YARA Minta Komisi Independen Pemilihan Abdya Bentuk PPID

YARA Minta Komisi Independen Pemilihan Abdya Bentuk PPID

logo-yara

Blangpidie – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) meminta Komisi Independen Pemilihan setempat untuk lebih transparan dalam mengelola informasi setiap tahapan pilkada di Abdya.

Berkenaan dengan hal itu, YARA meminta Komisi Independen Pemilihan Abdya untuk membentuk Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang senantiasa bertanggung jawab untuk mengelola informasi publik pada ranah Komisi Independen Pemilihan.

“Agar lebih transparan, maka PPID harus dibentuk, hal ini berkenaan dengan banyaknya informasi publik yang harus dikelola dalam tahapan pilkada, karena masyarakat saat ini cukup butuh informasi,” tulis Ketua YARA perwakilan Abdya, Miswar dalam siaran persnya, Rabu (26/10).

Dengan adanya PPID itu, lanjut Miswar, semua pihak mudah mengakses informasi, sehingga update informasi dari Komisi Independen Pemilihan dapat terlaksana dengan baik serta bisa dapat diakses dengan mudah cepat dan sederhana.

Komisi Independen Pemilihan adalah salah satu badan publik yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Kalau PPID dimaksud tidak dibentuk, kami menduga Komisi Independen Pemilihan Abdya tidak menjalankan amanah Undang Undang NO 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana dalam undang-undang tersebut setiap badan publik harus ada informasi yang wajib disediakan dan diumumkan,informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta dan informasi yang wajib tersedia setiap saat,” lanjutnya.

Sejauh ini, tambah Miswar, setiap informasi publik yang ada di Komisi Independen Pemilihan Abdya belum bisa diakses dengan mudah dan terkesan masih sangat sulit. Dimana setiap informasi publik yamg diperlukan harus melalui Ketua Komisi Independen Pemilihan. Pihaknya selaku pemohon informasi publik merasa dirugikan dengan pelayanan informasi yang diperlukan tidak didapatkan dengan mudah.

Selain itu, belum ada informasi yang tersusun di website Komisi Independen Pemilihan Abdya. Sebelumnya Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh pada 31 Agustus 2016 telah membuka secara resmi pembentukan PPID yang secara langsung dideklarasikan.

“Sangat aneh jika Komisi Independen Pemilihan Abdya hingga saat ini belum juga membentuk PPID, sehingga terkesan Komisi Independen Pemilihan menyembunyikan informasi publik. Jika PPID juga belum terbentuk, dalam waktu dekat kami dari YARA Perwakilan Abdya akan mengsengketakan ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Aceh,” tegas Miswar. ()

Sumber: acehterkini.com

Keterbukaan Informasi Publik Mampu Cegah Pungutan Liar

Pekanbaru – Keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada prinsipnya mampu mencegah Pungutan Liar (Pungli) yang kini merajalela. Namun instansi atau lembaga seperti sengaja tidak memberikan informasi untuk melindungi terjadinya Pungli. Padahal KIP setidaknya dapat meminimalisir upaya Pungli di instansi atau lembaga pelayanan publik, karena serba terbuka dan transparan.

Hal itu ditegaskna oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Mahyudin Yusdar, Sabtu (29/10/2016). Ia mengatakan, keterbukaan membuat kontrol publik semakin kuat. Hal itu akan berujung pada semakin baiknya penyelenggaran tata kelola pemerintahan. Keterbukaan membuat peluang kecurangan makin kecil.

“Pungutan liar adalah uang sogokan, uang pelicin, salam tempel dan lain atau bahkan ada yang disebut sebagai uang terima kasih, menunjukan pelaku pungli telah menyalahgunakan wewenang dan mengabaikan asas-asas pelayanan yang seharusnya dilakukan secara profesional, jujur, adil, transparan dan akuntabel yang merupakan bagian dari budaya kerja aparatur pemerintah,” urainya.

Pungutan liar tidak terlepas dari budaya tertutup di instansi atau lembaga badan publik. Menurut Mahyudin, selama ini hampir tidak pernah ditemui instansi secara terbuka mengumumkan atau membuat standar pelayanan di instansinya menyangkut pelayanan yang diberikan.

“Keberadaan UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efesien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan yang selaras dengan hakikat pelayanan publik,” katanya

Sumber rri.co.id

Plt Kepala Dispenda Riau: Dispenda Riau Masih Tertutup

Plt Kepala Dispenda Riau: Dispenda Riau Masih Tertutup

untuk-keterbukaan-informasi-publik-masperi-akan-mengundang

Pekanbaru – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau mengatakan saat ini sedang mencoba mengubah pola pikir para pegawai di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sekarang dipimpinnya.

Ini dikatakan oleh Plt Kadispenda Provinsi Riau, Masperi, di kantor Gubernur Riau, Rabu (19/10/2016).

“Kita sedang mencoba mengubah pola pokir di Dispenda, yang selama ini sepertinya tertutup,” kata Masperi.

Selama ini, kata Masperi, Dispenda sepertinya masih kurang terbuka terhadap segala informasi yang ada di SKPD tersebut, seperti soal program, realisasi dan segala hal informasi publik disana.

“Selama ada ketakutan terhadap hal ini (keterbukaan informasi), saya katakan, kalau kita bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi, apa yang perlu kita khawatirkan?,” kata Masperi.

Ini sangat penting dilakukan mengingat Dispenda fungsinya sebagian besar (hampir 90 persen) adalah pelayanan langsung kepada masyarakat. ()

Sumber: riaubook.com

Ketua KNPI Babar Minta Kepala BKD Terbuka Soal Informasi Publik

Babar – Ketua KNPI Bangka Barat (Babar), Zulfitri Ramli, menyayangkan sikap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Ismanto, yang enggan berkomentar terkait rencana lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Menurut Zulfitri, pengumuman terkait kriteria lelang jabatan Sekda Babar, telah terpampang dan terpublikasi di sejumlah media massa, Senin (24/10/2016).

Sebagai pejabat publik, lanjut Zulfitri, Ismanto semestinya mengedepankan keterbukaan informasi publik (KIP) sebagaimana diatur dalam Undang-undang KIP Nomor 14 tahun 2008. Terlebih, informasi terkait mutasi dan lelang jabatan tersebut merupakan kewenangan Ismanto sebagai pimpinan tertinggi di BKD.

“Seharusnya dia (Ismanto) harus terbuka soal informasi. Sebab ini untuk kepentingan publik dan sudah dalam undang-undang 14 tahun 2008 yang pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik,” tegas Zulfitri, Senin (24/10/2016).

Sumber: bangka.tribunnews.com

KI Kaltim Minta Perguruan Tinggi Jadi Barometer Keterbukaan Informasi Publik

KI Kaltim Minta Perguruan Tinggi Jadi Barometer Keterbukaan Informasi Publik

ketua-ki-kaltim-senci-han

Ketua KI Kaltim, Senci Han

Samarinda – Universitas Mulawarman (Unmul), Samairnda, Kalimantan Timur (Kaltim), diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada mahasiswa pascasarjana Magister Manajemen (MM) sebesar Rp 3,9 juta. Pungutan ini sudah terjadi selama enam tahun. Pihak kampus terindikasi tidak dapat mempertanggungjawabkan himpunan dana yang dikalkulasi mencapai Rp2,5 miliar tersebut.

Data itu terungkap dalam sidang putusan Komisi Informasi (KI) Kaltim, yang digelar Selasa, (25/10/2016), dengan nomor putusan 0016/REG-PSI/X/2016. Sidang ini menghadirkan Kelompok Kerja (Pokja) 30 Kaltim sebagai pemohon dan Fakultas Ekonomi Program Studi MM Universitas Mulawarman sebagai termohon.

Dalam putusannya, KI Kaltim memerintahkan Unmul, sebagai badan publik, untuk menjalankan kewajibannya membuka data dan informasi pengelolaan keuangan yang bersumber dari himpunan masyarakat. Sebab, transparansi anggaran tidak hanya dana yang bersumber dari dana APBN dan APBD untuk kampus.

“Termohon berkewajiban untuk menjalankan kewajibannya, sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” kata Ketua KI Kaltim, yang juga Ketua Majelis Hakim Senci Han, didampingi dua anggota majelis hakim, Mochammad Imron Rosyadi dan Muhammad Khaidir, di ruang sidang kantor KI Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Senin, (24/10/2016).

Sidang putusan ini merupakan sidang kedua, setelah sidang pertama digelar Jumat (21/10/2016).
“Kita harapkan perguruan tinggi dapat menjadi barometer untuk keterbukaan informasi publik,” tandasnya. ()

Sumber: kliksamarinda.com