DPRD DKI Diminta Publikasikan Absensi Anggotanya

DPRD DKI Diminta Publikasikan Absensi Anggotanya

Sorotan soal tingkat kehadiran anggota dewan tak hanya tertuju ke DPR RI, tapi juga merambah DPRD DKI. Para politikus Kebon Sirih diminta mempublikasikan daftar kehadirannya.

“Pengumuman daftar hadir anggota DPRD DKI penting dilakukan agar diketahui oleh 7.021.514 orang pemilih DKI Jakarta,” kata Kadiv Kebijakan publik Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Azasi Manusia wilayah DKI Jakarta (PBHI-Jakarta) Cecep Handoko dalam siaran pers, Rabu (19/2/2014).

Cecep mengatakan perhimpunannya telah mengirim surat ke DPRD DKI meminta transparansi data kehadiran anggota. Dia menilai data kehadiran anggota DPRD DKI bisa menjadi indikasi kualitas kerja 94 anggota dewan Ibu Kota periode 2009-2014 yang diketahui sebagian besar akan maju lagi sebagai caleg di 2014.

“DPRD DKI harus lebih transparan dalam mengumumkan kinerjanya yang dinilai minus oleh masyarakat Jakarta, dari mulai APBD yang lamban diketok sampai target pengesahan Perda yang harusnya dalam kurun waktu 2013 ada 26 Perda, tapi baru 17 yang disetujui,” papar Cecep.

Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan, PBHI meminta pengumuman absensi anggota DPRD dilakukan secepatnya. Data absensi itu akan dijadikan parameter dan informasi bagi pemilih untuk mencoblos di Pileg 2014.

“Agar pemilih dapat lebih cerdas, objektif dan tidak lagi salah memilih anggota DPRD DKI Jakarta yang akan datang, demi Jakarta yang lebih baik,” pungkas Cecep. (trq/tfn)

Sumber: detik.com

Bandung Terburuk Soal Keterbukaan Informasi

Kota Bandung berada pada di bontot dalam Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Awards 2013. “Kota Bandung masih belum siap. Tapi kami tidak bisa menyalahkan kepengurusan pemerintah baru di kota ini,” kata Ketua KIP Jawa Barat Dan Satriana dalam jumpa pers di Hotel Topas Jalan Pasteur, Bandung, Senin, 25 November 2013.

Peringkat pertama dalam penghargaan keterbukaan informasi publik yang digelar oleh KIP Jawa Barat diraih Kabupaten Bogor. Di belakangnya, ada Kabupaten Bandung, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Garut, Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, lalu Kota Cimahi. “Seharusnya Kota Bandung sebagai ibu kota Provinsi Jawa Barat menjadi kota percontohan dalam melayani informasi publik,” kata Dan.

Dan menjelaskan, indikator penilaian oleh KIP meliputi penggunaan teknologi website, permintaan pekerjaan rumah, dan pemanfaatan informasi permintaan masyarakat. Hasilnya, menurut Dan, pemerintahan di Gedung Sate belum dapat memaksimalkan ketiga indikator itu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Bandung Bulgan Alamin merasa heran dengan hasil penelitian itu. “Saya rasa, pelayanan informasi di Kota Bandung jauh lebih maju daripada kota lain,” ujarnya saat dihubungi Tempo melalui telepon.

Jika KIP menilai kinerja Pemerintah Kota Bandung dalam kurun waktu dua bulan lalu, lanjut Bulgan, pemerintahantelah mengalami banyak perubahan. Perubahan itu di antaranya, tersedianya informasi melalui media sosial Twitter dan ditempatkannya pekerja bidang informasi di tingkat kelurahan.

Selain itu, menurut Bulgan, Kota Bandung merupakan kota pertama di Jawa Barat yang memiliki Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). “Saya pun belum mengerti kenapa Kota Bandung mendapatkan peringkat terakhir. Mungkin karena kasus yang menimpa Kota Bandung sebelumnya,” katanya merujuk pada penetapan status tersangka terhadap mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam kasus penyuapan hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Sumber: http://www.tempo.co

25 November 2013

Surat Abbot ke SBY Wajib Dibuka

Surat PM Australia, Tony Abbott kepada Presiden Yudhoyono merupakan dokumen publik yang bersifat terbuka. Satu minggu adalah waktu yang cukup bagi istana untuk mempertimbangkannya.

Demikian pendapat mantan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Alamsyah Saragih, yang disampaikan kepada penulis, Selasa siang (26/11), terkait munculnya desakan dari sejumlah pihak, antara lainWk Ketua Komisi I DPR RI, Tb.Hasanudin yang meminta Presiden SBY membuka ke pubik isi surat Abbot. Yang diminta untuk dibuka ke public, hanya substansinya saja karena sudah menjadi konsumsi publik. Alasan lain, agar jangan sampai ada fitnah kepada SBY.

Pihak istana Sabtu lalu mengungkapkan, Presiden yudhoyono sudah menerima surat PM Abbot sebagai balasan surat SBY sebelumnya yang meminta penjelasan Australia terkait terbongkarnya kasus penyadapan oleh intelijen negeri itu terhadap Presiden, Ibu Negara dan sejumlah pejabat tinggi.

Alamsyah mengemukakan, jika surat Abbott tak dibuka, memburuknya hubungan diplomasi kedua negara berpotensi dijadikan ajang tawar-menawar elit untuk kepentingan pribadi mereka. Apa lagi mejelang tahun politik 2014 hampir semua partai dan elit politik membutuhkan logistik besar.

Akuntabilitas kebijakan publik, termasuk kebijakan luar negeri di dalamnya, adalah salah satu basis pertimbangan kepentingan publik dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (no.14/2008). Dalam hal ini, kata Alamsyah, apakah jika informasi itu ditutup ribuan WNI di Australia dapat mengambil keputusan yang akurat untuk menentukan nasib mereka ke depan?

Juga, apakah warga negara yang sedang melakukan kerja sama bisnis dapat mengambil keputusan akurat untuk menentukan kelangsungan kerja sama mereka?

‘’Apakah jika informasi ditutup, publik dapat mengetahui bahwa tidak ada upaya-upaya penyelesaian bawah tangan oleh elit yang berpotensi merugikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat?’’Tanya Alamsyah lagi.

Sadap-menyadap merupakan hal yang biasa terjadi di dunia mata-mata. Hal yang tidak biasa terjadi adalah ketika penyadapan tersebut bocor ke public. Setelah SBY menyurati Abbott, banyak pihak menyarankan PM Australia itu meniru langkah Obama manjawab kanselir Jerman Angela Merkel. Persoalan kemudian muncul, kata Alamsyah, ketika Abbot membalas surat SBY, publik ingin mengetahui isi surat tersebut, namun istana memilih bungkam.

Alamsyah membeberkan, pasal 11 UU KIP mengatur, bahwa seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya adalah informasi terbuka. Termasuk juga informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum. Pernyataan mengenai kebijakan ‘diplomasi tegas’ yang telah disampaikan SBY kepada publik melalui akun twitternya adalah salah satu contoh.

Namun pasal 17 huruf f UU KIP melarang membuka informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri. Salah satunya adalah korespondensi diplomatik antar negara. Bagaimana memaknai ini?

Menurut Alamsyah, hanya suatu korespondensi diplomatic yang apabila dibuka dapat merusak kepentingan hubungan luar negeri, yang layak dirahasiakan. Jika tak memiliki konsekuensi negatif tersebut, maka korespondensi itu bersifat terbuka.

Apakah jika SBY membuka surat Abbot kepadanya berarti SBY telah melanggar Undang-Undang? ‘’Tidak sesederhana itu tentunya,’’ kata Alamsyah, ‘’Karena UU KIP memberikan kewenangan untuk melakukan apa yang disebut sebagai pertimbangan berdasarkan kepentingan publik yang lebih luas (balancing public interest). Kerahasiaan dalam UU KIP adalah untuk melindungi kepentingan publik. Jika kerugian publik menjadi lebih besar akibat kerahasiaan tersebut, maka informasi tersebut harus dibuka.’’

Kebijakan diplomatik yang dambil SBY tentunya bukanlah hak eksklusifnya sebagai individu. Suatu kebijakan public, kata Alamsyah, harus memenuhi syarat-syarat akuntabilitas, karena kebijakan tersebut niscaya akan menyangkut suatu kepentingan publik. ‘’Atas pertimbangan ini pula, mengapa UU KIP mengatur transparansi dalam kebijakan public,’’ demikian Alamsyah. (ras)

Sumber: http://www.harianterbit.com, 26 November 2013

Kab. Bandung Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

SOREANG,(PRLM).- Kerja keras yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bandung dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik selama kurun tiga tahun ini, akhirnya membuahkan prestasi. Hal itu, dibuktikan dengan diraihnya Anugrah Penghargaan Implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari Komisi Informasi (KI) Jawa Barat (Jabar).

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Gubernur Jabar, H.Deddy Mizwar kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Ir.H.Sofian Nataprawira, MP.

Ketua Komisi Informasi (KI) Jabar, Dan Satriana menjelaskan, KI Jabar telah menyerahkan penghargaan pada sepuluh Badan Publik Kabupaten/kota terbaik di Jabar dalam menerapkan sistem Keterbukaan Informasi Publik.

“Sepuluh Kabupaten/Kota tersebut dinilai cukup baik dalam melaksanakan Undang-undang tersebut, berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) KI Jabar Tahun 2013,” katanya dalam pernyataannya ke “PRLM”, Selasa (26/11).

Penghargaan sebagai bentuk apresiasi dan memberikan spirit kepada badan publik untuk terus bisa melaksanakan UU ini. “Sepuluh Kab/Kota yang terbaik, peringkat I diraih oleh Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung di peringkat ke-dua, disusul Kota Bekasi posisi ke-3, kemudian Kota Depok, Kabupaten Garut, Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Cimahi dan di peringkat ke-10 diraih Kota Bandung.” Katanya.

Kesepuluh Kab/Kota ini dianggap sudah memenuhi indikator penilaian yang mencakup tentang bagaimana kesiapan badan publik menyediakan informasi publik secara berkala. “Informasi publik yang siap tersedia setiap saat serta upaya badan publik dalam memenuhi hak pemohon informasi”, ucap Dan Satriana.(A-71/A-107)***

http://www.pikiran-rakyat.com, 26 November 2013

 

Tolak Buka DIPA, HMI Kendari Sengketakan 11 Dinas

Tolak Buka DIPA, HMI Kendari Sengketakan 11 Dinas

Dinilai tidak memberikan informasi atau data yang tidak bersifat rahasia kepada publik, 11 dinas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) disidangkan oleh Komisi Informasi Publik (KIP) RI di Kendari, Rabu (13/11/2013). KIP Pusat terpaksa turun tangan untuk menyidangkan sengketa informasi publik, karena hingga kini Pemerintah Provinsi Sultra belum membentuk KIP daerah.

Komisioner KIP Pusat, Dr. Rumadi menjelaskan, sidang sengketa informasi publik kali ini sebagai pemohon Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari dan termohonnya sebelas badan publik.

“Pemohon dari HMI mengajukan keberatannya di KIP sejak Maret tahun ini, karena sesuai dengan UU 14 tahun 2008 dinyatakan jika provinsi belum terbentuk KIP, maka kami (KIP Pusat, red) turun ke Kendari untuk menyidangkan sengketa informasi publik tadi,” kata Rumadi di Kendari, Rabu (13/11/2013).

Aduan pemohon yang yang diterima KIP Pusat, lanjutnya, rata-rata permintaan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di beberapa dinas Pemerintah Provinsi Sultra.

“Hampir semua badan publik tidak memberikan tanggapan, itu menunjukkan badan publik tidak memilki kepedulian terhadap permohonan dari masyarakat. Informasi yang diminta secara umum merupakan informasi terbuka seperti DPA dan DAK, sebenarnya baik diminta ataupun tidak, harus di-publish di website-nya,” terangnya.

Menurut Rumadi, hampir setiap badan publik melanggar UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi di beberapa daerah. Karena mereka seolah-olah menyembunyikan data atau informasi yang seharusnya tidak boleh dirahasiakan.

Sebelum mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi, HMI Cabang Kendari telah mengajukan permohonan sejumlah dokumen yang dinilai pemohon sebagai dokumen publik kepada 11 badan publik tersebut.

Namun, dalam waktu yang telah ditentukan sesuai Undang-Undang Nomor 14/2008 serta Peraturan Komisi Informasi (Perki), ternyata 11 termohon tidak memenuhi permintaan pemohon, sehingga akhirnya pemohon mengajukan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi yang mendaftarkan sengketanya pada bulan Maret 2013.

KIP Pusat yang menerima pendaftaran sengketa tersebut, lanjut dia, kemudian menunjuk majelis komisioner untuk menyidangkan sengketa tersebut. Majelis komisioner diketuai oleh Henny Widyaningsih dengan anggota Evy Trisulo dan Dyah Aryani. Sidang hari ini menghadirkan termohon dari Dinas Pendapatan, Dinas Kehutanan, Dinas PU, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan.

“Sementara yang tidak hadir dari Dinas Kesehatan dan akan kami lanjutkan sidang besok,” tambahnya.

Rumadi melanjutkan, jika semua pemeriksaan dinilai tidak bermasalah, maka majelis komisioner memberikan kesempatan kepada mereka yang bersengketa untuk melakukan mediasi. Untuk mediasi, Komisi Informasi Publik juga sudah menyiapkan para mediatornya, yang tak lain adalah para komisionernya.

Keterangan:

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2013/11/13/2000322/Sembunyikan.Informasi.11.Dinas.di.Sultra.Disidang

Judul Asli: Sembunyikan Informasi, 11 Dinas di Sultra Disidang

Dok Keuangan Dinyatakan Terbuka, Pemda Garut ke MA

Dok Keuangan Dinyatakan Terbuka, Pemda Garut ke MA

Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menggugat warganya ke Mahkamah Agung. Langkah ini ditempuh setelah upaya hukum pemerintah daerah ini kalah di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Gugatan ini bermula karena Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Garut kalah dalam sidang sengketa di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Warga yang digugat adalah Donny Setiawan, 37 tahun, warga Graha Mutiara Indah I, Desa Langen Sari, Kecamatan Tarogong Kaler. “Upaya ini merupakan hak kami sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata kuasa hukum DPPKAD Garut, Margiyanto, Senin, 11 Nopember 2013.

Dalam amar putusan tanggal 19 September 2013, hakim PTUN menguatkan putusan Komisi Informasi. Hakim memerintahkan DPPKAD untuk memberikan salinan dokumen transaksi keuangan Garut 2009-2010 yang ada di dalam rekening BJB, BNI, BRI, dan Bank Mandiri.

Dasar pengajuan sengketa ini karena diduga ada kelebihan transfer anggaran dari pemerintah pusat senilai  Rp 60 miliar untuk dana bagi hasil pada 2010. Selain itu, ada deposito Rp 200 juta yang tidak dilaporkan dalam realisasi anggaran.

Selisih anggaran itu ditemukan pada tiga dokumen, yakni hasil laporan pemeriksaan BPK, laporan Menteri Keuangan tentang realisasi dana bagi hasil, serta laporan konfirmasi hasil transfer dana itu oleh Menteri Keuangan.

Menurut Margiyanto, alasan penolakan putusan hakim PTUN karena putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, pihaknya berkeberatan membuka semua transaksi keuangan karena bersifat rahasia negara. “Penggunaan anggaran telah sesuai dengan aturan, bahkan tidak terdapat kejanggalan dalam hasil pemeriksaan BPK,” ujarnya.

Dia berharap, majelis hakim di Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pemerintah daerah, dan meminta hakim untuk menyatakan bahwa empat rekening pemda tersebut merupakan informasi tertutup dan dikecualikan. “Tapi, apa pun keputusannya nanti, kami akan tetap menjalankannya,” kata Margiyanto.

Donny menilai gugatan terhadap dirinya berlebihan dan hanya untuk menutupi kebobrokan anggaran. Dalam persidangan sengketa, Donny menyatakan hanya meminta buku jurnal dan buku harian keuangan di DPPKAD, bukan berupa transaksi perbankan antara DPPKAD dan empat bank tersebut.

“Pemda tidak ada itikad baik untuk menaati hukum. Ini merupakan sikap arogansi birokrat untuk tetap mengeruk uang rakyat,” ujarnya.

Ket:

sumber : tempo.co

Judul Asli: Pemda Garut Gugat Warganya ke Mahkamah Agung