaan yang tertulis dalam surat pengajuan permohonan informasi diganti sesuai dengan pekerjaan yang tertera dalam KTP pemohon, karena dalam permohonan tanggal 16 januari 2012 yang diajukan harjono pekerjaan tertulis sebagai  Wakil Sekretaris LSM AMPERA JAWA Tengah, sedangkan harjono bukan anggota lsm tersebut.

Selama menunggu jawaban atas permohonan informasi tanggal 16 januari 2012, harjono dan teman-temannya selalu melakukan konsultasi ke LBH Semarang dan ke Kantor Komisi Informasi Provinsi  jawa tengah untuk bisa mendapatkan informasi tentang alur permohonan informasi public. Sampai memohon kepada salah satu pegawai di komisi informasi semarang untuk menuliskan contoh format penulisan pengajuan informasi public hingga hitung-hitungan tanggal pengajuan permohonan informasi publik. Maka harjono diberikan buku undang-undang informasi public oleh ketua komisi informasi provinsi jateng bapak rahmulyo sebagai panduan permohonan informasi public.

Atas saran dan petunjuk dari teman-teman LBH Semarang dan pegawai kantor komisi informasi provinsi jawa tengah agar harjono meminta informasi tentang PPID kabupaten kudus di kantor dinas perhubungan,komunikasi,dan informatika kabupaten kudus di kudus, karena kabupaten kudus belum membentuk PPID guna memastikan pengajuan keberatan kepada atasan PPID. Setelah sdr. Harjono mendapatkan informasi dari pegawai dishubkominfo kabupaten kudus, bahwa kabupaten kudus belum membentuk PPID maka sdr. Harjono dan teman-teman warga desa kandangmas melakukan konsultasi ke kantor komisi informasi semarang.

Perjalanan naik sepeda motor Kudus-Semarang  selama sepuluh hari kerja menunggu tangapan dari bupati kudus dimanfaatkan harjono dan teman-teman warga desa kandangmas untuk konsultasi alur akses informasi kekantor LBH Semarang dan komisi informasi provinsi jateng. Maka pada tanggal 02 pebruari 2012 melebihi 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan tanggal 16 januari 2012 belum mendapat jawaban sebagai mana mestinya harjono mengajukan pengajuan  keberatan kepada bupati kudus, selaku penangung jawab pemerintahan kabupaten kudus.

Karena takut dipersulit oleh Bupati Kudus dalam permohonan informasi public serta memanfaatkan momen pilkada kudus yang rencana bupati akan mencalonkan diri diperiode tahun berikutnya maka, pada hari kamis  tanggal 9 pebruari 2012 harjono bersama-sama ± 11 orang perwakilan warga korban melakukan audiensi dengan bupati kudus di ruang pendopo kabupaten kudus, yaitu menanyakan tangapan surat keberatan atas informasi yang diajukan sdr.harjono tanggal 16 januari 2011. Hasil audiensi bahwa bupati kudus menyatakan akan memberikan informasi tanggal 16 januari 2011, pada hari senin, tanggal 13 pebruari 2012, namun pihak bupati baru menyerahkan data tersebut pada tanggal 14 pebruari 2012 berupa antara lain :

  1. Surat keputusan bupati kudus nomor 031/169/2009 tentangpenetapan lokasi tanah seluas ±196 ha yang terletak di desa kandangmas kecamatan dawe dan desa tanjungrejo kecamatan jekulo kudus untuk pembangunan waduk logung;
  2. Struktur panitia pengadaan tanah mengenai kedudukan tugas dan masing-masing jabatan, serta jabatan-jabatan yang tidak termasuk kepanitiaan yang berkenaan dengan pembebasan tanah (camat dan perangkat desa);
  3. SK tugas panitia 9 (Sembilan);
  4. Surat ketetapan harga ganti rugi tanah dari tim independen sukonfindo tahun 2010 dan 2011;
  5. Keputusan kepala dinas pertanian,perikanan,dan kehutanan kabupaten kudus nomor: 800/1411.A/14.01/2010 tentang satuan, ukuran, harga ganti rugi tanaman pada standar harga pemerintah kabupaten kudus tahun anggaran 2011;

Bahwa dari informasi yang di ajukan harjono, masih ada 2 (dua) informasi public yang belum diberikan yaitu :

  1. Surat ketetapan harga ganti rugi dari bupati kudus untuk tanah datar rp. 31.000,-/m2, dan tanah miring rp. 28.000,-/m2 serta
  2. Surat berita acara kesepakatan dari hasil musyawarah tersebut beserta dftar hadirnya

 

Bahwa sampai dengan 30 ( tiga puluh ) hari yaitu 14 maret 2012 bupati kudus tidak menangapi secara tertulis terkait belum diberikanya informasi tersebut, maka harjono pada tanggal 16 maret 2012 mengajukan penyelesaian sengketa informasi public di komisi informasi provinsi jawa tengah, 1 (satu) hari setelah tanggal 15 maret 2012 adalah batas akhir jawaban tertulis dari pejabat pengelola informasi dan dokumentasi kabupaten kudus terhadap surat kebertan yang diajukan saudara harjono. Berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan harjono maka harjono memohon kepada ketua komisi informasi provinsi jawa tengah, berkenan melakuikan proses mediasi dan ajudikasi. Dan komisi informasi provinsi jawa tengah mencatat dengan register nomor : 0025/SI/IV/2012 antara sdr. Harjono sebagi PEMOHON dengan Bupati Kudus sebagai TERMOHON.

Sehubungan dengan telah diterimanya surat permohonan penyelesaian sengketa informasi public tertanggal 16 maret 2012 dari sdr.harjono. komisi informasi provinsi jawa tengah telah melakukan identifikasi fakta berdasrkan surat permohonan, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa permohonan penyelesaian sengketa informasi tersebut telah diregister di komisi informasi provinsi jawa tengah dengan nomor register 0025/SI/IV/2012 tanggal 30 maret 2012;
  2. Bahwa dari hasil pemeriksaaan pendahuluan komisi informasi provinsi jawa tengah menetapkan dengan nomor penetapan 073/PEN-MPP/IV/2012/KIP-JTG, menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi public antara sdr. Harjono dengan bupati kudus;
  3. 3.      Berdasarkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Yang Diajukan Sdr.Harjono kepada komisi informasi provinsi  jawa tengah DITOLAK berdasarkan pasal 37 ayat (2) undang-undang 14 tahun 2008 jo pasal 11 PERKI nomor 2 tahun 2010 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi.

DITOLAK

II.            Pada tanggal 16 Januari 2012 harjono selaku pihak pemohon juga mengajukan permohonan informasi untuk dapat salinan serupa kepada Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Kudus, Selaku Bendahara Pembebasan Tanah Embung/Waduk Logung meliputi :

  1. Tabel daftar nominatif ganti rugi tanah, bangunan dan tanaman Bendung Logung Di Desa Tanjungrejo Kec,Jekulo dan Desa Kandangmas Kecamatan Dawe tahun 2010 dan tahun 2011 serta daftar fisik tahun 2010 dan tahun 2011;
  2. Dana yang dipakai dalam pembebasan luas bidang tanah di tahun 2010 dan di tahun 2011 di Desa Tanjungrejo, maupun Desa Kandangmas;
  3. Indeks harga tanaman,

 

Bahwa oleh kepada Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Kudus permohonan tersebut tidak ditanggapi, sehingga harjono selaku pihak Pemohon pada tanggal 2 Pebruari 2012 mengajukan keberatan kepada Bupati Kudus selaku atasan PPID Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Kudus. Yang Permohonan a quo disebut sebagai Termohon;

Bahwa Bupati Kudus selaku atasan PPID Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Kudus. Tidak memberikan jawaban sesuai batas waktu yang ditentukan, sehingga harjono kemudian mengajukan permasalahan tersebut kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengan dengan secara tertulis pada tanggal 16 Maret 2012 untuk diselesaikan melalui Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Dan komisi informasi provinsi jawa tengah mencatat dengan register nomor : 0005/A/V/2012 antara sdr. Harjono sebagi PEMOHON dengan Bupati Kudus sebagai TERMOHON.

 

 

PUTUSAN MENANG

PUTUSAN SIDANG AJUDIKASI NOMOR : 0005/A/V/2012

 

III.            Pada tanggal 16 Januari 2012 harjono selaku pihak pemohon juga mengajukan permohonan informasi untuk dapat salinan serupa kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Embung Logung meliputi :

  1. Gambar peta obyek embung logung yang pernah diumumkan tanggal 2 Desember 2011 yang sudah ditandatangani para pemilik tanah.
  2. Data fisik tahun 2010 dan tahun 2011 yang sudah diumumkan di balai desa kandangmas dan sudah ditandatangani para pemilik tanah.
  3. Surat ketetapan putusan patokan luas yang dipakai dalam pembayaran ganti rugi tanah tahun 2010 dan tahun 2011.
  4. Hasil musyawarah ganti rugi tanah dan atau tanaman berserta daftar hadir pada tanggal 14 Desember 2010 sesuai undangan dengan No.Surat 005/124/XII/2010 tertanggal 10 Desember 2010.
  5. Hasil musyawarah ganti rugi tanah dan atau tanaman beserta daftar hadir pada tanggal 12 Desember 2011, guna memperoleh informasi yang sebenar-benarnya agar proyek waduk logung kelak dikemudian hari tidak merugikan para pemilik tanah yang menjadi korban proyek tersebut

Bahwa oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus permohonan tersebut tidak ditanggapi, sehingga Pemohon pada tanggal 2 Pebruari 2012 mengajukan keberatan kepada Bupati Kudus selaku atasan PPID Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus. Yang Permohonan a quo disebut sebagai Termohon;

 

Bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Embung Logung melalui Surat Nomor 610/488/09, tertanggal 5 Maret 2012 perihal : Penjelasan Terkait Pengajuan Keberatan, telah merespon Keberatan Pemohon yang intinya “menolak Permohonan Pemohon, karena Permohonan Pemohon dianggap bukan informasi publik, yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi”;

Bahwa Jawaban tersebut, menurut Pemohon tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu informasi yang dikecualikan.;

sehingga HARJONO sebagai pihak Pemohon kemudian mengajukan permasalahan tersebut kepada Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengan dengan secara tertulis pada tanggal 16 Maret 2012 untuk diselesaikan melalui Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Dan dicatat dengan register nomor : 0004/A/V/2012 antara sdr. Harjono sebagi PEMOHON dengan Bupati Kudus sebagai TERMOHON.

 

Setelah menunggu hasil pemeriksaan awal surat permohonan yang diajukan oleh sdr. Harjono ke komisi informasi provinsi jawa tengah, maka harjono mendapat telefon dari kantor komosi informasi provinsi jawa tengah guna melengkapi pengisian registerasi untuk proses persidangan selanjutnya.

Setelah hampir setengah bulan lebih menunggu undangan kapan dimulainya proses penyelesaian sengketa informasi oleh komisi informasi provinsi jawa tengah, harjono selalu melakukan kontak telfon kepada teman-teman LBH Semarang dan teman-teman kantor komisi informasi provinsi jawa tengah bahkan tak jarang melakukan konsultasi langsung dengan menanyakan alur persidangan nantinya kaya apa ?, kira kira dalam adu argument nantinya bahasa penyampaiannya bagaimana ?, pasal undang-undang yang dipakai pasal yang mana ?, maklum sdr. Harjono ini belum pernah seumur hidupnya melakukan proses hokum(persidangan dalam suatu perkara) karena harjono adalah masyarakat awam biasa dan baru pertama kali melakukan uji askses informasi setelah ada undang-undang keterbukaan informasi public  nomor 14 tahun 2008.

Untuk mengatasi kekhawatiran nantinya dalam proses persidangan yang akan dialami bentuknya kaya apa?, maka harjono secara sendirian juga kadang membawa beberapa teman warga korban, meminta ijin kepada teman-teman komisi informasi provinsi jawa tengah untuk mengikuti persidangan para pihak yang melakukan sengketa di komisi informasi jawa tengah.     Selain menambah wawasan pengetahuan dalam persidangan maupun mengenal para hakim komisioner, serta tata cara dalam persidangan langkah tersebut juga sebagi bekal keberanian nantinya seandaianya dalam persidangan mediasi dinyatakan gagalatau salah satu pihak menarik diri.

Pengalaman sdr. Harjono dan teman-teman perwakilan warga yang sering mengikuti persidangan para pihak yang bersengketa di komisi informasi provinsi jawa tengah selalu di sampaikan disetiap pertemuan forum komunikasi warga korban didesa kandangmas, tentang gedung kantor komisi informasi provinsi jawa tengah ruang-ruanganya bagaimana ?, lokasinya dimana ?, ruang sidang bentuknya kayak apa ?, tata cara persidangan bentuknya kaya apa  ?, dengan harapan warga sudah tahu gambaran alur persidangan dan jangan sampai ada kegiatan warga yang nantinya menganggu kelancaran dalam proses persidangan, karena informasi yang dimohon harjono juga informasi yang diinginkan atau dibutuhkan warga juga.

maklum warga masyarakat desa belum pernah mengikuti proses persidangan sebelumnya, mendengar nama kantor lembaga penegak hokum saja takutnya bukan kepalang, maka harjono memiliki ide untuk mengajak teman-teman warga desa ke semarang mengikuti persidangan para pihak yang bersengketa dikomisi informasi provinsi jawa tengah, sebab sdr. Harjono sendiri juga takut dan belum pernah sebelumnya mengikuti proses persidangan suatu perkara.

Pada tanggal xx bln xxx tahun 2012 ( nb: arsip undangan sidang dan dokumen asli pengajuan akses informasi dibawa mas agus s. KIP Jateng jadi tidak bisa menguraikan tanggal peristiwanya) dengan nomor register xxxxxxxxxxxx  Harjona sebagai pihak pemohon menghadiri undangan komisi informasi provinsi jawa tengah untuk mengikuti sidang mediasi I (pertama) di kantor komisi informasi provinsi jawa tengah jl. Tri lomba juang no.18 semarang . perwakilan warga desa kandangmas dan desa tanjungrejo yang tergabung dalam forum komunikasi masyarakat korban embung logung (forkomakembung) desa kandangmas ± 40 orang dengan membawa 2 angkutan  bus mini, juga ikut menghadiri undangan mediasi tersebut, karena warga juga membutuhkan informasi yang di mohon sdr. Harjono. Sidang mediasi yang pertama dinyatakan gagal karena salah satu pihak tidak hadir yaitu pihak bupati kudus, maka sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari kamis, tanggal xx bln xxx tahun 2012, maka;

Pada tanggal xx bln xxx tahun 2012 harjono sebagai pihak pemohon menghadiri undangan komisi informasi provinsi jawa tengah untuk mengikuti sidang mediasi II (KEDUA) di kantor komisi informasi provinsi jawa tengah jl. Tri lomba juang no.18 semarang . perwakilan warga desa kandangmas dan desa tanjungrejo yang tergabung dalam forum komunikasi masyarakat korban Embung Logung (Forkomakembung) Desa Kandangmas masih tetap  ± 40 orang dengan membawa 2 angkutan  bus mini, juga ikut menghadiri undangan mediasi yang kedua tersebut, karena warga juga membutuhkan informasi yang di mohon sdr. Harjono.

Sidang mediasi yang kedua ini dari pihak bupati kudus dihadiri 4 orang sebagai kuasa hokum dan 4 orang dari SKPD kabupaten kudus jadi genap 8 orang dalam satu ruangan melawan satu orang PEMOHON, dalam sidang mediasi kepala dinas ciptakarya dan tata ruang kabupaten kudus membawa gambar peta obyek tanah milik orang tua pemohon untuk ditunjukan kepada harjono selaku pihak pemohon karena pemohon minta informasi gambar peta obyek waduk logung, pemohon menolak gambar tersebut karena gambar yang dimaksud tidak sesuai dengan permohonan pemohon, pihak termohon juga keberatan memberikan informasi tentang daftar nominative pembayaran ganti rugi tanah dan/atau tanaman yang dimohon oleh pemohon dengan alasan data tersebut termasuk informasi yang dikecualikan karena memuat data prifasi seseorang sedangkan pemohon beralasan bahwa permohonan data tersebut wajb diumumkan setiap saat karena menyangkut kegiatan pryoyek yang mengunankan dana public yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat, yang pada akhirnya sidang ditutup dan dinyatakan tidak ada kesepakatan untuk itu dilanjutkan ke proses sidang ajudikasi non litigasi komisi informasi provinsi jawa tengah.

Pada tanggal 21 Mei 2012, Sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah  telah melakukan Sidang Ajudikasi I (pertama). Sidang tersebut dihadiri oleh Pemohon dan Termohon dengan agenda sidang pemeriksaan para pihak dan mendengarkan alasan termohon, serta bukti bukti-bukti pendukungnya. sekitar ± 45 orang warga kandangmas dan warga desa tanjungrejo secara sukarela mengumpulkan uang untuk menyewa dua bus untuk mengikuti jalanya proses persidangan  ajudikasi , sekaligus memberikan dukungan kepada sdr. Hsrjono sebagai pihak pemohon;

Harjono setelah melakukan kegiatan persidangan selalu konsultasi lewat telfon, sms bahkan diskusi langsung kepada teman-teman LBH semarang karena harjono sendiri masih awam mengikuti persidangan maka pada tanggal 24 mei 2012 harjono melakukan diskusi dengan ibu kristian ( LBH Semarang) menanyakan persiapan dalam siding ajudikasi berikutnya. Atas saran teman-teman LBH Semarang sdr. Harjono agar meminta surat kuasa ataupun surat pernyataan tidak keberatan kepada warga pemilik apabila data identifikasi tanahnya dimohon oleh pemohon, kalau memang warga membutuhkan informasi yang di mohon oleh pemohon tersebut. Atas saran tersebut ada 74 warga pemilik yang menyatakan tidak keberatan dengan seluruh proses yang sedang dilakukan oleh sdr. Harjono. Serta mendapat saran agar melegis setiap alat bukti di kantor pos giro. Dan suatu pengalaman yang luar biasa bagi sdr. Harjono bias mengetahui seluk beluk dan tata cara melengkapi data persidangan walaupun sangat membingungkan dan bisa dilakukan.

Bahwa pada Sidang Ajudikasi I itu Pemohon menyampaikan Bukti-bukti Surat kepada Ketua Majelis Komisioner sebagi alat bukti guna memperkuat alasan Pemohon dalam Permohonannya.

Bahwa pada tanggal 07 juni 2012 Sidang Ajudikasi II itu agenda sidang mendengarkan keterangan termohon dalam surat jawaban termohon.

Harjono selaku pihak Pemohon juga menyampaikan Bukti-tertulis Surat jawaban tertulis pemohon kepada Ketua Majelis Komisioner sebagi alat bukti serta pemohon menghadirkan 3 (tiga saksi warga korban) guna memperkuat alasan Pemohon dalam Permohonannya dan beberapa berkas bukti tambahan yang sudah dilegis di kantor pos giro .

Bahwa pada tanggal 18 juni 2012 jam 11.00.wib, Sidang Ajudikasi III yaitu agenda sidang mendengarkan keterangan terangan saksi-saksi dan mendengarkan kesimpulan para pihak untuk putusan.

Bahwa pada tanggal 25 juni 2012 sidang ajudikasi ke-IV dengan agenda pembacaan putusan.

 

PUTUSAN MENANG

PUTUSAN SIDANG AJUDIKASI NOMOR : 0004/A/V/2012

Amar putusan siding ajudikasi nomor : 004/A/V/2012, yaitu memerintahkan kepada termohon untuk memberikan data yang dimohon oleh pemohon paling lambat 10 hari kerja

 v    Ketiadaan transparansi proses pembebasan tanah ini memberi dampak ketidakpastian dan meresahkan semua anggota forum komunikasi desa kandangmas dan juga warga pemilik tanah yang ikut terkena rencana proyek maupun masyarakat desa Kandangmas pada umumnya maka sdr. harjono;

Pada tanggal 9 maret  2012 mengajukan permohonan informasi public kepada kepala kantor lingkungan hidup pertambangan dan energi kabupaten kudus meliputi :

  1. Kajian Terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Proyek Embung Logung Kabupaten Kudus,
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus terkait Proyek Pembangunan Embung Logung Kabupaten Kudus

namun pada tanggal 21 Maret 2012 sdr. Harjono mendapat telefon dari kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus untuk mengambil surat tanggapan atas permohonan informasi tertanggal 9 maret 2012  dengan Nomor surat 660.1/, tetapi hal itu tidak sesuai dengan permohonan yang di minta, maka pada tanggal 26 maret 2012 mengajukan surat pernyataan keberatan atas permohonan tertanggal 9 maret 2012 kepada Kepala Kantor Lingkungan Hidup Pertambangan Dan Energi Kabupaten Kudus, setelah berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja pemberian tanggapan tertulis oleh atasn PPID, maka sdr. Harjono mengajukan penyelesaian sengketa informasi komisi informasi provinsi jawa tengah dengan register nomor : 0033/SI/IV/2012,

pada tanggal 6 juni 2012 Sidang Mediasi I (petama) antara sdr. Harjono sebagi PEMOHON dengan Bupati Kudus sebagai TERMOHON. namun pihak bupati kudus ditunggu sampai batas waktu yang ditentukan tidak hadir maka siding mediasi ditunda pada tanggal 13 juni 2012,

maka pada Sidang Mediasi II  Di kantor komisi informasi provinsi jawa tengah melakukan kesepakatan perdamaian dengan nomor putusan: 021/Putusan-M/KIP-JTG/VI/2012, pada hari rabu tanggal tiga belas bulan juni tahun dua ribu dua belas ( 13-06-2012 ) yaitu termohon bersedia dan akan memberikan informasi sebagaimana pokok permohonan kepada pemohon, sesuai lingkup kewenangan dan sudah dikuasi oleh termohon, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatangani kesepakatan perdamaian ini.

BERHASIL

v    Ketiadaan transparansi ini memberi dampak ketidakpastian dan meresahkan semua anggota forum komunikasi desa kandangmas dan juga warga pemilik tanah yang ikut terkena rencana proyek maupun masyarakat desa Kandangmas pada umumnya maka sdr. harjono;

Pada tanggal 26 Maret 2012 mengajukan permohonan informasi publik kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Kudus untuk dapat salinan dokumen serupa dengan rincian sebagai berikut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2003 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 49).
  2. RAPERDA Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2012

 

Bahwa, surat permohonan tersebut telah diterima pada tanggal 26 Maret 2012 dengan adanya bukti tanda terima, akan tetapi sampai tanggal 10 April 2012 melebihi 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan tersebut belum mendapat jawaban sebagaimana mana mestinya sdr. Harjono mengajukan surat pernyataan keberatan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Kudus, namun pada tanggal 11 april 2012 sdr. Harjono mendapat telfon dari salah satu pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Kudus, untuk mengambil permohonan yang dimohon oleh sdr.harjono . wal hasil harjono mendapat kopian RTRW kab. kudus nomor 8 tahun 2003 beserta shop copy draf rencana perda rtrw kab.kudus tahun 2012 sampai tahun 2030

 

BERHASIL

v    Ketiadaan transparansi ini memberi dampak ketidakpastian dan meresahkan semua anggota forum komunikasi desa kandangmas dan juga warga pemilik tanah yang ikut terkena rencana proyek maupun masyarakat desa Kandangmas pada umumnya karena surat-surat permohonan sdr. Harjono yang di ajukan pada tanggal 16 januari 2011 tidak pernah ditanggapi secara serius oleh pemkab. Kudus , maka sdr. Harjono mengajukan permohonan informasi hampir sama isinya dengan informasi yang sebelumnya, yaitu :

    Pada tanggal 21 Pebruari 2012 menyampaikan surat permohonan informasi public kepda bupati kudus lagi untuk dapat salinan serupa berupa :

a. Gambar Peta Obyek tanah yang terkena Proyek Embung Logung dan pernah diumumkan di Balai Desa Kandangmas tanggal 2 Desember 2011 yang sudah ditandatangani para pemilik tanah serta,

b.Data Fisik ditahun 2010 dan ditahun 2011 yang sudah diumumkam dibalai Desa Kandangmas maupun yang belum diumumkan

c. Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Kudus Tentang Penetapan Harga Ganti Rugi Tanah Bendung Waduk Logung

  1. Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Kudus Tentang Penetapan Dasar Patokan Luasan Tanah Yang Dipakai Dalam Penentuan Nilai Ganti Rugi

Apakah Luas Yang Tertera Dalam Buku C.Desa, SPPT, Sertipikat atau Luas

Hasi Lukur   Panitia.

e. Tabel Daftar Nominatif Ganti Rugi Tanah, Bangunan dan Tanaman Pembangunan  Bendung Logung Desa Kandangmas Kecamatan Dawe tahun 2010 dan tahun 2011

 

Akan tetapi sampai tanggal 6 Maret 2012 melebihi 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan tanggal 21 Pebruari 2012 belum mendapat jawaban sebagaimana mana mestinya, untuk itu sdr. Harjono mengajukan surat pernyataan keberatan atas pelayanan informasi publik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor :14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada bupati kudus, selaku penangung jawab kegiatan kepemerintahan kabupaten kudus karena kabupaten kudus belum ada PPID nya.

Selama menunggu 30 (tiga puluh) hari kerja bupati kudus tidak memberikan jawaban atas keberatan pemohon hingga jangka waktu berakhir, maka pada tanggal 19 april 2012 sdr. Harjono mengajukan permohonan penyelesaian sengketa di komosi informasi provinsi jawa tengah. Dan dicatat dengan register nomor : 0032/SI/V/2012 antara sdr. Harjono sebagi PEMOHON dengan Bupati Kudus sebagai TERMOHON.

Pada tanggal 28 mei 2012 harjono selaku pemohon menghadiri undangan komisi informasi provinsi jawa tengah untuk mengikuti sidang mediasi I (pertama) di kantor komisi informasi provinsi jawa tengah jl. Tri lomba juang no.18 semarang . perwakilan warga desa kandangmas dan desa tanjungrejo yang tergabung dalam forum komunikasi masyarakat korban embung logung (forkomakembung) desa kandangmas ± 40 orang dengan membawa 2 angkutan  bus mini, juga ikut menghadiri undangan mediasi tersebut, karena warga juga membutuhkan informasi yang di mohon sdr. Harjono. Sidang mediasi yang pertama dinyatakan gagal karena salah satu pihak tidak hadir yaitu pihak bupati kudus, maka sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari kamis, tanggal 07 juni 2012, maka;

Pada tanggal 07 juni 2012 harjono selaku pemohon menghadiri undangan komisi informasi provinsi jawa tengah untuk mengikuti sidang mediasi II (KEDUA) di kantor komisi informasi provinsi jawa tengah jl. Tri lomba juang no.18 semarang . perwakilan warga desa kandangmas dan desa tanjungrejo yang tergabung dalam forum komunikasi masyarakat korban embung logung (forkomakembung) desa kandangmas ± 40 orang dengan membawa 2 angkutan  bus mini, juga ikut menghadiri undangan mediasi yang kedua tersebut, karena warga juga membutuhkan informasi yang di mohon sdr. Harjono. Sidang mediasi yang kedua ini para pihak menerangkan bersedia dan mau mengakhiri sengketa informasi dengan alasan  TERMOHON tidak dapat memberikan informasi sebagaimana pokok permohonan kepada PEMOHON dikarenakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon masihproses ajudikasi komisi informasi provinsi jawa tengah. Kesepakatan perdamaian  tercatat dalam surat PUTUSAN No : 017/Putusan-M/KIP-JTG/VI/2012, Pada Kamis, tanggal Tujuh Bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Belas (07-06-2012).

DAMAI

Bahwa pada tanggal ,  9 Maret 2012 harjono mengajukan surat permohonan informasi ppublik kepad Kepala Kantor Lingkungan Hidup Pertambangan DanEnergi Kabupaten Kudus Jl.AKBP.R.Agil Kusumadya  No. 1 Kudus – Jawa untuk dapat salinan serupa berupa :

  1. Kajian Terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Proyek Embung Logung Kabupaten Kudus,
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus terkait Proyek Pembangunan Embung Logung Kabupaten Kudus

Karena kebiasaan pejabat public di kudus selalu melempar tangung jawab maka secara ramai-ramai warga mendatangi kantor dinas pejabat public tersebut dan permohonan tersebut berhasil diberikan denngan syarat dipinjami untuk memfotokopi dengan jaminan ktp asli warga , maka buku KA-ANDAL waduk logung bias diakses oleh warga , sedangkan perda RTRW juga diberikan oleh kasubag hokum kabupaten kudus setelah warga tiga kali mendatangi kantor tersebut, sehingga proses pengajuan informasi tidak sampai masuk sengketa.

BERHASIL

Bahwa pada tanggal 11 Mei 2012 14 warga desa kandangmas korban waduk logung yaitu :

  1. Nama                       :  Muqorrobin

Alamat                  :  Dukuh Sekandang  Rt. 03 Rw. 01 Ds. Kandangmas Kec.     Dawe Kab.Kudus

Pekerjaan                 :  Karyawan Swasta

  1. Nama                       :  Sulkani

Alamat                    :  Dukuh Sintru Rt. 002 Rw. 005 Ds. Kandangmas Kec.   Dawe Kab.Kudus

Pekerjaan                  :  Petani/Pekebun

 

  1. Nama                       : Suko

Alamat                   : Kandangmas Rt. 001 Rw. 008 Ds. Kandangmas Kec.   Dawe Kab.Kudus

Pekerjaan                 :  Buruh harian lepas

 

  1. Nama                       :  Ngatiyono

Alamat                   :  Dukuh Sekandang  Rt. 005 Rw. 001 Ds. Kandangmas Kec.    Dawe Kab.Kudus

Pekerjaan                 :  Petani/Pekebun

 

  1. Nama                       :  Pardi

Alamat                   :  Dukuh Sintru  Rt. 002 Rw. 005 Ds. Kandangmas Kec.   Dawe Kab.Kudus

Pekerjaan                 :  Petani/Pekebun

 

 

  1. Nama           : Muchamad Soleh

Alamat          : KandangmasRt. 001 Rw. 005 Ds. Kandangmas Kec. Dawe

Kab.Kudus

Pekerjaan       :  petani/pekebun

 

  1. Nama                          : Pasiyo

Alamat             : Dukuh sintru Rt. 003 Rw. 005 Ds. Kandangmas Kec.

Dawe Kab.Kudus

Pekerjaan               :  Petani/Pekebun

 

  1. Nama                       : Muhammad Badri

Alamat          : Dukuh Sintru Rt. 002 Rw. 005 Ds. Kandangmas Kec.

Dawe Kab.Kudus

Pekerjaan                 :  Petani/Pekebun

  1. Nama                          : Kusmain

Alamat             : Dukuh sintru  Rt. 001 Rw. 005 Ds. Kandangmas Kec.

Dawe Kab.Kudus

Pekerjaan                 :  Petani/Pekebun

  1. Nama                          :  Suratmin

Alamat             :  Kandangmas Rt. 003 Rw. 005 Ds. Kandangmas Kec.

Dawe Kab.Kudus

Pekerjaan                 :  Petani/Pekebun

 

  1. Nama                          : Sugimin Al faruq

Alamat           : Dukuh Sintru Rt. 002 Rw. 005 Ds. Kandangmas Kec.

Dawe Kab.Kudus

Pekerjaan                 :  Petani/Pekebun

  1. Nama                       : Noor Salim

Alamat        : Kandangmas Rt. 001 Rw. 005 Ds. Kandangmas Kec.

Dawe Kab.Kudus

Pekerjaan                 :  Petani/Pekebun

  1. Nama                       : Sukamin

Alamat          : Kandangmas Rt. 01 Rw. 05 Ds. Kandangmas Kec.   Dawe

Kab.Kudus

Pekerjaan               :  Tani

 

  1. Nama                       : Sukarni

Alamat          : Dukuh Sintru Rt. 001 Rw. 005 Ds. Kandangmas Kec.

Dawe Kab.Kudus

Pekerjaan                 : Mengurus rumah tangga

mengajukan surat permohonan informasi pulbik kepada sekretaris daerah kabupaten kudus selaku ketua panitia pengadaan tanah embung logung kabupaten kudus untuk dapat salinan dokumen serupa dengan rincian sebagai berikut :

  1. Gambar Peta Obyek tanah yang terkena dampak pembangunan Embung Logung kabupaten kudus.
  2. Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Kudus Tentang Penetapan Besaran Nilai Harga Ganti Rugi Tanah Pembangunan Embung Logung Kabupaten Kudus
  3. Daftar Nominatif Ganti Rugi Tanah, Bangunan dan atau Tanaman Pembangunan  Embung Logung kabupten kudus
  4. Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Kudus Tentang Penetapan Dasar Patokan Luasan Tanah Yang Dipakai Dalam Penentuan Pembayaran Ganti Rugi Tanah, Apakah Luas Yang Tertera Dalam Buku C.Desa, SPPT, Sertipikat atau Luas Hasil Ukur Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kudus.

Namun sampai batas waktu permohonan, badan public tidak memberikan jawaban ataupun tangapan kepada ke-14 warga desa kandangmas tersebut maka pada tanggal, 31 Mei 2012, megajukan pernyataan keberatan kepada bupati kudus selaku kepla daerah kabupaten kudus. Setelah menunggu batas waktu selama keberatan dan seringnya warga melakukan grudag grudug kekantor badan public serta seringnya mengikuti persidangan di komisi informasi provinsi jawa tengah, sehingga rasa jenuh dan malas untuk menyengketakan permohonan informasi tersebut kepada kip jateng, dikarenakan prosesnya sangat lama, tempatnya sangat jauh dan memakan biyaya yang mahal untuk kesemarang seandaianya ada sidang-sidang selanjutnya serta menyita waktu yang lama, maka ke-14 warga desa kandangmas tidak melanjutkannya.

 

DAMAI

Pada tanggal  15 mei 2012 empat orang warga desa kandangmas mengajukan permohonan informasi dokumen AMDAL pembangunan Embung Logung Kabupaten Kudus tahun anggaran 2011 untuk dapat salinan serupa berupa:

  1. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  3. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  4. Dokumen Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Tengah, Jl. Setia Budi Komplek Diklat Provinsi Srondol Semarang. Telf 024-7478813 , setelah tidak ada tangapan dari pihak blh provinsi jateng maka pada tanggal menyampaikan pernyataan keberatan kepada blh provinsi  yang kemudian pada tanggal 31 mei 2012 blh provinsi mengeluarka surat tangapan nomor 660.1/BLH.II/0892 perihal: informasi AMDAL rencana pembangunan waduk logung di kabupaten kudus kepada ke-empat warga yaitu sdr.sugimin alfaruq, sdr. Nor salim, sdr. harjono, sdr. Muqorrobin untuk mengambil dokumen informasi yang dimaksud di kantor blh provinsi jawa tengah.

 

BERHASIL

tidak dimasukan didalam kajian amdal blh kudus dengan blh provinsi jateng, situs-situs tersebut serta kearifan local warga setempat tidak dimasukan dalan RTRW, KA-ANDAL, ANDAL, RPL, UKL. maka warga mengajukan  akses informasi tentang RTRW kab.kudus, KA-ANDAL, ANDAL, RPL, UKL.waduk logung

Yang akhirnya warga memohon informasi berupa peta obyek waduk,minta kutipan c desa yang dipersulit kepala desa dan carik desa setempat.

Bahwa pada tanggal 31 mei 2012 kantor KIP jawa tengah dan kantor LBH Semarang bekerja sama dengan TIFA mengundang termasuk dua warga desa kandangmas di hotel metro dengan melakukan diskusi publik terkait implementasi undang-undang no.14 tahun 2008

Tidak transpsran tentang informasi mengenai kegiatan Rencana proyek Pembangunan Embung Logung, karena tidak-adanya political will yang baik dari Permerintahan Kabupaten Kudus. maka pada tanggal 24 juli 2012 warga Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Korban Embung Logung (FORKOMAKEMBUNG),mensomasi bupati kudus h. Mustofa karena tidak bersedia memjalankan atau memberikan informasi ……….. menuntut kepada Bupati Kudus, Bapak H. Mustofa, untuk segera memberikan informasi publik sebagaimana yang dimaksud dalam putusan Sidang Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah selambat-lambatnya 2 x 24 jam, terhitung sejak surat somasi ini diterima. Dalam tuntutanya warga Menyatakan MOSI TIDAK PERCAYA kepada Bapak H. Mustofa selaku Bupati Kudus dan akan melaksanakan hal-hal sebagai berikut;

  1. Mengembalikan/menyerahkan secara langsung kepada Bapak Bupati Kudus, uang sebesar Rp.5000.- maupun uang sebesar Rp.10.000,- yang pernah Kami terima pada tahun 2008, saat Pemilukada, dimana Kami diminta untuk memilih dan mencoblos Bapak H. Mustofa menjadi Bupati Kudus;
  2. Melaporkan perbuatan pidana Termohon Bapak H. Mustofa kepada pihak yang berwajib, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

 

SOMASI TIDAK MEMPAN

……………….…………………….…..LLLLLLLLL……………….…………………………..

 

 

 

 

Setelah mengikuti pelatihan training advokasi yang diselengarakan oleh di hotel semesta semarang tanggaldengan mengundan tiga peserta perwakilan dari warga desa korban waduk logung kab. Kudus, maka Tiga orang warga desa kandangmas yaitu :

  1. Nama           : Muhammad Badri

Alamat         : Dukuh Sintru Rt 002 Rw 005 Kandangmas Kec. Dawe Kab.Kudus

Pekerjaan    : Petani/Pekebun

  1. Nama           : Sugimin Alfaruq

Alamat         : Dukuh Sintru Rt 002 Rw 005 Kandangmas Kec. Dawe Kab.Kudus

Pekerjaan    : Petani/Pekebun

  1. Nama           : Kasnadi

Alamat         : Dukuh Sintru Rt 004 Rw 005 Kandangmas Kec. Dawe Kab.Kudus

Pekerjaan    : wiraswasta

Pada tanggal 26 pebruari 2013 melakukan uji akses informasi kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Dan Informatika Kabupaten Kudus Selaku PPID Kabupaten Kudus dengan mengajukan permohonan informasi tentang :

  1. Sumber dana pembebasan tanah untuk Pembangunan Proyek Waduk Logung Kabupaten Kudus pada tahun 2005, tahun 2010, tahun 2011 dan tahun 2012;
  2. Laporan rincian pengunaan dana untuk pembebasan tanah, tanaman dan bangunan Proyek Waduk Logung Kabupaten Kudus pada tahun 2005, tahun 2010, tahun 2011 dan tahun 2012;
  3. Kwitansi pembayaran ganti rugi tanah dan/atau tanaman Proyek Waduk Logung Kabupaten Kudus pada tahun 2005, tahun 2010, tahun 2011 dan tahun 2012;
  4. Daftar table nominatif  pembayaran ganti rugi tanah dan/atau  tanaman Proyek Waduk Logung Kabupaten Kudus pada tahun 2005, tahun 2010, tahun 2011 dan tahun 2012;
  5. Ijin lokasi penetapan luasan tanah Waduk Logung –Kudus,

dalam bentuk salinan (hardcopy), dengan Tujuan pengunaan informasi : untuk pengawasan publik

 

Pada hari yang sama yaitu tanggal 26 pebruari 2013, ketiga warga desa kandangmas tersebut diatas juga mengajukan surat Permohonan Informasi Publik ,Kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Dan Informatika Kabupaten Kudus Selaku PPID Kabupaten Kudus dengan mengajukan permohonan informasi tentang :

  1. Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012;
  2. Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Kudus (RDTRK)

dalam bentuk salinan (hardcopy) dengan Tujuan pengunaan informasi : untuk pengawasan publik.

Pada Saat Penyerahan surat permohonan dikantor PPID kab kudus, ketua PPID yaitu bapak hadi menolak surat permohonan pemohon dengan alasan penulisan pemohon tidak memakai formulir seperti yang tercantum dalam undang-undang no.14 tahun 2008. Kejadian tersebut membuat kaget para pemohon dan pengen tertawa mendengar ketua PPID yang ngotot menyalahkan bentuk surat permohonan pemohon. Setelah dijelaskan oleh para pemohon mengenai proses alur permohonan informasi public secara perseorangan yaitu menyantumkan identitas pemohon sesuai KTP pemohon, nomor kontak telfon/HP pemohon, memuat pokok permohonan, tujuan pengunaan informasi, yang selanjutnya PPID mencatat dengan nomor pencatatan surat sesuai tanggal penerimaan surat pemohon, menyerahkan kepada PPID pembantu untuk memohon dan mengatministrasikan informasi yang dimohon pemohon, dan memberikan surat tanda terima kepada pemohon, maka ketua PPID kabupaten kudus mau menerima ketiga bendel surat dari pemohon.

 

Pada saat pemberian surat tanda terima kepada pemohon, ketua PPID Kab kudus juga ngotot hanya mau memberikan satu surat tanda terima kepada pemohon dengan alasan secara administrasi surat menyurat kalau menerima surat walaupun berbeda-beda isi dari permohonan maka PPID cukup memberikan satu lembar surat atas nama satu orang  pemohon dengan  satu surat tanda terima. Setelah diberikan pemahaman oleh para pemohon yaitu : apabila PPID menerima satu surat permohonan informasi public dari pemohon maka PPID wajb memberikan 1 (satu) surat tanda terima kepada pemohon, apabila  pemohon pada hari yang sama mengajukan 2 (dua) lembar surat permohonan dengan pokok permohonan yang berbeda maka PPID wajib memberikan 2 (dua) surat tanda terima kepada pemohon, yang nantinya sebagi alat bukti persidangan bahwa pemohon pernah memohon informasi kepada PPID dengan bukti tanda terima surat yang dikeluarkan oleh pejabat penerima surat PPID setempat, yang pada akhirnya ketua PPID kudus memberikan surat  tanda terima kepada ketiga pemohon dan mengucapkan terima kasih kepada para pemohon.

 

Masih kurang tahu alur permohonan informasi yang disampaikan langsung oleh ketua PPID Kab.Kudus hadi kepada ketiga warga desa kandangmas sebagai pihak pemohon, pada saat jagong dikantor PPID kab kudus tanggal 26 pebruari 2013, karena sejak diterbitkan surat keputusan bupati  nomor :488/116.1/2012 tentang penetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu di lingkungan pemerintah kabupaten kudus tanggal 30 april 2012 , belum pernah ada warga yang mengajukan surat permohonan  informasi public kekantor PPID kab kudus karena bapak wadi ini pegawai baru yang ditunjuk bupati mengantikan pejabat lama yang menangani permaslahan sengketa permohonan informasi public. Bapak hadi selaku PPID kab kudus juga bercerita bahwa pernah ada warga yang mengakses informasi data waduk logung kudus hingga sampai ke PTUN namun beliau juga kurang  tahu alur proses permohonannya ( bentuk surat permohonannya, siding-sidangnya,siapa nama pemohonnya beliau hanya sebatas mendengar informasi dari teman-teman satu kerjanya).

 

MASIH DALAM PROSES

………………………………..KKKKKKKKKK……………………………

 

Profil

Nama                                :  Harjono

Alamat KTP                     :  Jl. Borobudur Timur II Rt.002 Rw. 008

Kelurahan Kembangarum Semarang Barat

Kecamatan Semarang Barat             50148

Domisili Sekarang         :  Ds. Kandangmas Rt. 04 Rw.01 Kecamatan Dawe Kab. Kudus

Pekerjaan                       :  Swasta (Peternak Lebah)

No. Hp                              :  081 330 193 084

Keterangan                    :  Pemilik Tanah yang terkena Proyek Embung Logung, Ketua Forum Komunikasi     Masyarakt Korban Embung Logung (Forkomakembung) Desa Kandangmas

 

Akibat Ketertutupan Informasi, Warga Merasa Dibohongi oleh Petugas BPN Pembuatan Sertifikat

Ratusan warga Desa Karangwangi, Kec. Mekarmukti, Kab. Garut yang mengurus sertifikat tanah melalui program sertifikat massal yang difasilitasi pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Garut, merasa kecewa. Pasalnya, mereka merasa dibohongi pihak BPN Kab. Garut dan panitia pembuatan sertifikat.

Sebelum dilakukan pengukuran, pihak panitia disaksikan petugas BPN Kab. Garut melakukan musyawarah dengan warga. Hasilnya disepakati, pemilik tanah dipungut uang secara bervariasi tergantung luasnya. Bagi mereka yang memiliki lahan di bawah 50 are kena pungutan Rp 350 ribu.

Selanjutnya, pemilik lahan dengan luas 50 are dipungut Rp 500 ribu, di atas 50 are sebesar Rp 800 ribu, dan pemilik tanah seluas 1 hektare dibebani biaya sebesar Rp 1 juta. Setiap pemilik tanah diharuskan menyetor uang muka kepada panitia dan sisanya bisa dicicil.

“Kami bersyukur, lahan milik kami bisa dilengkapi surat-surat yang sah sehingga legalitasnya diakui secara hukum. Oleh karena itu, kami sangat mendukung program tersebut,” jelas Darmudin (47), tokoh masyarakat setempat saat dihubungi “GM” via ponselnya, Senin (13/2).

Bagi warga, program pembuatan sertifikat secara massal itu menjadi peluang yang sangat berharga. Oleh karena itu, mereka tidak merasa keberatan saat panitia pembuatan sertifikat melalui musyawarah yang dilaksanakan di Kantor Desa Karangwangi, memutuskan adanya pungutan disesuaikan dengan luas lahan.

Lebih jauh Darmudin mengatakan, saat ini sebanyak 252 sertifikat sudah selesai dan diberikan kepada warga secara bertahap. Bagi warga yang sudah melunasi pungutan, sertifikatnya langsung diberikan. Namun, bagi yang belum melunasi, sertifikatnya ditahan petugas BPN.

“Sertifikat milik saya masih ditahan petugas BPN dengan dalih belum melunasi pembiayaan. Tanah milik saya luasnya sekitar 49 are. Dengan demikian, saya dibebani biaya sebesar Rp 350 ribu. Namun, saya masih punya sisa angsuran sebesar Rp 150 ribu,” lanjut Darmudin.

Yang membuat warga merasa kesal, pihak panitia memungut biaya lebih. Bagi pemilik tanah dengan luas di bawah 50 are misalnya, mereka harus membayar sebesar Rp 500 ribu. Bahkan, ada beberapa diantaranya yang sudah membayar uang muka namun tanahnya tidak dilakukan pengukuran.

Hal itulah yang memicu ketidakpuasan warga sehingga menimbulkan perselisihan. Pada akhirnya, warga mengetahui program pembuatan sertifikat secara massal tersebut sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Bahkan, menurut informasi yang diterima Darmudin, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 700 ribu per sertifikat.

“Terus terang saja, selama ini kami merasa dibohongi oleh petugas BPN dan panitia. Pembuatan sertifikat massal yang harusnya gratis malah dipungut biaya. Oleh karena itu, kami meminta pemerintah melakukan tindakan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Sengketa, Konflik, dan Perkara BPN Kab. Garut, Yadi Suhudi mengaku tidak tahu-menahu adanya kejadian itu. Sebab, kepanitiaan pada program sertifikat massal merupakan bentukan pihak desa. BPN sendiri tidak punya wewenang untuk mengintervensi desa apalagi sudah adanya undang-undang otonomi daerah.

Kendati demikian, dia mengakui untuk pendaftaran, pengukuran, dan surat-surat sama sekali tidak dipungut biaya kecuali untuk pembelian materai. Namun, jumlahnya tidak sebesar itu. Namun demikian, dia berjanji akan melakukan tindakan tegas jika ada oknum petugas yang terlibat.
(aji)**

http://www.klik-galamedia.com/index.php?id=201202141100352