Berangus Pungli dengan Penguatan Sistem IT dan Keterbukaan Informasi

Berangus Pungli dengan Penguatan Sistem IT dan Keterbukaan Informasi

jokowikqog4

JAKARTA – Setelah mencanangkan pemberantasan pungutan liar (pungli), Presiden Joko Widodo mengingatkan agar aksi tersebut tak berhenti hanya sebagai sebuah gerakan simbolik atau seremonial semata, namun harus betul-betul fokus dan konkret di lapangan.

Di mata Presiden, langkah reformasi hukum yang dicanangkan dengan gebrakan aksi pemberantasan pungli melalui tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), hasilnya bisa dilihat dengan makin banyaknya pembenahan, terutama di tempat pelayanan publik.

“Saya mendapatkan informasi bahwa pengaduan masyarakat sudah sangat banyak. Hasilnya juga mulai terlihat dengan ditangkapnya beberapa aparat, birokrasi, kemudian juga BUMN yang masih berani melakukan pungli. Dan ini akan terus kita gencarkan lagi,” tegasnya.

Menurut presiden, langkah pemerintah tidak hanya akan berhenti pada pemberantasan pungli saja, tapi jangkauan pemberantasan korupsi harus dimulai dari hulu sampai hilir, dari pencegahan sampai dengan penindakan hukum yang tegas.

Presiden juga meminta agar langkah-langkah deregulasi perbaikan mekanisme, penyederhanaan prosedur birokrasi, termasuk penyederhanaan izin SPD (Surat Perjalanan Dinas) diperbaiki, terutama dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.

“Tapi pembangunan sistem yang berbasis IT juga bukan satu-satunya jawaban, harus diimbangi dengan bekerjanya pengawasan yang efektif, baik yang dilakukan oleh pengawas internal masing-masing kementerian dan lembaga, maupun dengan cara mengundang partisipasi publik melalui keterbukaan informasi,” tandasnya.

Sumber: timeindonesia.co.id

Kisruh BIJB, Pemprov Jabar Harus Buka Dokumen Penetapan Harga Lahan

Kisruh BIJB, Pemprov Jabar Harus Buka Dokumen Penetapan Harga Lahan

Warga Desa Sukamulya Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka menduduki sawah untuk menolak pengukuran lahan Bandara Internasional Jawa Barat, Kamis, 17 November 2016./DOK. KONSORSIUM PEMBARUAN AGRARIA

Warga Desa Sukamulya Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka menduduki sawah untuk menolak pengukuran lahan Bandara Internasional Jawa Barat, Kamis, 17 November 2016./DOK. KONSORSIUM PEMBARUAN AGRARIA

Bandung – DPD Pemuda Tani HKTI Jawa Barat (Jabar) menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dan pengembang tertutup dalam rencana pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jabar. Ketidakterbukaan ini merupakan sumber utama dari kiruh yang berlarut-larut di masyarakat hingga berujung bentrokan antara warga dan aparat kepolisian.

“Pangkal masalah sebetulnya sederhana. Petani meminta Pemprov Jabar dapat membuka dokumen penetapan harga tanah di wilayah Majalengka khusus di Desa Sukamulya. Pemprov juga diminta menjelaskan kepada masyarakat agar konflik soal lahan yang akan dijadikan bandara internasional itu tidak berlarut-larut,” jelas Sektetaris Wilayah DPD Pemuda Tani HKTI Jawa Barat Ijang Faisal, melalui rilisnya kepada media, Jumat (18/11/2016).

Mengacu pada ketentuan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), semestinya masyarakat mendapatkan informasi yang transparan tentang penetapan harga. Untuk itu, HKTI menegaskan agar Pemprov Jabar membuka semua dokumen dan menjelaskannya kepada masyarakat.

“Sehingga proyek ini bisa tergambar dengan jelas, apa manfaatnya, apa yang harus dilakukan pemprov?” kata Ijang.

Bentrok Warga dan Aparat Saat Pengukuran Lahan

Seperti diketahui, bentrok antara warga dengan aparat kepolisian tak terhindarkan, saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran lahan untuk perluasan landasan pacu BIJB di Desa Sukamulya, Kertajati, Majalengka, Kamis (17/11/2016).

Menurut Ijang, bentrok ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila Pemprov terbuka mengenai hal tersebut. “Apa gunanya sebuah pembangunan kalau masayarakat sekitar tidak mendapatklan manfaatnya, artinya keterbukaan Pemprov dan pengembang yang ditunjuk dituntut untuk segera menyelesaikan proses pemahaman dengan seluruh warga terdampak dari pembangunan BIJB,” ujarnya.

Bentrokan bermula saat warga melakukan aksi penolakan dengan apel bersama. Sebagian besar peserta aksi adalah para petani dan pemilik lahan. Mereka kemudian bergerak dan berbaris di pematang sawah untuk menghalangi pengukuran, sembari mengibarkan dua buah bendera merah putih.

Sekitar 2000 personel aparat dari Polda Jabar, Polres Majalengka, bantuan PHH TNI, Dishub dan Satpol PP diterjunkan untuk mengawal jalannya pengukuran lahan yang dimulai sekitar pukul 9.30 WIB.

Sekitar pukul 10.00, tim negosiator dikawal pihak keamanan berusaha membujuk warga. Namun, hingga pukul 12.45 negosiasi tak menghasilkan kesepakatan.

Pihak BPN kemudian memaksa untuk melakukan pengukuran meski tak ada kesepakatan. Hal itu memicu kemarahan warga kukuh menolah hingga bentrok dengan aparat keamanan tak terhindarkan. Polisi akhirnya menembakkan gas air mata untuk membubarkan kerumunan dan memukul mundur warga.

Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengatakan, sembilan warga ditangkap saat aparat keamanan masuk ke permukiman warga yang menolak pengukuran. Ia menuturkan, warga ditembaki gas air mata dan aparat terus memasuki pemukiman. Warga ditangkap saat dalam posisi mengevakuasi diri karena takut aparat yang makin beringas.

“Negosiasi-negosiasi, akhirnya polisi menembakkan gas air mata. Masyarakat ada yang duduk, ada yang nangis, teriak dan sebagainya karena tembakan gas air mata. Lalu mereka masuk ke dalam kampung, tidak di sawah lagi. Dan polisi terus merangsek masuk ke dalam kampung. Masyarakat mengevakuasi, istilahnya ya, ke balai desa. Nah dalam perjalanan ke balai desa ini lah banyak yang berpencar-pencar dan lain sebagainya, ada yang ditangkap polisi karena dianggap menghalangi pengukuran,” terangnya.

Guna penyelesaian konflik ini, Iwan Nurdin mengaku sudah bertemu dengan Kantor Staf Presiden (KSP). Ia mengungkapkan, KSP berjanji akan menindaklanjuti hal itu dengan memanggil beberapa pihak. Diantaranya, warga Sukamulya, Pemerintah Provinsi Jabar, Pemerintah Daerah Majalengka dan Polda Jabar.

Polda: Warga Ditahan Karena Bawa Sajam

Di pihak lain, Polda Jabar mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap warga karena mereka diduga membawa senjata tajam dan katapel. Juru Bicara Polda Jabar, Yusri Yunas, menyatakan senjata itu diduga digunakan dan menyebabkan petugas terluka.

“Ketika hendak melakukan pengukuran, mereka menghalangi, mereka melempari petugas dengan katapel sehingga ada tiga korban,” terang Yusri.

Ia juga membantah kabar yang menyatakan bahwa polisi menahan sembilan warga. Ia menjelaskan, polisi hanya membawa tujuh orang untuk dimintai keterangan.

Sumber: pikiran-rakyat.com & kbr.id

KI Babel Terima Laporan Hasil Penelitian Tim BPPKI Kemenkominfo

KI Babel Terima Laporan Hasil Penelitian Tim BPPKI Kemenkominfo

kid-babel_20161117_214127

BANGKA — Komisi Informasi (KI) Provinsi Bangka Belitung (Babel) menerima rombongan Tim Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika (BPPKI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI), Kamis (17/11/2016). Ketua KI Babel Rikky Fermana beserta staf menyambut tim peneliti BPPKI Kemenkominfo RI yang dipimpin oleh Felix Tawaang.

Dalam kesempatan tersebut, Felix Tawaang menyampaikan hasil laporan penelitiannya terkait aspirasi dan eksistensi publik terhadap keberadaan KI Babel.

Felix juga memberikan saran dan rekomendasi untuk segera dibentuknya badan pengawasan KI Babel. Menurutnya, hal itu sesuai amanat Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KlP) Nomor 14 Tahun 2016 dengan maksud agar kinerja KI Babel lebih baik dalam menjalankan tupoksi hakim sengketa informasi.

Di samping itu, ini juga terkait otonomi khusus dalam anggaran sehingga program-program yang bersentuhan dengan publik seperti kegiatan advokasi dan sosialisasi ke badan publik dan masyarakat/publik dapat dilakukan maksimal.

“Semoga hasil penelitian ini dapat berguna dan bermanfaat bagi KI Babel dalam membangun kepercayaan publik dalam mendorong keterbukaan informasi publik untuk kesejahteraan masyarakat dan partisipasi aktif masyarakat dalam menggunakan haknya memperoleh informasi,” kata Felix.

Ia menerangkan, selain kepada KI Babel, hasil laporan peneiltian ini juga disampaikan kepada Dinas Kominfo Babel,Gubernur dan DPRD Babel.

Rikky Fermana menyambut baik masukan dan saran hasil laporan penelitian dari Tim BPPKI Kemenkominfo RI ini. “KI Babel berterima kasih kepada Tim Penelitian BPPKI Kemenkominfo RI yang telah melakukan penelitian terhadap eksistensi dan kinerja KI Babel dan masukan saran yang disampaikan kepada kami. Ini menjadi pemacu motivasi untuk para komisioner KI Babel berkerja lebih baik lagi,” kata Rikky.

“Semoga dapat diimplementasi secara baik dan benar dalam menjalankan tugasnya melayani dan memproses sengketa informasi yang diajukan oleh publik,” harap Felix.

Sumber: bangka.tribunnews.com

Anugerah Pemeringkatan KI Lampung Memasuki Tahap Final

Anugerah Pemeringkatan KI Lampung Memasuki Tahap Final

KIP

Bandar Lampung – Anugerah Pemeringkatan yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung sudah dalam tahap finalisasi, yakni terkait penilaian atas implementasi keterbukaan informasi di seluruh badan publik se-Provinsi Lampung tahun 2016.

Ketua panitia pemeringkatan, As’ad Muzzammil yang juga Wakil Ketua KI Lampung mengatakan penilaian mencakup empat poin, yaitu ketaatan badan publik dalam menyediaan, mengumumkan, melayani dan mengelola informasi di lingkungan kerjanya masing-masing.

“Pada Tahun 2016 ini KI Lampung melakukan penilaian terhadap 3 (tiga) kategori badan publik yaitu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Lampung, BUMD dan BUMN serta Pemerintah Kabupaten/Kota,” kata dia media di Bandar Lampung, Senin (14/11/2016).

Berdasarkan hasil pengembalian formulir atau borang penilaian, BPJS Kesehatan, BRI Kanwil Lampung, PLN, Bank Lampung, dan PTPN VII berhasil menempati posisi 5 besar kategori BUMN/BUMD.

Sementara, untuk kategori pemerintah kabupaten/kota posisi lima besar diraih oleh Lampung Barat, Pesawaran, Tulangbawang Barat, Lampung Utara, dan Lampung Timur. Terakhir untuk kategori SKPD posisi 5 besar terdiri dari Bappeda, RSUDAM, BPBD, Diskominfo, dan Disdikbud.

“Dari 5 besar masing-masing kategori akan dikerucutkan menjadi ranking 1 sampai 3 yang akan memperoleh Anugerah KI yang rencananya akan diberikan langsung oleh Gubernur Lampung, M Ridho Ricardo,” papar As’ad.

Ketua KI Lampung, Dery Hendryan, menambahkan Anugerah KI merupakan pelaksanaan evaluasi badan publik sebagaimana diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Komisi Informasi diberi kewenangan untuk menjamin terlaksananya keterbukaan informasi di seluruh badan publik melalui sosialisasi, edukasi, advokasi, dan evaluasi, termasuk penyelesaian sengketa informasi,” kata Dery. []

Sumber: Lampungpost.co

Masyarakat Minta Pemkot Samarinda Terbuka dan Transparan

Masyarakat Minta Pemkot Samarinda Terbuka dan Transparan

ilustrasi foto: antara

ilustrasi foto: antara

Samarinda – Masyarakat Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurut Ketua Kelompok Kerja (Pokja) 30, Carolus Tuah, Pemkot Samarinda tidak maksimal dalam melaksanakan amanat UU KIP, bahkan terkesan sangat tertutup.

Ia memberi contoh dalam hal transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Selama ini masyarakat hanya mendapatkan gambaran secara umum. “Sudah banyak kalangan yang menilai kalau Pemkot Samarinda belum maksimal menerapkan UU KIP,” kata Tuah.

“Masyarakat lebih sering disuguhkan secara garis besar saja, seperti total anggaran APBD, bantuan keuangan, serta pembagian ke pos-pos pengguna anggaran lainnya, tanpa mempublikasikan laporan penggunaan,” terangnya.

Padahal, lanjutnya, data yang ada di Pemkot Samarinda, terutama terkait anggaran, merupakan data publik yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat. “Kami menilai Pemkot Samarinda merupakan pemerintah yang belum melaksanakan secara sungguh-sungguh perintah dari Undang-undang KIP,” tegasnya.

Ia berharap, Pemkot segera melakukan perbaikan dalam melayani warganya untuk memperoleh hak atas informasi. Hal ini juga mesti dilakukan guna menunjang kinerja serta menekan praktik pungutan liar dan korupsi yang masih rawan terjadi dalam lingkup pemerintahan.

“Tidak ada alasan teknis apapun yang dibenarkan terkait layanan informasi publik itu. Misalnya, Pemkot beralasan website susah mengakses data. Jangan jadikan itu sebagai alasan untuk tidak bisa terbuka kepada publik,” ujarnya.

Untuk diketahui, tahun ini Pemkot Samarinda mengalami krisis dan defisit anggaran yang cukup parah. Hal itu membuat beberapa proyek tak dapat berjalan akibat tidak adanya anggaran, bahkan utang kepada pihak ketiga juga terancam tak bisa terbayar.

Di tengah krisis yang melanda daerah berjuluk Kota Tepian tersebut, publik tidak mendapatkan haknya untuk memperoleh informasi yang lengkap terkait anggaran yang sudah digunakan sampai terjadi defisit seperti saat ini. []

Sumber: korankaltim.com