KI Kaltim Minta Perguruan Tinggi Jadi Barometer Keterbukaan Informasi Publik

KI Kaltim Minta Perguruan Tinggi Jadi Barometer Keterbukaan Informasi Publik

ketua-ki-kaltim-senci-han

Ketua KI Kaltim, Senci Han

Samarinda – Universitas Mulawarman (Unmul), Samairnda, Kalimantan Timur (Kaltim), diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada mahasiswa pascasarjana Magister Manajemen (MM) sebesar Rp 3,9 juta. Pungutan ini sudah terjadi selama enam tahun. Pihak kampus terindikasi tidak dapat mempertanggungjawabkan himpunan dana yang dikalkulasi mencapai Rp2,5 miliar tersebut.

Data itu terungkap dalam sidang putusan Komisi Informasi (KI) Kaltim, yang digelar Selasa, (25/10/2016), dengan nomor putusan 0016/REG-PSI/X/2016. Sidang ini menghadirkan Kelompok Kerja (Pokja) 30 Kaltim sebagai pemohon dan Fakultas Ekonomi Program Studi MM Universitas Mulawarman sebagai termohon.

Dalam putusannya, KI Kaltim memerintahkan Unmul, sebagai badan publik, untuk menjalankan kewajibannya membuka data dan informasi pengelolaan keuangan yang bersumber dari himpunan masyarakat. Sebab, transparansi anggaran tidak hanya dana yang bersumber dari dana APBN dan APBD untuk kampus.

“Termohon berkewajiban untuk menjalankan kewajibannya, sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” kata Ketua KI Kaltim, yang juga Ketua Majelis Hakim Senci Han, didampingi dua anggota majelis hakim, Mochammad Imron Rosyadi dan Muhammad Khaidir, di ruang sidang kantor KI Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Senin, (24/10/2016).

Sidang putusan ini merupakan sidang kedua, setelah sidang pertama digelar Jumat (21/10/2016).
“Kita harapkan perguruan tinggi dapat menjadi barometer untuk keterbukaan informasi publik,” tandasnya. ()

Sumber: kliksamarinda.com

Koalisi Sipil Minta Gubernur Anulir Tim Seleksi Komisi Informasi Sulteng

Koalisi Sipil Minta Gubernur Anulir Tim Seleksi Komisi Informasi Sulteng

KIP

PALU – Sejumlah lembaga masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Sipil Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta Gubernur Sulteng Longki Djanggola, untuk menganulir Tim Seleksi (Timsel) rekruitmen komisioner Komisi Informasi (KI) Sulteng untuk periode 2016-2019. Permintaan itu antara lain dilandasi atas tidak transparannya proses pembentukan Timsel.

“Menurut peraturan Komisi Informasi itu, tahapan seleksi sudah akan berakhir pada 16 Oktober 206 ini. Tapi satupun informasi yang terkait dengan tim seleksi tidak tersebar ke publik. Ada apa ini.?” tanya koordinator Koalisi Sipil Sulteng, Muhammad Subarkah, Jumat (7/10/2016).

Ia mengatakan, dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, memang tidak terdapat kewajiban untuk mempublikasikan proses pembentukkan tim seleksi oleh pemerintah, yang ditetapkan oleh gubernur. Namun jika dilihat dari semangat atau spirit Undang-Undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008 yang ingin mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan, maka seyogyanya pemerintah Provinsi Sulteng mempublikasikan kepada publik terkait proses pembentukkan tim seleksi serta siapa saja mereka.

Ia juga menerangkan, sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi pasal 8 poin 1, persyaratan umum untuk menjadi calon tim seleksi merupakan warga negara Indonesia (WNI), memiliki integritas, tidak tercela dan bukan anggota partai politik dalam jangka lima tahun terakhir.

Di bagian persyaratan khusus disebutkan, untuk menjadi calon tim seleksi unsur akademisi, yakni berpendidikan paling rendah strata dua (S2) dan memiliki pengetahuan di bidang keterbukaan informasi publik. Selanjutnya, poin 3, persyaratan khusus untuk menjadi calon tim seleksi unsur pemerintah adalah pejabat struktural eselon dua atau lebih tinggi, termasuk memiliki pengalaman di bidang keterbukaan informasi publik. Poin 4, persyaratan khusus untuk menjadi calon tim seleksi unsur masyarakat, yakni, tokoh masyarakat dan memiliki pengetahuan tentang informasi publik.

“Pertanyaannya,  sudahkah semua unsur tersebut terwakili dan benar-benar memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk 2 orang unsur akademisi, 1 orang unsur pemerintah, 1 orang unsur masyarakat dan 1 unsur KI Pusat?” gugatnya.

Ia menegaskan, jika poin itu tidak terpenuhi, maka patut diduga prosedur tidak dijalankan sesuai mandat yang tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi, sangat tidak mencerminkan keterbukaan informasi, dan publik tidak mendapat ruang untuk memberikan masukan bahkan saran kepada pemerintah terkait Timsel yang terbentuk.

“Mestinya pemerintah lebih terbuka dan tim seleksi sekiranya juga berpedoman pada peraturan komisi informasi dimana salah satu tahapannya mengumumkan pendaftaran melalui dua surat kabar lokal dan media massa elektronik selama tiga hari berturut-turut, selambat-lambatnya dua hari kerja sebelum pendaftaran dibuka,” tandasnya.

Selain itu Koalisi Sipil Sulteng, yang beranggotakan Jatam, PBHR, LPSHAM, Sulawesi Community Foundation, AJI Palu dan YTM, meminta kepada Gubernur untuk menganulir Timse yang sudah dibentuk. Selain karena dinilai bekerja secara ‘diam-diam’, ketidakterwakilan unsur-unsur sebagaimana amanat Peraturan KI tidak terpenuhi.

Ia menegaskan, koalisi masyarakat sipil akan mengawal semua tahapan proses seleksi sebagai bagian peran aktif masyarakat dalam mendorong pemilihan calon komisi informasi yang benar-benar memiliki semangat dan integritas dalam menjalankan mandat Undang-undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 tahun 2008. []

sumber : kabarpalu.net

36 Peserta Seleksi Calon Anggota KI Sumut Lolos Tes Potensi

Medan – Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara meloloskan 36 peserta yang mengikuti tes potensi calon anggota KI Provinsi Sumatera Utara periode 2016-2020, (Kamis, 20/10/2016) malam.

Menurut, Ketua Timsel, Prof DR Robert Sibarani MS, pengumuman hasil tersebut dilakukan setelah melalui proses seleksi dan penilaian yang begitu ketat. Setalah menggelar rapat pleno di Kantor Dinas Kominfo Provinsi Sumut, Timsel akhirnya berhasil mengambil keputusan.

Tim Seleksi mengharapkan masukan dan saran dari masyarakat terhadap calon anggota yang telah lolos tes potensi melauli surat tertulis ke Sekretariat Timsel di Dinas Kominfo Sumut Jalan HM Said Nomor 27 Medan atau melalui SMS ke 08116002809 atau email timsel.kisumut@gmail.com.

Peserta yang lolos Tes Potensi wajib mengikuti Psikotes dan Dinamika Kelompok pada 14 November 2016 mendatang di Gedung Fakultas Psikologi USU Medan.

Berikut nama dan nomor urut peserta calon Anggota KI Sumut yang lolos tes potensi, berdasarkan Keputusan Tim Seleksi Nomor 008/TS-KI/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016:

  1. Abdul Jalil SH MSP (nomor peserta 7)
  2. Ahmad Aswan Waruwu SE MSM, (51)
  3. Alida Silalahi SPt (61)
  4. Aripin Rambe SKom (41)
  5. Dewnny Simamora, Dra MSi (58)
  6. Dosiraja Simarmata SH MSi (59)
  7. Eddy Syahputra AS Drs (12)
  8. Endang Setiawaty (20)
  9. Erdiaman Purba SE (19)
  10. Erwin SM Tua Manalu Drs (36)
  11. Gibson Marbun SSos (66)
  12. Hanas Hasibuan Drs MAP (71)
  13. Hendry Simon Sitinjak SH (47)
  14. Irwansyah (53)
  15. Khairul Muslim Drs (45)
  16. Lismer Tambunan SE (54)
  17. M Syahyan HSAg MIkom (40)
  18. M Zaki Abdullah H (37).
  19. Marhaddenis Nasution MHum (42)
  20. Mayjen Simanungkalit Drs (1)
  21. Meyssalina M I Aruan SSos (49)
  22. Muhrizal Syahputra SH (69)
  23. Rahmad Saleh Daulay SE MAP (72)
  24. Ramdeswati Pohan MSP (39)
  25. Reinward Sirait SE SH MH (9)
  26. Robinson Simbolon (8)
  27. Ropinus Sidabutar Drs MPd, AP MPd Mat (22)
  28. RR Wenny Cokrosuwarno SH (64)
  29. Sahat Parlindungan Bauara (34)
  30. Salmon Ginting Drs MAP (24)
  31. Sanggam P Gultom SSi SKom MSi, (62)
  32. Suaib Drs (05)
  33. Swandi Mangadar Marpaung SH CN (17)
  34. Syahruddin P Naibaho (38)
  35. Tambar Malem Sagala SH (29)
  36. Tiong Jhit/ Sudirman SE (23).

Sumber: bumantaranews.com

26 Peserta Lolos Tes Potensi Calon Komisioner KI Provinsi Riau

PEKANBARU- Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau mengumumkan hasil tes potensi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau periode 2017-2020, di Hotel Dafam Jalan Sultan Syarif Kasim Pekanbaru, Riau, Rabu (19/10/2016). Dari 38 orang yang menjalani tes, 26 orang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tahapan psikotes yang akan diselenggarakan pada 7 November 2016 mendatang.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Lolos Seleksi Potensi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau nomor :10/TIMSELKIP/X2016 tanggal 19 Oktober 2016.

“Pengumuman ini juga bisa diakses diwebsite riau.go.id dan diskominfo.riau.go.id serta secara tertulis bisa dilihat di papan pengumuman Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Riau Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru,” terang Ketua Timsel Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau, Kasiarudin.

Selanjutnya, sesuai dengan poin tiga pengumuman itu, Kasiarudin mengajak masyarakat turut berpartisipasi dengan cara memberikan masukan serta aduan terkait nama-nama yang telah dinyatakan lolos tes potensi ini. Masukan dan aduan tersebut dapat disampaikan melalui saluran penerimaan aduan masyarakat/uji publik via email timselkip2016@riau.go.id, dengan menyertakan scan identitas diri, terhitung sejak 23 Oktober – 5 November 2016.

Berikut nama-nama yang telah lolos tes potensi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Riau periode 2016 – 2020:

1. Afrizal, SE, M.Si

2. Alnofrizal

3. Andang Yudiantoro,SH

4. Dedi Iskamto

5. Donny Irwan, S.Sn

6. Drs.Said Ardillah, M.I.KOM

7.Drs.Suhendri, M.Si

8. Hasnah Gazali, SE

9. Nurhayana, SH

10,Irfansyah, S.Pi, SH, MH

11. Johny Setiawan Mundung

12. Mahyudin Yusdar

13. Nasori

14. Nelly Wenny Susanty, SH, MH

15. Nurahim Rasudin, SH, MH

16. R.Irfan Harqulaksono Keswasono

17. Raihana, SH, MH

18. Rina Dianti Hasan

19. Rini Imron

20. Said Dailani, S.Pdi

21. Tatang Yudiansyah

22.Tedi Boy, S.Pi

23. Witra Yeni, S.IP

24. Yefri Chandra

25. Zulfilmani

26. Zulfra Irwan, SE.

Sumber: riauterkini.com

KI Sumbar Gandeng Koalisi Perempuan Buka Informasi Publik

KI Sumbar Gandeng Koalisi Perempuan Buka Informasi Publik

KI Sumbar Kebebasan Informasi

Padang – Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan, keterbukaan informasi publik (KIP) bukan saja menjadi ranah kaum laki-laki, tapi juga menjadi hak kaum perempuan. “Karena UU 14 Tahun 2008 yang mengatur keterbukaan informasi publik untuk semua,”ujar Sekretaris Koalisasi Perempuan Sumbar, Tanti, pada Sosialisasi UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Demikian halnya dikatakan Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Syamsu Rizal. Menurutnya, peran perempuan sangat penting dalam membuka kotak pandora ketertutupan badan publik selama ini.

“Apalagi perempuan yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Indonesia termasuk eksis dalam memperjuangkan keadilan, maka sangat pas KI menggandeng Koalisi Perempuan untuk membumikan KIP yang praktiknya masih banyak semu, masih lips service dipahami oleh badan publik,” ujar Syamsu Rizal saat membuka Soasialisasi UU 14 Tahun 2008, Jumat 7/10 di Aula Dishubkominfo Sumbar.

Menurutnya, Koalisi Perempuan Indonesia harus menjadi kontrol publik terkait semua program dan realisasi serta anggaran yang dihabiskan badan publik. “Minta saja informasi sesuai ketentuan yang berlaku, kalau hak ibu itu tak diacuhkan badan publik, ayo kaum ibu laporkan ke KI Sumbar, jika sesuai ketentuan maka badan publik itu akan duduk di kursi termohon pada sidang penyelesaian sengketa informasi publik,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua KI Sumbar, Arfitriati. Ia menekankan, hal yang sangat ditunggu dari sosialisasi ini ialah output dalam bentuk aksi nyata. “Kaum ibu harus berani meminta informasi publik yang dikuasai semua badan publik, terutama terkait program, anggaran, dan realisasi terkait pemberdayaan perempuan. UU 14 Tahun 2008 menjamin hak perempuan untuk tahu informasi itu,” ujar Arfitriati.

Ia juga mengajak Koalisi Perempuan Indonesia menjadi pioner dalam eterbukaan informasi publik. “Jadilah publik cerdas dalam melakukan pengawasan dan menyuarakan aspirasinya, yang cerdas dengan menggunakan UU 14 Tahun 2008, yakni meminta informasi publik lewat surat dan memperlihatkan identitas diri mekanisme keberatan hingga mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi,” kata Arfitriati.

Sementara para pionir Koalisi Perempuan Indonesia mengungkapkan, ada upaya pengebirian aktualisasi kaum perempuan ketika mempertanyakan soal program dan anggaran. “Caranya kita yang kritis dan dibenarkan oleh konstitusi ke depan, oleh si badan publik kita ini dikucilkan dalam masyarakat. Mestinya KI harus mem-push badan publik yang seperti ini,” ujar Presedium Nasional KPI Fitriyanti.

Sumber: www.komisiinformasi.go.id

Tertutup, KLHS Reklamasi Teluk Jakarta Tak Jelas Keberadaannya

Tertutup, KLHS Reklamasi Teluk Jakarta Tak Jelas Keberadaannya

koalisi-teluk-jakarta-tantang-luhut-selesaikan-kasus-reklamasi-v3SgPrADFQ

KebebasanInformasi.org – Reklamasi Teluk Jakarta dinilai telah mengabaikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Padahal, sebagaimana tertuang dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KLHS ini wajib dilakukan dalam setiap penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadap lingkungan hidup.

Akibat tertutupnya proses pembangunan reklamasi tersebut, Ketua Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Martin Hadiwinata, menduga, KLHS tidak pernah dilakukan. “Kajian lingkungan strategis itu tidak jelas keberadaannya, bahkan kami menduga tidak ada kajian lingkungan strategis terkait dengan reklamasi di Jakarta,” kata Martin, di Jakarta, Kamis (13/10).

Dugaan ini diperkuat dengan adanya kajian-kajian lingkungan, yang menyatakan, reklamasi Teluk Jakarta berdampak buruk terhadap ekosistem pesisir.

Martin menyatakan, Pemerintah abai terhadap dampak buruk lingkungan yang diakibatkan proyek reklamasi ini. “Dampak lingkungan itu terkait dengan masalah banjir yang akan bertambah hebat di Jakarta. Aliran air dari sungai yang dinormalisasi mengalir deras ke laut. Tapi diujungnya (laut) disumbat dengan adanya reklamasi, air akan tertahan dan berbalik ke daratan,” jabarnya.

“Kemudian juga dampak buruk seperti sendimentasi, penumpukan logam berat dan sebagainya,” imbuh Martin.

Ia menegaskan, semestinya Pemerintah memperhatikan prinsip-prinsip dalam pengolahan lingkungan, seperti pencegahan dan kehati-hatian. “Dalam prinsip pencegahan, ketika sudah ditemukan ada dapak buruk yang terjadi maka pengambil kebijakan menghentikan kebijakan yang akan merusak lingkungan tersebut,” ujarnya.

Kemudian, kata Martin, dalam prinsip kehati-hatian, apabila terjadi perdebatan terhadap perlindungan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem seperti ini, pemerintah semestinya mengambil keputusan yang berpihak kepada lingkungan hidup.

“Sudah sangat jelas pemerintahan hari ini dengan poros maritim dan membangun negara dari pinggir, bukan mereklamasi tapi menghentikan reklamasi, memulihkan ekosistem pesisir dan melindungi serta menyejahterakan nelayan,” tandasnya. (BOW)

Foto : okezon.com