Memaknai Informasi Publik

Memaknai Informasi Publik

Ahmad Alamsyah Saragih Secara teknis, informasi biasanya dibedakan dengan data. Data adalah fakta mentah yang belum memberikan pengetahuan. Dalam Webster New World Dictionary, data didefinisikan sebagai: ‘things known or assumed’. Terjemahan langsung dari kalimat...

Pertimbangan Tertulis dan Pemenuhan Hak Untuk Tahu

Pertimbangan Tertulis dan Pemenuhan Hak Untuk Tahu

Ahmad Alamsyah Saragih Undang-undang KIP mewajibkan Badan Publik untuk menyusun suatu pertimbangan tertulis dalam setiap kebijakan terkait pemberian informasi. Sering dipersepsikan bahwa pertimbangan tertulis dimaksudkan sebagai instrumen untuk menolak pemberian...

Konsekuensialisme dan Pengecualian Informasi Publik di Indonesia

Konsekuensialisme dan Pengecualian Informasi Publik di Indonesia

Ahmad Alamsyah Saragih Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur suatu prinsip bahwa semua informasi yang ada di Badan Publik bersifat terbuka selain yang dikecualikan. Bagaimana menentukan suatu informasi masuk dalam...

Jenis dan Sifat Pengecualian Informasi Dalam UU KIP

Jenis dan Sifat Pengecualian Informasi Dalam UU KIP

Sebelum masuk pada pertanyaan bagaimana melakukan pengujian atas konsekuensi perlu terlebih dahulu dikenali jenis dan sifat pengecualian informasi. UU KIP tidak secara eksplisit menjelaskan kedua hal ini. Jenis pengecualian informasi sesungguhnya dijelaskan pada Pasal...

Anotasi UU KIP

Anotasi UU KIP disusun oleh Komisi Informasi dan sejumlah peneliti dari FOINI. Anotasi ini membahas latar belakang pasal-pasal dan perbandingannya dengan praktik di negara lain.